Laman

Kamis, 29 Juli 2010

Otonomi Dalam Kacamata Keluarga


IBARAT sebuah keluarga, hubungan antara Daerah dengan Pusat dalam suatu negara dapat dianalogikan sebagai hubungan antara Anak dengan Orangtua. Pada saat seorang anak masih belum dewasa dan belum mampu memenuhi dan atau menghidupi sendiri kebutuhannya, orangtua masih memiliki hak campur tangan secara penuh untuk mendewasakan anaknya. Berbagai cara yang ditempuh untuk melakukan pendewasaan dapat berbentuk pemberian bantuan keuangan dan fasilitas (sebagian atau seluruhnya), penggarisan atau penuntunan arah dan tujuan hidup, dan sebagainya.

Namun seiring dengan perkembangan yang dialami oleh anak tersebut, maka pada dirinya akan muncul kemampuan dan atau kapasitas baru yang menunjukkan tingkat kedewasaannya. Disamping itu, dengan berbekal kemampuan dan atau kapasitasnya tadi, ia dapat mengembangkan inovasi dan kreatifitas guna mencapai tujuan hidupnya secara lebih baik, efektif dan efisien. Dalam kondisi demikian, terlihat bahwa peran dan campur tangan orangtua semakin diperkecil. Peran ini perlu diperkecil mengingat dua hal: 1) anak makin dewasa dengan tingkat perkembangan analisis dan kemampuan yang makin meningkat pula; 2) anak memiliki kebutuhan yang makin beragam sesuai dengan kondisi obyektif dan subyektifnya; serta 3) lingkungan strategis (sosial ekonomi dan politik) yang dinamis serta cenderung turbulent.

Dalam konteks hubungan antara Daerah dengan Pusat, tuntutan otonomi dan desentralisasi-pun tidak bisa dihindarkan. Meskipun UU Pemerintahan Daerah manapun menggariskan bahwa urusan rumah tangga tertentu dapat ditarik kembali ke Pusat jika Daerah menunjukkan indikasi kurang mampu, namun fakta sebaliknya yang justru menunjukkan makin mampu dan dewasanya daerah. Indikator-indikator yang dapat ditunjukkan dari tingkat kemampuan dan kedewasaan daerah ini misalnya jumlah penduduk yang makin banyak, peningkatan indikator sosial ekonomi (pendidikan, usia harapan hidup, pendapatan rata-rata per tahun), potensi sumber-sumber keuangan (pajak, retribusi dan keuntungan perusahaan daerah), pemilikan fasilitas umum (transportasi, kesehatan, pendidikan, peribadahan, dan sebagainya). Pada saat yang bersamaan, daerah memiliki karakteristik yang heterogen atau berbeda-beda, baik dalam hal adat-istiadat dan sistem kepercayaan, bahasa, kesenian dan teknologi, sistem kekerabatan, pilihan-pilihan warga masyarakat (public choice) dan sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan-pun menjadi tidak mungkin diseragamkan.

Kalaupun kebijakan sentralisasi (penyeragaman) akan tetap diberlakukan, hendaknya memberikan peluang untuk pengembangan muatan-muatan lokal. Dengan kata lain, penyeragaman dapat dipahami sepanjang tetap mengindahkan keragaman (unity in diversity, bukan diversity in unity). Sebagai contoh, urusan pertanian rakyat atau urusan lalu lintas sungai dan danau hanya akan tepat jika dimiliki oleh daerah dengan lahan pertanian yang luas atau kondisi geografis yang berbentuk kepulauan dan rawa-rawa. Dalam kasus ini, DKI Jakarta yang sifatnya sangat metropolis kurang cocok apabila diserahi urusan pertanian rakyat atau urusan lalu lintas sungai dan danau.

Dengan logika terbalik, penghindaran terhadap kebijakan penyeragaman urusan ini dapat diartikan pula bahwa daerah perlu mengidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan lokalnya, dan kemudian diajukan kepada Pusat sebagai urusan rumah tangganya sendiri. Atau, penetapan suatu urusan tertentu dari Pusat kepada Daerah sebaiknya lebih menggunakan mekanisme dari bawah (bottom up) dari pada ketentuan secara baku dari atas (top down). Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa pengusulan suatu urusan berdasarkan kebutuhan lokal menjadi urusan otonom, harus disertai dengan upaya-upaya mempersiapkan berbagai aspek yang terkait, agar urusan tersebut dapat diselenggarakan dengan baik, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan, dalam arti sesuai dengan tujuan pemberian otonomi kepada daerah.

Kembali ke konteks keluarga, ketika anak sudah benar-benar mandiri, maka manajemen tunggal model orang tua sudah tidak penting dipertahankan lagi. Kepada anak tadi justru harus diberi peluang untuk menciptakan kreasi, invensi dan inovasi baru dalam manajemen keluarga barunya. Peran orangtua lebih banyak pada upaya menjaga standarisasi nlai-nilai atau norma kerumahtanggaan, disamping tentu saja peran silaturahmi melalui proses monitoring, koordinasi, dan kerjasama.

Jika kita sepakat bahwa manajemen keluarga sesunguhnya adalah miniatur manajemen negara, maka baik buruknya manajemen negaraakan sangat tercermin dari kemampuan kita -- para pejabat negara dan pemerintahan -- dalam me-manaje keluarga kita. Maka, mari kita benahi bangsa dan negara tercinta kita melalui pembenahan dari lingkup terkecil kita, yaitu keluarga. © Tri Widodo WU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar