Laman

Rabu, 25 September 2013

Sekali Lagi "Menggugat" Sistem Remunerasi PNS


Kemaren, hari Rabu, 25 September 2013, saya mengikuti workshop yang diselenggarakan KPK mengenai harmonisasi pendidikan anti korupsi. Peserta yang diundang berasal dari berbagai Pusdiklat Kementerian/Lembaga, termasuk LAN selaku instansi pembina diklat aparatur. Saya tidak akan membahas soal kurikulum, program diklat, pengajar diklat, durasi, metode dan media pembelajara, dan unsur-unsur diklat lainnya. Namun saya ingin menyoroti sisi lain dari dinamika di kelas kemaren, yakni persoalan akar masalah yang menyebabkan maraknya korupsi.

Awalnya diskusi melebar, dimana beberapa peserta berargumentasi bahwa diklat saja tidak mungkin mampu menghasilkan generasi bangsa yang anti korupsi, apalagi durasi diklat yang relatif pendek, serta sasaran kompetensi diklat aparatur yang beragam sesuai jenis diklat dan instansi penyelenggaranya, sehingga tidak semua diklat memiliki sasaran kompetensi untuk membentuk pribadi anti korupsi. Karakter anti korupsi dibangun tidak secara instan, namun melalui proses panjang sejak dini, serta melalui berbagai upaya termasuk pendekatan keagamaan, kesejahteraan, dan sebagainya. Seorang peserta dari Pusdiklat Luar Negeri memberikan contoh bahwa di Havana, Kuba, tidak ada pendidikan anti korupsi, namun perilaku pejabat dan masyarakat disana jauh dari kriteria koruptif. Bahkan seorang anggota polisi yang menjaga kantor Kedubes asing, misalnya, akan menolak secara halus suatu pemberian sekecil apapun, atau hanya sekedar ajakan untuk minum bersama, dari pejabat Kedubes asing tersebut. Uniknya, Kuba adalah negara Atheis dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya juga biasa-biasa saja. Ini menunjukkan banyak faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan perilaku anti korupsi sebuah bangsa.

Diskusi kemudian berkembang lagi hingga perlunya role model atau keteladanan dalam sistem kebijakan secara nasional. Perlakuan diskriminatif adalah sebuah bentuk tidak adanya role model. Dalam kaitan ini, seorang peserta “menggugat” ketidakadilan dalam sistem remunerasi PNS. Dia memberi contoh, di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perdagangan hingga saat ini belum menerima remunerasi, padahal mereka telah membina para pengusaha kecil, menengah, besar, hingga pengusaha multi-nasional sebagai pembayar pajak yang amat besar untuk negara. Sementara Kementerian Keuangan yang hanya tinggal memungut pajak justru mendapatkan remunerasi yang sangat besar. Diskriminasi begitu nyata di depan mata, dan ini membuat kecemburuan antar lembaga yang begitu dalam.

Kebetulan, diantara peserta banyak juga yang berasal dari Kementerian Keuangan, baik dari Pusdiklat Bea Cukai, Pusdiklat Pajak, dan STAN. Salah seorang peserta dari Kementerian Keuangan yang merasa tersindir memberikan klarifikasi bahwa perbedaan dalam besaran remunerasi disebabkan faktor kemampuan anggaran negara yang terbatas. Pada suatu ketika, semua PNS akan memperoleh hak yang sama. Pertanyaannya, kapan kesamaan hak antar PNS itu akan terjadi? Mengapa Kementerian Keuangan harus didahulukan pembayaran remunerasinya dibanding dengan instansi pemerintah lainnya? Sayangnya, fasilitator dari KPK tidak turut memberikan pendapat dan standing position mereka. Padahal, KPK juga disinggung sebagai institusi yang memberikan gaji, remunerasi, atau take home pay yang wah. Sering kita dengar orang berucap: “kalau pendapatan kita sudah sama seperti KPK, tentu saja kita juga bisa professional seperti mereka”. Sekali lagi, sayang mereka tidak turut merespon polemik ynng sedang berkembang di kelas workshop kemaren. Mereka cenderung membiarkan polemik bergulir, tidak membenarkan namun juga tidak membantah. Secara tersirat saya menangkan kesan bahwa KPK pun setuju dengan argumen peserta yang menceritakan adanya diskriminasi tadi.

Atas penjelasan peserta dari Kementerian Keuangan, secara bisik-bisik salah seorang peserta di sebelah saya mengatakan bahwa argumen keterbatasan anggaran yang dikemukakan peserta dari Kementerian Keuangan tadi sangat tidak masuk akal. Itu bukan alasan untuk membenarkan diskriminasi antar kementerian/lembaga. Seharusnya, pembayaran remunerasi diberikan bertahap dari nilai nominal yang seharusnya diterima, namun harus diberlakukan sama secara inklusif kepada seluruh PNS di Republik ini. Artinya, pentahapan bukan berdasarkan instansi penerima, melainkan atas dasar besaran remunerasi. Tentu saja, saya sangat sepakat dengan pandangan kawan di sebelah saya ini.

Diluar konteks workshop kemaren, saya juga sering mendengar kawan-kawan dari Kementerian Keuangan berargumen bahwa mereka sudah melakukan reformasi 100% sehingga merasa layak untuk mendapatkan remunerasi 100%, bahkan lebih. Mereka selalu meremehkan instansi pemerintah lain yang mereka anggap belum melakukan reformasi sepenuhnya. Argumen seperti inipun menurut saya adalah pandangan picik dan keblinger. Mereka ibarat katak dalam tempurung yang hanya bisa melihat diri mereka sendiri namun buta terhadap realita diluar tempurung tempat tinggalnya. Jika kita tanyakan kepada PNS di instansi manapun: siapa yang lebih bekerja keras dan siapa yang lebih berkontribusi terhadap negara, atau siapa yang lebih reformis, saya yakin semua akan menonjolkan dirinya dan institusinya. Maka, sangatlah tidak etis “menuduh” instansi lain belum menjalankan reformasi. Nampak sekali dala hal ini adanya arogansi institusional yang terbangun di Kementerian Keuangan, sementara reformasi birokrasi lebih menuntut aparat untuk menanggalkan atribut-atribut keangkuhan dan lebih banyak “menyedekahkan” sumber daya organisasi untuk kemaslahatan umat banyak. Ketika beberapa instansi telah dengan sadar memangkas struktur organisasinya menjadi lebih flat dan streamline, Kementerian yang lain justru menambah struktur. Kasus ini saja sudah memberikan jawaban siapa yang lebih total melakukan reformasi, dan siapa yang hanya beretorika belaka.

Kembali ke dinamika workshop kemaren, saya sebenarnya sangat bergelora untuk turut memberikan pendapat, namun saya tahan karena diskusi yang berkembang sudah diluar konteks harmonisasi program diklat anti korupsi. Namun saya sepakat dengan peserta yang tadi mengusung issu ketidakadilan dalam kebijakan. Terus terang, saya belum menemukan teori manapun yang bisa mmbenarkan diskriminasi dalam tubuh birokrasi. Pengecualian kebijakan memang sering kita dengar dalam masa peralihan, namun dalam kondisi semua normal, diskriminasi dapat diidentikkan dengan sebuah kejahatan. Secara pribadi, saya bahkan memandang bahwa kebijakan yang memungkinkan terjadinya perbedaan remunerasi tadi adalah sebuah tindak pidana korupsi. Jika korupsi didefinisikan sebagai keinginan menyalahgunakan kewenangan (discretion) dan pada saat yang sama ada peluang (opportunity) untuk itu, maka demikian pula yang saat ini terjadi. Nah, bagaimana mungkin kita membangun semangat anti korupsi sementara kebijakan kita sendiri begitu koruptif?

Terlepas dari perdebatan yang cukup menegangkan kemaren, terus terang saya tidak menyangka bahwa issu ini kembali muncul di forum yang bukan didesain untuk membahas hal tersebut. Namun memang tidak terhindarkan, dimanapun forum mengangkat issu seputar korupsi, reformasi, birokrasi, keadilan, maka diskriminasi remunerasi tadi akan muncul dengan sendirinya. Ketika saya mengikuti Diklatpim I dan II, issu itupun muncul begitu saja. Di grup BBM sekalipun, issu ini tidak terhindarkan. Apa yang bisa dijelaskan dari fenomena ini? Menurut saya, ini menandakan bahwa diskriminasi kesejahteraan antar PNS sudah mengendap dalam alam bawah sadar (subconscious mind) mayoritas PNS, terutama di lembaga yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif. Tentu saja ini adalah sebuah kondisi yang membahayakan soliditas birokrasi. Letupan-letupan protes diberbagai kesempatan semestinya disikapi sebagai sebuah early warning system bahwa ada sesuatu yang salah dengan reformasi dan kebijakan di negeri ini. Dan jika kita semua (terutama para policy makers) sadar akan adanya kesalahan seperti ini, mestinya segera dilakukan koreksi agar birokrasi kita kembali sehat, tidak dipenuhi dengan kerurigaan dan kecemburuan, bersatu padu dan solid dalam mewujudkan cita-cita negara melalui jalur pengabdiannya masing-masing.

Saya, dan berjuta PNS lain, tentu sudah bosan dengan “gugatan-gugatan” yang dilempar setiap ada kesempatan tanpa ada solusinya. Sayapun yakin bahwa teman-teman Kementerian Keuangan sudah jengah mendengar keluhan, bahkan kadang makian dari koleganya sesama PNS di seluruh Indonesia. Maka, 2014 sebagai tahun politik yang akan menghasilkan pemimpin nasional baru, hendaklah menjadi tahun refleksi dan kontemplasi kebangsaan dari seluruh elemen bangsa untuk kembali kepada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang berke-Tuhan-an, mengedepankan kemanusiaan, memperkokoh persatuan, menghargai keragaman melalui permusyawaratan, serta terus meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk keadilan antar sesama PNS.


Jakarta, 26 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar