HUKUM dan KEADILAN
1.
UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS
CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan
hukumnya).
2. LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always
give a remedy
(hukum selalu memberi obat). EQUUM
ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil
dan baik adalah hukumnya hukum).
3. LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI
FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one
(hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan
kepada siapapun). DROIL NE
DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The
law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih
dari yang dibutuhkan).
4. LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA,
INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things
(hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak). DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR – Laws
sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur,
tetapi hukum tidak pernah mati).
5. INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET –
Law were made lest the stronger should have unlimited power
(hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak
terbatas).
6.
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM atau FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS – Let
justice be done though the heaven should fall (sekalipun esok langit akan runtuh,
meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan). JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA
– Justice is not to be denied or delayed (keadilan tidak dapat
disangkal atau ditunda).
7. LEX
DURA, SED TAMEN SCRIPTA
(sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah
bunyinya, dan harus dilaksanakan). LEX
DURA SED ITA SCRIPTA atau LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA (undang-undang
adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).
8.
LA BOUCHE DE LA LOI / LA BOUCHE DE DROIT –
Spreekhuis
van de wet (apa kata UU itulah hukumnya).
Hakim adalah corong atau mulut undang-undang à Menurut paham ini, hakim bukan saja
dilarang menerapkan hukum di luar undang-undang. Penafsiran terhadap
undang-undang adalah wewenang pembentuk undang-undang dan bukan wewenang hakim.
Yang benar: Hakim bukan mulut
atau corong undang-undang,
melainkan mulut atau corong
keadilan (Bagir Manan, 2005 : 10).
9.
INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS (jika teks atau redaksi UU telah
terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya,
karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran – interpretation est perversio). ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET
– Simple Proposition Needs No Expositor (sebuah dalil yang sederhana
tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).
10.
EQUALITY
BEFORE THE LAW
(setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum). AUDI
ET ALTERAM PARTEM atau AUDIATUR ET ALTERA PARS (para pihak harus didengar. Apabila
persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang
bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).
11.
UNUS TESTIS NULLUS
TESTIS (satu orang saksi
bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP). TESTIMONIUM DE
AUDITU (kesaksian dapat
didengar dari orang lain).
12.
SIMILIA SIMILIBUS (dalam perkara
yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih). BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO atau NE BIS IN IDEM (untuk perkara sama dan
sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHP).
13.
SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA
CRUX (keadilan yang
setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
14.
ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE
QUAM EXIORQUERE – To accept anything as a reward for doing justice is rather
estorting than accepting (menerima
sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan
pemerasan, bukan hadiah).
KEPASTIAN HUKUM
15. VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut
hukum adalah batal demi hukum). UBI JUS
IBI REMEDIUM (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut,
memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
16. LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA (undang-undang
tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal
44 KUHP). MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT (UU harus memberikan peringatan
terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
17.
GEEN STRAF
ZONDER SCHULD (tiada hukum tanpa kesalahan). CULPUE
POENA PAR ESTO – Let the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).
18.
NULLUM DELICTUM
NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI
- suatu aturan hukum tidak
bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum
yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan.
- tiada suatu perbuatan
dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang
yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
19.
PRESUMPTION OF INNOCENCE (asas praduga
tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim
yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan
tetap). IN DUBIO PRO REO (dalam
keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si
terdakwa).
20. INDEX
ANIMI SERMO – Speech is the index of the mind (cara seorang berbicara menunjukkan jalan pikirannya). COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR (tiada seorang
pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya). DE GUSTIBUS NON EST DISPUTANDUM (mengenai selera
tidak dapat disengketakan).
21. VOLENTI NON FIT INIURA; NULLA INIURA EST,
QUAE IN VOLENTEM FIAT
(terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang
terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan).
PERBUATAN PEMERINTAH
22.
HET VERMOEDEN VAN
RECHMATIGHEID (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki
kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya). PRESUMPTION JUSTAE CAUSA (gugatan tidak menunda
pelaksanaan keputusan TUN).
23.
INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI – It is
in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak
dapat diganggu gugat).
24. GOUVERNEUR C'EST PREVOIR (menjalankan
pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan
atau harus dilakukan). LEX
PROSPICIT, NON RESPICIT – The law looks forward, not backward
(hukum melihat kedepan bukan ke belakang).
25.
ERRARE HUMANUM
EST, TRUPE IN ERRORE PERSEVERARE (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun
tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan).
26.
HODI MIHI CRAS
TIBI (ketimpangan atau
ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani
rakyat). VERBA VOLANT SCRIPTA MANENT
(kata-kata biasanya tidak berbekas, sedangkan apa yang ditulis tetap ada).
27.
POWER TENDS TO CORRUPT; ABSOLUTE POWER TENDS
TO CORRUPT ABSOLUTELY (kekuasaan
cenderung disalahgunakan, dan kekuasaan yang mutlak, pasti akan disalahgunakan). Hati-hati! THE KING CAN DO NO
WRONG (Raja tidak dapat berlaku salah). Hati-hati! (Semestinya: Raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah).
28.
PRIENCEPS LEGIBUS
SOLUTUS EST (kaisar tidak
terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya
terhadap anak buahnya). Hati-hati!
29. VEILIGDHEID CLAUSULE (apabila di
kemudian hari ditemukan kesalahan dalam sebuah keputusan, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya). Hati-hati!
ILMU HUKUM
30.
POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE (politik harus tunduk pada hukum,
bukan sebaliknya).
31. VOX POPULI VOX DEI (suara rakyat
adalah suara Tuhan). SALUS POPULI SUPREMA LEX (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang
tertinggi pada suatu negara).
32.
UT SEMENTEM
FACERIS ITA METES (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik
hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).
33.
OPINIO
NECESSITATIS (keyakinan atas
sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum
kebiasaan). ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI
(adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan
rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara
universal).
34.
LEX POSTERIORi
DEROGAT LEGI PRIORI atau
LEX POSTERIORi DEROGAT LEGI ANTERIORI – A later statute repeals an earlier one (undang-undang
yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama). JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORA –
The later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah
yang terkuat di mata hukum).
35.
LEX SPECIALIS
DEROGAT LEX GENERALI (undang-undang yang khusus didahulukan
berlakunya daripada undang-undang yang umum. Contoh: pemberlakuan KUHD terhadap
KUHPerdata dalam hal perdagangan). LEX
SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih
rendah tingkatnnya).
36.
JURU SUO UTI NEMO
COGITUR (tak ada seorang
pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contoh: orang yang berpiutang tidak
mempunyai kewajiban untuk menagih terus). NEMO
PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET (tak seorangpun dapat
mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
37.
DIE RECHTS WISSENSSCHAFT IST BIS HEUTE EINE
REINE RECHTS PRECHUNGS WISSENSSCHAFT GEBLIEBEN / Die
Rechts Wetensschap heft zich te sterk geconcentreerd op de wetgevingsproducten
en de rechtspraak (Ilmu Hukum dewasa ini, hanya tinggal Ilmu Peradilan).
38.
PACTA SUNT
SERVANDA (setiap
perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).
39.
KOOP BREEKT GEEN
HUUR (jual beli tidak memutuskan
sewa-menyewa. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang
disewanya beralih beralih tangan – pasal 1576 KUHPerdata).
40.
RES NULLIUS CREDIT
OCCUPANTI (benda yang
ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki). DA TUA
SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNT – Give the things which are yours while they are yours;
after death they are not yours
(berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah
meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).
41.
MATRIMONIUM RATUM ET NON CONSUMMATUM (perkawinan yang dilakukan yang secara
normal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin). Hati-hati!
42. DIVORTIUM
DICITUR A DIVERTENDO, QUIA VIR DIVERTITUR AB UXORE – Divorce
is so called from divertendo, because a man is diverted from his wife (perceraian berasal dari kata Divertendo, artinya seseorang pria dialihkan dari isrinya).
43. HOMO
VOCABULUM EST NATURAE; PERSONA JURIS CIVILIS. – “Man” (homo) is a term of
nature; “Person“ is a term of civil law (pria ialah istilah alami, person ialah istilah hukum
perdata). FILIUS EST NOMEN NATURAE, SED
HAERES NOMEN – “Son” is a name of nature, but “heir” a name of law (anak
adalah nama yang diberikan oleh alam, tetapi ahli waris adalah nama yang
diberikan hukum).
44. FILIUS IN
UTERO MATRIS EST PARS VISCERUM MATRIX – A child in the mother’s womb is part of
the mother’s vitals (seorang anak di
dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya). CUM LETITIMAE NUPTIAE FACTAE SUNT, PATREM LIBERI SEQUUNTUR – Children
born under a legitimate marriage follow the condition of the father (anak yang terlahir dari sebuah perkawinan yang sah
mengikuti kondisi ayahnya).
45. HEARES
EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE – The heir is the sinter person as the
ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya).
46. CUJUS EST
DOMINIUM, EJUS EST PERICULUM – The risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).
47. CUM
ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS – When any
partner has renounced the partnership, the partnership is dissolved (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka
persekutuan tersebut dinyatakan bubar).
48. POTIOR
EST GUI PRIOR EST (siapa yang datang pertama, dialah
yang beruntung). QUI TACT CONSENTIRE
VIDETUR (siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui).
49.
CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS (perjanjian antar-negara masih tetap
berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama).
50.
QUIQUID EST IN
TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO (asas dalam hukum internasional yang
menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada
hukum negara itu).
51. IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI –
Ignorance of fact is excused but not ignorance of law.
Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya
ketidaktahuan akan hukum. IGNORANTIA
JURIS NON EXCUSAT – Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan
akan hukum tidak dimaafkan).
52. JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE,
FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE – Ignorance of law is prejudicial to
everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum
akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).
53. IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX
INNOCENTIS – The ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan
hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
54. JUDEX SET LEX LAGUENS – The judge is the
speaking law
(sang hakim ialah hukum yang berbicara). JUDEX
DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge ought to give judgment
according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan
penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
55. IUDEX
NON ULTRA PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR
(hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang
didasarkan kepadanya). IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO (hakim bersifat
pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
56. JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM
SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS – A judge
should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of
conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus
mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan
hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).
57. JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS
IPSSE REQUIRIT – A judge does not give more than the plaintiff himself demands
(seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).
58. JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA
CAUSE. A judge cannot be a witness in his own cause
(eorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri). INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM –
It is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi
seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri). NEMO JUDEX IN CAUSA SUA
– No man can be a judge in his own cause
(hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).
59. JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS –
Judgment must be given by the laws, not by examples
(putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim
tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).
60. JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST
ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM – An oath is indivisible; it is
not to be accepted as partly true and partly false
(sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika
sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).
61. JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST
ACTUS DIVINI CULTUS – To swear is to call God to witness, and is an act of
religion
(memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal
itu adalah hal keagamaan).
62.
CUM
ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST – When
the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya
kata-kata?). FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS
– Deeds or
facts are more powerful than words
(perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).
63. EI
INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT – The
burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan
tuduhan bukan yang menyangkal).
64. DEBET
QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT – Any offender should be subject to the law of the place
where he offends (seseorang Penggugat
harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
LAIN-LAIN
65.
HOMO HOMINI LUPUS;
HOMO HOMINI SOCIUS (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya; manusia
adalah kawan bagi sesamanya).
66. TRADITION
ARE ADOPTED BY THE LAWS;
AL-ADAT MUHAKKAMAH
(adat dapat dijadikan hukum).
67. PRIMUS INTER PARES (yang pertama /
utama di antara sesama).
68. COGITO
ERGO SUM – I
think, therefore I am - Ich
denke, also bin ich - Je
pense donc je suis (saya berpikir, dan oleh karenanya
saya ada). DUBITO ERGO COGITO ERGO SUM
– I
doubt, therefore I think, and therefore I am.
69. ID PERFECTUM EST QUAD EX OMNIBUS SUIS
PARTIBUS CONSTANT (sesuatu
dinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya komplit).
70. FRUSTRA LEGIS AUXILIUM QUAREIT QUI IN
LEGEM COMMITTIT – Vainly does a person who offends against the law seek the
help of the law
(adalah sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum tapi dia sendiri meminta
bantuan hukum).
71. CUM DUO INTER SE PUGNANTIA REPERIUNTUR IN
TESTAMENTO, ILTIMUM RATUM EST – When
two clauses a will are found to be contradictory, the last in order prevails (jika
terdapat perbedaan dalam suatu hakikat, maka terlihat jelas adanya 2 persepsi
yang berbeda).
72. COMMUNI OBSERVANTIA NON EST RECEDENDUM – There
should be no departure from common observance (tidak
dapat ditarik kesimpulan dari pengamatan biasa; tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh seseorang menandakan maksud yang terdapat dalam pikirannya).
73. CUJUS EST COMMODUM, EJUS DEBET ESSE INC
OMMODUM – The
person who has the advantage should also have the disadvantage (seseorang
yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan suatu kerugian).
Terima kasih share nya pak tri widodo.. Semoga bermanfaat
BalasHapusterimakasih pak, tulisannya sangat bermanfaat
BalasHapusSama-sama mas Iqbal dan mas Anonim. Tks juga sudah berkunjung dan meninggalkan respon positif ... salam.
BalasHapusMakasih mas bisa bantuin buat tugas nih
BalasHapus3.FIAT JUSTITIA RUAT COELUM atau FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS – Let justice be done though the heaven should fall(sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan). JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA – Justice is not to be denied or delayed(keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda),>>>maksud walaupun hrs mengorbankan kebaikan, Gmn maksudnya ya mas....tq. tulisan yg bermanfaat
BalasHapus3.FIAT JUSTITIA RUAT COELUM atau FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS – Let justice be done though the heaven should fall(sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan). JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA – Justice is not to be denied or delayed(keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda),>>>maksud walaupun hrs mengorbankan kebaikan, Gmn maksudnya ya mas....tq. tulisan yg bermanfaat
BalasHapusRangkuman kuliah Dulu.. Thanks.. Yakin bermanfaat.
BalasHapusAdagium tersebut bersumber dari buku/kitab ap ya?
BalasHapusBlack Law Dictionary
HapusTerima kasih berbaginya mas smg sukses selalu
BalasHapus