Laman

Kamis, 30 Desember 2010

Kemana Reformasi Berjalan dan Mengapa Reformasi Gagal?


Dasar Pemikiran

Banyak pihak berpendapat bahwa kejatuhan rejim Presiden Soeharto merupakan tonggak baru era reformasi di Indonesia. Namun jika kita mau jujur dan mencoba membandingkan secara teliti antara era Soeharto dengan era pasca Soeharto – yang telah menghasilkan 4 (empat) Presiden hanya dalam kurun 6 tahun – sesungguhnya tidak ada perubahan yang cukup signifikan. Buktinya, hingga akhir 2005 ini Indonesia masih menjadi “rajanya” korupsi di dunia sebagaimana dilaporkan oleh Transparency International. Bahkan cukup banyak analisa yang menyebutkan bahwa di era demokrasi dan otonomi luas sekarang ini, telah berlangsung proses desentralisasi (baca: perkembangbiakan dan penyebarluasan) korupsi, bukan hanya di tingkat nasional, namun merambah hingga ke tingkat kecamatan dan desa; tidak hanya terjadi di kalangan eksekutif, namun menjangkiti pula pemegang kekuasaan legislatif dan judikatif.
Pertanyaannya, apakah reformasi di Indonesia telah gagal? Masih terlalu dini nampaknya untuk mengambil kesimpulan demikian. Namun juga sangat gegabah untuk mengatakan bahwa reformasi telah menuai hasil yang memuaskan. Bahkan kita masih perlu bertanya, apakah rejim pemerintahan yang berkuasa saat ini (incumbent) telah berada di jalan yang benar (on the right track) dalam menjalankan agenda reformasi? Pertanyaan seperti ini sangatlah wajar, karena kebijakan yang ditempuh oleh para penguasa setelah Soeharto bisa dikatakan tidak berbeda dengan yang dilakukan Soeharto. Penggabungan, pemecahan, penambahan, dan/atau likuidasi departemen tertentu, adalah kebijakan lama yang masih didaur ulang. Pembentukan badan / komisi khusus yang menangani kasus korupsi – meski tidak efektif – pernah dilakukan pula oleh Soeharto. Lebih ironis lagi, rejim SBY–JK mengeluarkan kebijakan yang sangat tidak konseptual dan sangat tidak masuk akal dengan membagi-bagikan uang tunai secara gratis kepada “penduduk miskin” sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM (BLT: Bantuan Langsung Tunai). Langkah SBY–JK ini jauh lebih buruk dibanding kebijakan membagi-bagikan nasi bungkus secara gratis kepada rakyat miskin, yang dilakukan mbak Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) ketika menjabat sebagai Menteri Sosial di era Orde Baru. Bahkan indikator ekonomi makro di era SBY–JK juga sempat berada pada level yang sangat mengkhawatirkan saat nilai tukar rupiah terperosok hingga diatas Rp. 11.000.
Mencermati roda reformasi yang tidak kunjung bergerak maju, muncul kekhawatiran bahwa Indonesia belum mampu melepaskan diri dari “kutukan” sebagai negara berkembang. Sebagaimana dikemukakan Nancy Birdsall dan Arvind Subramaniam (2004), berbagai negara berkembang yang kaya sumber daya alam sering terkena kutukan, sehingga kekayaan yang dimilikinya tidak berbuah menjadi kesejahteraan rakyat, melainkan justru kesengsaraan dan derita berkepanjangan. Dan harus diakui, kondisi rakyat Indonesia hingga 1 tahun kepemimpinan SBY–JK (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2005) masih sangat memprihatinkan.
Hal ini berarti pula bahwa rejim SBY–JK belum mampu merubah wajah dan citra Kabinet Indonesia Bersatu, yang nota bene adalah “birokrasi reformasi”. Dengan kata lain, stigma yang negatif birokrasi yang diungkap Kanselir Jerman periode 1870-1890, Otto von Bismarck semenjak lebih dari satu abad yang lalu, masih melekat di tubuh pemerintahan Indonesia saat ini. Sebagaimana diketahui, pada tahun 1891[1] Bismarck mengeluarkan pernyataan yang sangat terkenal, yakni “birokrasi adalah apa yang mendatangkan kesengsaraan bagi kita” (bureaucracy is what we all suffer from).
Keadaan birokrasi yang menyengsarakan inilah yang dewasa ini menjadi alasan utama (raison dětre) perlunya program reformasi birokrasi.[2] Reformasi birokrasi sendiri memang sebuah proses dan tuntutan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab, birokrasi pada hakekatnya adalah mesin negara (the machine of the state) yang berfungsi menjalankan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka merealisasikan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam konstitusi negara. Oleh karena itu, tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa maju mundurnya sebuah negara akan sangat tergantung kepada tingkat efektivitas birokrasi serta efisiensi dalam penggunaan sumber-sumber daya.
Selanjutnya, inti dari birokrasi adalah SDM aparatur. Hal ini mengandung pengertian bahwa peningkatan kompetensi individual pegawai dan kompetensi jabatan (struktural maupun fungsional), serta pembenahan perilaku dan etika pejabat publik perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian integral dari proses reformasi birokrasi. Dengan kata lain, profesionalisme birokrasi akan dapat dicerminkan dari kemampuan dan kualitas SDM aparaturnya.
Sebagai mesin birokrasi (the machine of the bureaucracy), SDM aparatur semestinya tidak diperlakukan sebagai faktor statis yang hanya menjadi obyek suatu kebijakan. Justru harus disadari bahwa dalam jiwa setiap manusia (termasuk pegawai di sektor publik) terdapat semangat perubahan serta motivasi untuk mengaktualisasikan kapasitasnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Victor Frankl bahwa:
“Apa yang diinginkan oleh seseorang bukanlah suatu keadaan yang tenang, tetapi suatu perjuangan menantang atas tujuan yang dicita-citakannya. Apa yang dibutuhkan bukanlah hilangnya ketegangan, namun justru sebuah panggilan dan pengakuan terhadap potensinya untuk mengisi suatu peran tertentu”.
(What a man actually needs is not a tensionless state but rather the striving and struggling for some goal worthy of him. What he needs is not the discharge of tension at any cost, but the call of a potential meaning waiting to be fulfilled by him). [3]

Dalam konteks organisasi, potensi untuk maju dari setiap inidividu inilah yang harus dimaksimalkan untuk membangun kinerja. Secara analogis dapat dikatakan pula bahwa upaya mereformasi birokrasi harus pula berbasis pada pemantapan potensi, kapasitas, dan peran para birokratnya. Dengan demikian, para birokrat inilah yang harus difungsikan sebagai faktor pengungkit utama (key leverage) untuk menggulirkan reformasi birokrasi.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka reformasi birokrasi merupakan upaya yang harus dilakukan secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan. Dengan kata lain, reformasi birokrasi menjadi sine qua non bagi proses pembangunan bangsa dan negara secara menyeluruh.
Urgensi reformasi birokrasi di Indonesia sendiri semakin mendesak dengan selesainya Pemilu 2004. Disadari bahwa Pemilu 2004 yang disusul dengan Pilkada Langsung di berbagai daerah telah dan akan membawa perubahan mendasar pada dimensi struktur dan fungsi birokrasi, bahkan juga pada aspek-aspek lain seperti kultur dan perilaku aparat penyelenggara negara baik di tingkat Pusat maupun di Daerah. Disamping itu, Pemiilu 2004 juga menandai dimulainya “Mekanisme Kepemimpinan Nasional 5 Tahunan” untuk periode 2004-2009. Hal ini jelas mensyaratkan adanya kejelasan arah dari kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang (blue print). Blue print pembangunan nasional inilah yang nantinya berfungsi sebagai pijakan atau pedoman bagi pejabat terpilih (incumbent government officials) untuk menjalankan roda pemerintahan, minimal 5 tahun kedepan.
           
Reformasi Birokrasi Indonesia, Mengapa Gagal?
Di Indonesia, selama ini sudah banyak sekali upaya mereformasi birokrasi dengan berbagai pendekatan teoretis / konseptual seperti privatisasi dan perubahan ekonomi perencanaan menjadi ekonomi pasar (Savas, 1987; World Bank, 1996); reinventing government (David Osborne dan Ted Gaebler, 1992); knowlegde-creating organization (Ikujiro Nonaka dan Hirotaka Takeuchi, 1995); learning organization sebagai disiplin ke-5 (Peter Senge, 1995); banishing bureaucracy (David Osborne dan Peter Plastrik, 1996); dan lain-lain. Namun nampaknya, kondisi dan kinerja birokrasi masih belum menampakkan hasil positif. Ini mengisyaratkkan pada kita untuk mencari metode reformasi yang benar-benar efektif dan mujarab untuk membangun sosok birokrasi yang benar-benar sehat, bersih, profesional, sekaligus demokratis dan berkinerja tinggi.
Kelemahan utama yang ada dalam proses reformasi birokrasi selama ini adalah sifatnya yang terlalu makro. Artinya, reformasi selalu diasosiasikan sebagai perubahan kesisteman dan/atau organisasional, dan bukan pembenahan komponen-komponen birokrasi yang lebih mikro. Disamping itu, reformasi yang ada selama ini juga lebih banyak berasal dari luar, serta dilakukan oleh aktor diluar birokrasi itu sendiri. Akibatnya, proses reformasi kurang sesuai dengan kebutuhan riil dan kurang dapat diimplementasikan secara optimal pula.
Meminjam analisis Spencer and Spencer (1993), birokrasi dapat diumpamakan sebagai sebuah bangunan gunung es, dan reformasi birokrasi baru menyentuh dimensi permukaan saja, yakni yang menyangkut upaya meningkatkan keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge) semata. Sedangkan karakteristik lainnya yang lebih bersifat hidden (tersembunyi), deeper (berada di dalam), serta merupakan dimensi inti dari kepribadian (central to personality) seperti perilaku dan nilai-nilai individual (attitudes and values), semangat atau dorongan (motives), sifat (traits), serta konsep diri (self-concept), kurang tergarap secara sistematis dan berkesinambungan.
Strategi diklat aparatur dewasa ini agaknya juga lebih memfokuskan pada agenda membangun kemampuan kepemimpinan (managerial agenda) dan kemampuan intelektual (intellectual agenda), dengan sedikit perhatian pada kemampuan perilaku (behavioral agenda). Padahal, potensi-potensi sentral yang terdapat pada jiwa dan kepribadian seseorang inilah yang lebih menentukan kapasitas seseorang untuk mengaktualisasikan potensi dan perannya secara optimal.
Disamping model Spencer and Spencer, model UNDP (1998) serta analisis Grindle (t.t) tentang tiga tingkatan kapasitas, dapat pula menjelaskan faktor kegagalan reformasi birokrasi. Menurut kajian keduanya, capacity building dapat ditempuh melalui tiga tingkatan dengan fokus dan program yang berbeda-beda, sebagaimana nampak pada Tabel 1 dibawah ini.
Table 1
Tingkatan dan Fokus Pengembangan Kapasitas Birokrasi
Level of Leverage
Focus
Types of Program / Activities
Individual level
Supply of professional & technical personnel
Job requirements & skill levels; training & retraining; learning and on-the-job training; career progression; accountability / ethics; access to information; personal / professional networking; performance / conduct; incentives / security; values, integrity and attitudes; morale and motivation; work redeployment and job sharing; interrelationship, interdependencies and teamwork; communication skill, attitudes, motives, traits, self-concept.
Organization level
Management system to improve performance and specific tasks & functions; microstructures
Incentive systems, utilization of personnel, leadership, organizational culture, communication, managerial structures, mission and strategy; culture / structure and competencies.
System level
Institutions and systems; macrostructures
Rules of the game for economic and political regimes, policy and legal change, constitutional reform, policy and regulatory dimension; management / accountability dimension; resources dimension; process dimension, decentralized governance.
Sumber: UNDP (1998), Grindle (t.t.), Spencer and Spencer (1993)
Dari ketiga level diatas, sekali lagi dapat dicermati bahwa pembenahan birokrasi selama ini masih lebih terkonsentrasi pada tingkatan organisasi dan sistem. Desentralisasi yang luas (UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999), Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (UU Nomor 28 Tahun 1999), serta pengajuan berbagai RUU seperti Kementerian Negara, Pelayanan Publik, dan sebagainya, adalah contoh-contoh betapa para pengambil kebijakan kita masih lebih banyak berpikir global (think globally) namun kurang disertai dengan bertindak konkrit (act concretely). Sayangnya lagi, proses pembenahan pada dua tataran inipun masih belum menunjukkan hasil yang nyata.
Mengingat hal tersebut diatas, upaya reformasi mestinya dilakukan secara komprehensif, baik tataran makro maupun mikro. Dalam hubungan ini, pengembangan kompetensi SDM dapat dipahami sebagai salah satu upaya kebijakan pada level mikro untuk membentuk sebuah sistem birokrasi yang efektif dan efisien (effective and efficient), tanggap dan cekatan (quick and responsive), terbuka dan bertanggungjawab (transparent and accountable), membuka seluas mungkin partisipasi publik (inclusive and democratic), serta berkinerja tinggi dalam bidang pembangunan dan pelayanan (developmental).

Arah Reformasi Birokrasi

Penyempurnaan berbagai dimensi birokrasi haruslah didasarkan pada visi dan misi negara. Dengan demikian, upaya reformasi (diharapkan) dapat dijamin berjalan pada jalur yang benar (on the right track), sehingga dapat menjadi instrumen yang manjur untuk membangun bangsa dan mensejahteraan masyarakat. Dalam hubungan ini, reformasi birokrasi Indonesia haruslah berpedoman pada “Visi Indonesia 2020” sebagaimana dituangkan dalam Tap MPR No. VII/MPR/2001. Esensi Tap MPR ini adalah perlunya pendayagunaan segenap potensi bangsa untuk mewujudkan “penyelenggaraan negara yang baik dan bersih”.
Dalam konteks menciptakan sistem penyelenggaraan negara yang baik dan bersih tadi, ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, kiranya dapat pula dijadikan sebagai rujukan tentang arah reformasi biirokrasi. UU ini mengatur tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) sebagai dasar etika berpemerintahan. Adapun asas-asas yang diatur meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, serta akuntabilitas. Ke-7 asas ini, pada gilirannya haruslah mampu menjadi cermin bagi sosok negara yang dicita-citakan oleh Tap MPR No. VII/MPR/2001, yakni penyelenggaraan negara yang baik dan bersih.
Secara teoretis, munculnya nilai-nilai etis dalam kebijakan publik ini disemangati oleh adanya hukum tidak tertulis (common law atau convention) yang berkembang di negeri Belanda, yang sering disebut dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur). Konvensi ini sangat diperlukan karena adanya keterbatasan sistem hukum yang terkodifikasi (hukum positif). Di Belanda, paling sedikit terdapat 13 asas pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur), sebagai berikut:
1.      Asas kepastian hukum (Principle of Legal Security).
2.      Asas keseimbangan (Principle of Proportionality).
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (Principle of Equality).
4.      Asas bertindak cermat (Principle of Carefulness).
5.      Asas motivasi untuk setiap keputusan (Principle of Motivation).
6.      Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (Principle of non misuse of competence) yang bisa juga berarti asas tidak menyalahgunakan kekuasaan.
7.      Asas permainan yang layak (Principle of Fairplay).
8.      Asas Keadilan dan kewajaran (Principle of Reasonable or Prohibition of Arbitrariness).
9.      Asas menanggapi penghargaan yang wajar (Principle of Meeting Raised Expectation) atau bisa juga berarti asas pemenuhan aspirasi dan harapan yang diajukan.
10.  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (Principle of Undoing the Consequencies of Annuled Decision).
11.  Asas perlindungan atas pandangan/cara hidup pribadi (Principle of Protecting the Personal Way of Life).
12.  Asas kebijaksanaan (Sapientia).
13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (Principle of Public Service).
Mengacu kepada prinsip-prinsip diatas, maka reformasi birokrasi Indonesia-pun harus diarahkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etis berbangsa dan bernegara, walaupun tidak tertuang dalam hukum positif (hic et nunc norms). Dan untuk itu, UU No. 28 Tahun 1999 selain harus diimplementasikan secara tegas, juga perlu dikembangkan terhadap asas-asas pemerintahan yang baik lainnya namun belum terakomodir didalamnya.
           
Level of Leverage Reformasi Birokrasi
Meminjam konsepsi UNDP (2000), pengembangan kapasitas birokrasi dapat diklasifikasikan kedalam tiga jenjang, yakni Individual, Institusional atau Organisasional, serta Kesisteman. Ini berarti bahwa pencapaian visi dan misi negara haruslah ditempuh lewat tiga jalur reformasi, yakni reformasi individual, reformasi institusional, serta reformasi kesisteman. Dengan kata lain, ketiga jalur reformasi ini nantinya secara bersama-sama akan bermuara pada pencapaian visi negara secara sinergis.
Dalam proses membangun blue print reformasi birokrasi, level of leverage reformasi akan dianalisis secara silang dengan arah / visi reformasi. Dalam hal ini, visi penyelenggaraan negara ditempatkan sebagai sumbu X, sedang level of leverage dijadikan sebagai sumbu Y. Dari irisan antara sumbu X dengan sumbu Y akan diperoleh butir-butir reformasi birokrasi, yang secara esensial merupakan penjabaran dari REGOM (reinventing government). Keterkaitan antara sumbu X dan Y serta butir-butir reformasi birokrasi sebagai hasil analisis, dapat dilihat pada Matriks 1 dibawah.
Butir-butir reformasi pada level Individu tidak dianalisis secara terpisah berdasarkan 7 (tujuh) asas yang ada. Dasar pemikirannya adalah bahwa pengembangan individu pejabat birokrasi akan menghasilkan dampak simultan kepada peningkatan kualitas 7 (tujuh) asas tersebut. Sebagai contoh, peningkatan kualitas SDM atau perbaikan sistem penilaian kinerja individu, akan memunculkan efek positif kepada asas kepastian hukum, asas akuntabilitas dan tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan dan kepentingan umum, sekaligus juga kepada asas proporsionalitas dan profesionalisme.
Sementara pada level Institusional, arah dan visi penyelenggaraan negara (sumbu X) direklasifikasikan dan diperas menjadi 4 kelompok. Ini dilakukan mengingat adanya kesamaan dan hubungan yang sangat dekat antar beberapa asas, sehingga dipandang perlu untuk digabung. Dalam hal ini, ke-7 asas diciutkan menjadi 4, yakni: 1) kepastian hukum, 2) akuntabilitas dan tertib penyelenggaraan negara, 3) keterbukaan dan kepentingan umum, dan 4) proporsionalitas dan profesionalisme.
Adapun pada level sistem, ke-7 asas atau arah penyelenggaraan negara tadi dianalisis secara mandiri. Hal ini didasari pemikiran bahwa level sistem merupakan payung dari program-program reformasi pada level institusi, sementara level institusi sendiri merupakan rujukan untuk mendesain aksi-aksi strategis dan taktis reformasi birokrasi pada tingkatan yang lebih rendah.
Pola pikir mengenai level of leverage bagi reformasi birokrasi ini dapat dilihat pada Gambar 1 dibawah ini.


Matriks 1: Reformasi Birokrasi Berdasarkan Visi Penyelenggaraan Negara

Level of Leverage
Asas dan Visi Penyelenggaraan Negara (UU No. 28 Tahun 1999)
Kepastian Hukum
Tertib Penyelengga-
raan Negara
Akuntabilitas
Keterbukaan
Kepentingan Umum

Propor-

sionalitas
Profesio-
nalisme

Individu

Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi

·      Peningkatan Kualitas SDM
·      Pengembangan Kompetensi Jabatan
·      Membangun kemampuan pola piker (system thinking)
·      Perluasan Kesempatan Pengembangan Diri.

·      Perbaikan sistem penilaian kinerja
·      Pembenahan aspek kepegawaian yang meliputi rekrutmen, etos kerja, sistem nilai, motivasi dan disiplin kerja, pola karir, reward and punishment system, dan sebagainya.

Reformasi Birokrasi

Institusi

I-1


·      Peningkatan Kualitas Perumusan dan Implementasi Kebijakan Publik
·      Membangun Kepercayaan Publik (public trust).
·      Membangun Independensi Lembaga / Aparat Penegak Hukum.

I-2


·      Penataan Kelembagaan dan Ketata- laksanaan
·      Pengaturan kembali Kewenangan Lembaga Pemerintah (Dep., Non-Dep., Ekstra Struktural, dll)
·      Penyempurnaan Koordinasi dan Hubungan Kerja Antar Lembaga.
·      Penguatan Kerjasama Antar Unit Pemerintahan dan Antar Daerah.




I-3


·      Pengembangan SIM (e-government)
·      Penguatan Manstra dan Renstra Lembaga.
·      Memperkuat Stabiilitas Ekonomi dan Mendorong Kegairahan Iklim Usaha.






I-4


·      Pemantapan Kode Etik Jabatan
·      Pembenahan dimensi-dimensi Pelayanan Prima seperti SOP, SPM, dll.
·      Pengembangan kemitraan antara sektor publik dan privat.







Sistem

S-1


·      Reformasi Sistem Hukum dan Perundang- Undangan
·      Penguatan Sistem dan Mekanisme Pemberantasan KKN.




S-2


·      Penguatan Desentralisasi
·      Penyempurna-an Sistem, Prosedur, dan Instrumen Perencanaan Pembangunan.



S-3


·      Peningkatan Pengawasan Aparatur.
·      Penyempurna- an Sistem Pertanggung- jawaban Eksekutif dan Legislatif.


S-4


·      Reformasi Administrasi Keuangan Negara, termasuk Penyempurna-an Sistem Alokasi Anggaran.




S-5


·      Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
·      Penyempurna-an Sistem Politik (Pemilu dan Kepartaian).
·      Peningkatan Kualitas Lembaga dan Mekanisme Perwakilan.

S-6


·      Pemantapan Netralitas Birokrasi.
·      Penguatan Partisipasi dan Pengakuan Hak-hak Lokal guna Mengurangi Disparitas Sosial dan Regional.

S-7


·      Peningkatan Kualitas Kepemim- pinan.
·      Pembenahan Kebijakan Makro Kepegawaian.
·      Percepatan Pembangunan Teknologi Modern.


Reformasi Birokrasi




 





















Gambar 1: Keterkaitan Dimensi-Dimensi Reformasi Birokrasi Dengan Jenjang Pengungkitnya


Penutup

Esensi reformasi birokrasi pada hakekatnya adalah upaya mengembalikan birokrasi kepada fungsi aslinya, yakni melayani dan mengayomi (to serve and to preserve).[4] Dan untuk bisa mengembalikan fungsi aslinya tadi, memang diperlukan sebuah strategi inti pengungkit (key leverage). Sesuai dengan namanya, strategi pengungkit hanya berfungsi untuk “merangsang” dan memulai berlangsungnya proses reformasi birokrasi, namun bukan merupakan strategi besaran (grand strategy) dari reformasi itu sendiri.
Dalam hubungan itu, maka guna mendorong dan mempercepat terbentuknya rejim pelayanan dan pengayom tersebut, ungkapan sederhana namun bermakna tinggi yang diungkapkan Lee Kuan Yew pantas kita renungkan. Dalam masa-masa awal kepemimpinannya sebagai Perdana Menteri Singapura, Lee menandaskan bahwa disiplin seluruh kalangan bangsa jauh lebih penting dari pada sekedar perjuangan meraih demkrasi. Dalam kata-kata aslinya, Lee berucap: “I believe that what a country needs to develop is discipline more than democracy” (dalam Gordon White, 1998). Disini nampak sekali bahwa Lee Kuan Yew tidak memperjuangkan demokrasi sebagai demokrasi (democracy an sich), tetapi sebuah bangunan rakyat yang demokratis berbasis kedisiplinan seluruh warga dan aparatnya. Sebab, demokrasi saja tidak akan mendatangkan kebaikan bagi rakyat (democracy is a luxury which poor societies can ill afford to).
Kasus Singapura membangun demokrasi dan birokrasi yang bersih seperti dipaparkan diatas mengiustrasikan pada kita bahwa Indonesia membutuhkan sebuah platform reformasi dan demokrasi yang spesifik, yang memiliki basis pada pola kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia sendiri. Pola-pola reformasi yang dipaksakan atau didiktekan dari luar, tanpa landasan filosofis yang genuine dan membumi, hanya berdampak pada makin kacaunya pola interaksi antar stakeholders dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Mampukah bangsa Indonesia mewujudkannya? Kita tunggu saja gebrakan rejim SBY–JK dan para penerusnya.

Daftar Referensi

Asian Development Bank, 2000, To Serve And To Preserve: Improving Public Administration In A Competitive World, ADB Publication series. Tersedia online di http://www.adb.org/Documents/Manuals/Serve_and_Preserve/default.asp
Birdsall, Nancy and Arvind Subramaniam, 2004, Saving Iraq from Its Oil, dalam Jurnal Foreign Affairs Vol. 83 No. 4.
Grindle, Merilee S., no year, “The Good Government Imperatives: Human Resources, Organizations and Institutions” in Merilee S. Grindle (ed.), Getting Good Governance: Capacity Building in the Public Sector of Developing Countries, Harvard University Press.
Nonaka, Ikujiro dan Hirotaka Takeuchi, 1995, The Knowlegde-creating Company, How Japanese Companies Create the Dynamics of Innovation, Oxford University Press.
Osborne, David dan Peter Plastrik, 1996, Banishing Bureaucracy, The Five Strategies for Reinventing Government, Addison Wesley.
Osborne, David dan Ted Gaebler, 1992, Reinventing Government, How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector, Addison Wesley.
Pollitt, Christopher and Geert Bouckaert, 2000, Public Management Reform: A Comparative Analysis, New York: Oxford University Press.
Savas, E. S., 1987, Privatization: The Key to Better Government. Chatham, NJ: Chatham House.
Senge, Peter M., 1995, The Fifth Discipline, Bantam Doubleday Dell Publishing Group, Inc.
Spencer, Lyle M. and Signe M. Spencer, Competence at Work, Models for Superior Performance, John Wiley & Sons, Inc., New York, 1993
UNDP, January 1998, “Capacity Assesment and Development In a System and Strategic Management Context”, Technical Advisory Paper No. 3, Management Development and Governance Division, Bureau for Development Policy.
White, Gordon, 1998, “Constructing a Democratic Developmental State“, in Mark Robinson and Gordon White (ed.), The Democratic Developmental State: Politics and Institutional Design, Oxford: Oxford University Press.
World Bank, 1996, World Development Report: From Plan to Market, Oxford University Press.



[2]     Untuk sebuah gambaran yang cukup komprehensif tentang pengalaman dan praktek reformasi birokrasi di negara-negara yang tergolong sebagai advanced democracy, lihat di Pollitt, Christopher and Geert Bouckaert, 2000, Public Management Reform: A Comparative Analysis, New York: Oxford University Press. Lihat juga berbagai paper pada Konferensi Internasional tentang Civil Service Systems In Comparative Perspective, 1997, Indiana University, Bloomington, Indiana, April 5-8, tersedia online di http://www.indiana.edu/~csrc/csrc.html
[4]     Tentang trend administrasi publik di abad ke-21 dan reformasi fungsi-fungsi pelayanan dan pengayoman, baca: Asian Development Bank, 2000, To Serve and To Preserve: Improving Public Administration In A Competitive World.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar