Laman

Senin, 01 November 2010

Kebijakan Desentralisasi dan Implementasi Otonomi Daerah di Kalimantan Timur


Abstract:

Decentralization is a perfect concept but it doesn’t always demonstrate its superiority in the implementation stage. Approximately 80% new autonomous regions in Indonesia are considered to be failed in implementing decentralization values. In order to achieve the expected outcomes, decentralization should be accompanied by appropriate preconditions such as careful planning, effective implementation, and sufficient capacity both in individual, institutional, and system level.
In the context of East Kalimantan Province, decentralization is perceived as an opportunity to accelerate local development through broader authorities and wider financial resources. In other words, East Kalimantan Provincial Government is visioning decentralization as an instrument to run governance reform and, at the same time, as a precondition to better development processes. Besides, the implementation of decentralization in East Kalimantan Province is directed to produce a synergistic win-win relationship with the central government, not a kind of trade-off or zero-sum relationship.
In that sense, East Kalimantan Provincial Government has formulated priority agendas on local development issues. These priorities would be combined with pillars of bureaucratic reform as key leverage and indicators to measure the progress of local development in the wide-decentralization era.

Keywords: Desentralisasi, Otonomi Daerah, Kalimantan Timur


Pengantar

Seiring dengan berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1998, kebijakan desentralisasi menjadi pilihan utama dalam sistem penyelenggaraan negara. Lahirnya era reformasi menandai perubahan besar sistem politik Indonesia yang sentralistik menjadi salah satu negara yang paling desentralistik di dunia. Tidaklah berlebihan jika kemudian banyak pihak menyebutkan desentralisasi sebagai ”anak kandung reformasi”.

Sebagai sebuah pilihan politik, desentralisasi jelas merupakan kebutuhan untuk mengatasi masalah-masalah akut kenegaraan yang terjadi pada saat itu. Sayangnya, dalam tataran implementasinya, desentralisasi seperti belum menampakkan hasil yang optimal. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa keberadaan otonomi daerah malah membuat daerah tidak terlalu peduli dengan tujuan pembangunan ekonomi dan upaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Elite daerah dianggap hanya bersaing merebut kekuasaan dan tidak peduli pembangunan apalagi kesejahteraan masyarakat (Brodjonegoro, 2009: 1). Bahkan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia pada tahun 2007 mengindikasikan adanya kegagalan otonomi  daerah (LSI, 2007). Kajian yang dilakukan Lemhanas (2009) juga menghasilkan kesimpulan serupa bahwa 80 persen daerah pemekaran (sebagai konsekuensi otonomi daerah) dinilai gagal (Muladi, 2009).

Fakta-fakta diatas menyiratkan bahwa meskipun paradigma yang terkandung dalam kebijakan desentralisasi sudah sangat baik, namun tetap membutuhkan prakondisi yang komprehensif agar berjalan dengan optimal. Beberapa prakondisi itu diantaranya adalah bahwa desentralisasi harus didukung oleh perencanaan yang matang dan ditopang oleh kemampuan atau kapasitas daerah untuk menjalankannya, baik pada tataran individu, organisasi, maupun sistem..

Dengan demikian, kebijakan desentralisasi masih menghadapi tantangan yang berat, dan oleh karenanya butuh komitmen dari seluruh komponen di daerah untuk membuktikan diri bahwa otonomi daerah benar-benar membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Satu hal yang pasti adalah bahwa desentralisasi dan otonomi daerah tidak dapat ditarik mundur. Satu-satunya pilihan adalah bekerja keras untuk mensukseskan otonomi daerah demi tercapainya peningkatan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat di daerah.

Dalam konteks implementasi di Kalimantan Timur, desentralisasi tetap dipandang sebagai sebuah peluang untuk membangun daerah melalui urusan otonom yang luas serta kewenangan dalam mengatur sumber-sumber daya yang dimiliki. Dengan kata lain, desentralisasi dan otonomi daerah tetap diposisikan sebagai instrumen reformasi sekaligus prasyarat dasar keberhasilan pembangunan di Kalimantan Timur.

Selanjutnya, untuk memberikan gambaran tentang korelasi antara desentralisasi dan otonomi daerah dengan keberhasilan pembangunan di Kalimantan Timur, paper ini akan menguraikan konsep dasar desentralisasi beserta kemungkinan dampak (positif dan negatif) yang ditimbulkannya; desentralisasi sebagai model reformasi di daerah; pengembangan sinergi Pusat dan Daerah melalui desentralisasi; serta Kalimantan Timur sebagai laboratorium otonomi daerah dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat.


Konsep Dasar Desentralisasi

Pengertian dan penafsiran terhadap desentralisasi sangat beragam antar negara, antar ilmuwan, maupun antar praktisi pemerintahan. Sebagaimana dinyatakan oleh Devas (1997: 351-352), istilah desentralisasi memiliki makna yang berbeda untuk orang yang berbeda, dan pendekatan terhadap desentralisasipun sangat bervariasi dari negara yang satu ke negara yang lain (the term decentralization means different things to different people, and the approach to decentralization has varied widely between countries).

Meskipun demikian, pemahaman umum tentang definisi dan ruang lingkup desentralisasi selama ini banyak mengacu kepada pendapat Rondinelli dan Bank Dunia (1999). Menurut mereka, desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, lembaga semi-pemerintah, maupun kepada swasta (decentralization is the transfer of authority and responsibility for public functions from the central government to subordinate or quasi-independent government organizations and/or private sector). Desentralisasi sendiri terdiri dari empat jenis, yakni desentralisasi politik, desentralisasi administratif, desentralisasi fiskal, serta desentralisasi pasar.

Definisi serupa dikemukakan Turner dan Hulme (1997: 152) yang berpendapat bahwa desentralisasi di dalam sebuah negara mencakup pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat pusat kepada pejabat atau lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat yang harus dilayani (a transfer of authority to perform some service to the public from an individual or an agency in central government to some other individual or agency which is ‘closer’ to the public to be served).

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa desentralisasi ternyata berdampak secara positif terhadap kinerja pembangunan. Telaah literatur memang mengindikasikan banyaknya kontribusi signifikan dari desentralisasi di berbagai sektor, misalnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi (Arikan 2004; Fjeldstad 2004; Fisman 2002), pengurangan kemiskinan (Braathen 2008; Crook 2001; UNDP 2000; Moore dan Putzel 1999), peningkatan kualitas pelayanan (WB 2001; Kolehmainen-Aitken 1999; McLean 1999, Dillinger 1994), memperkuat akuntabilitas (WB 2000), resolusi konflik (Sasaoka 2007, Siegle and O’Mahony), ataupun pemberdayaan masyarakat (Brinkerhoff 2006).

Namun disisi lain, desentralisasi juga dapat menimbulkan persoalan anggaran, meningkatkan instabilitas makro ekonomi dan disparitas regional, memunculkan egoisme kedaerahan dan klientilisme, atau membengkakkan struktur birokrasi (Cornelius 1999; Fox and Aranda 1996; Rodden 2000; Rodden and Wibbels 2002; Stein 1998, dikutip dari Falleti 2004: 1). Dengan demikian, desentralisasi memiliki dua wajah, positif dan negatif, yang dalam bahasa Brillantes Jr. (2004: 39) dikatakan sebagai pedang bermata dua (two-edged of sword).

Dua wajah desentralisasi juga diungkapkan oleh Burki, Perry dan Dillinger (1999: 3). Dari sisi kemanfaatan, desentralisasi dapat lebih tepat meningkatkan efisiensi dan daya tanggap pemerintah melalui pemenuhan layanan publik yang lebih sesuai dengan preferensi rakyat. Selain itu, desentralisasi dapat membangkitkan semangat kompetisi dan inovasi antar pemerintah daerah untuk mencapai kepuasan masyarakat yang lebih tinggi. Namun disisi lain, kualitas pelayanan publik sering menjadi korban karena transfer kewenangan sering disalahartikan atau disalahgunakan oleh elit lokal yang relatif kurang memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.

Di Indonesia, desentralisasi juga menjelma dalam dua bentuknya yang positif dan negatif. Hasil kajian IRDA (2002: 10) menemukan bukti bahwa desentralisasi berhasil mendorong terwujudnya tiga kondisi penting, yaitu: 1) meningkatnya kepedulian dan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat dalam proses politik di tingkat lokal; 2) perangkat pemerintahan daerah memiliki komitmen yang makin kuat dalam pemberian layanan serta merasakan adanya tekanan yang berat dari masyarakat agar mereka meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan 3) pemerintah daerah saling bekerjasama dan berbagi informasi untuk menyelesaikan persoalan yang sama-sama mereka hadapi. Walaupun demikian, beberapa dampak negatif nampaknya tidak dapat dihindari. Dalam laporannya, SMERU (2002: 21-22) mengungkap fakta banyaknya daerah yang memberlakukan berbagai pungutan baru yang berpotensi menghambat iklim investasi dan gairah bisnis lokal.


Desentralisasi Sebagai Model Reformasi Birokrasi

Meskipun memiliki dua sisi yang berbeda (manfaat dan kelemahan), namun terdapat sebuah kesepakatan umum bahwa desentralisasi sangat diperlukan untuk mempromosikan sosok pemerintahan yang lebih baik, lebih efektif, dan lebih demokratis (good governance). Baik di negara maju maupun berkembang, desentralisasi merupakan salah satu elemen kunci terhadap agenda reformasi yang dijalankan di negara yang bersangkutan.[1]

Secara konkrit, kebijakan baru desentralisasi yang dimulai tahun 1999 adalah salah satu bentuk reformasi politik dan pemerintahan disamping Amandemen UUD 1945, penghapusan Dwifungsi ABRI, dan pemberantasan KKN. Disebut sebagai bentuk atau model reformasi, sebab kerangka desentralisasi yang baru telah merombak secara sistemik relasi Pusat dan Daerah. Dengan adanya kebijakan desentralisasi tadi, terjadilah gelombang transfer kewenangan Pusat kepada Daerah, termasuk transfer personalia serta sumber-sumber pendapatan dan anggaran. Desentralisasi juga telah menghapus jaring-jaring kekuasaan Pusat di Daerah berbentuk instansi vertikal. Akhirnya, desentralisasi juga membuka keran penguatan demokrasi akar rumput dengan pemberlakuan sistem pemilihan Kepala Daerah secara langsung.

Gelombang desentralisasi di Indonesia yang begitu massive dan berdampak pada terjadinya reformasi secara fundamental, telah melekatkan atribut desentralisasi Indonesia dengan sebutan Bing Bang. Dalam hal ini, Koichi (2004: 2) menyatakan: decentralization taken by Indonesia is notable for its scale and speed. It was a Big Bang. Dalam bahasa yang berbeda, Bardhan and Mookherjee (2006, ed.) mengatakan: Some of these countries witnessed an unprecedented "big bang" shift toward comprehensive political and economic decentralization: Bolivia in 1995 and Indonesia after the fall of Suharto in 1998. Bahkan, IRDA (ibid.) menegaskan bahwa lahirnya UU Pemerintahan Daerah 1999 (dan disempurnakan 2004) di Indonesia adalah desentralisasi yang paling berani di antara negara berkembang (the most daring decentralization policy in developing countries).

Sebagai sebuah reformasi, desentralisasi tidak akan dapat berhasil tanpa diikuti oleh langkah-langkah lanjutannya. Dengan kata lain, desentralisasi harus disikapi dan ditindaklanjuti dengan reformasi birokrasi sebagau unsure penyelenggara desentralisasi. Dalam kaitan ini, reformasi birokrasi diarahkan pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik pada masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan adanya area perubahan yang berfungsi sebagai key leverage (pengungkit kunci) sekaligus tolok ukur keberhasilan reformasi. Adapun area perubahan dalam reformasi birokrasi tersebut adalah:

  • Kelembagaan. Perubahan yang ingin diwujudkan pada area ini adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (fit in function lean in structure atau right sizing).
  • Budaya organisasi. Capaian akhir yang diharapkan adalah birokrasi dengan semangat pengabdian, integritas, dan kinerja tinggu atau budaya unggul.
  • Ketatalaksanaan. Hasil nyata yang ingin diraih pada area ini adalah terbangunnya sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
  • Regulasi dan Deregulasi. Perubahan yang diinginkan adalah munculnya pola regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif.
  • SDM Aparatur. Hasil yang ingin dicapai adalah pegawai yang berintegritas, kompeten, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera.


Menata Daerah Melalui Sinergi Pusat–Daerah dan Keseimbangan Desentralisasi–Dekonsentrasi

Dari definisi yang dikemukakan oleh Rondinelli maupun Turner and Hulme diatas, dapat dipahami bahwa wacana desentralisasi selalu berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di bidang politik maupun sosial ekonomi. Dari perspektif politik, desentralisasi adalah bagian dari proses demokratisasi dimana rezim autokrasi digantikan oleh pemerintahan yang dipilih oleh rakyat berdasarkan konstitusi yang lebih demokratis (Ford, 1999: 6-8). Sedangkan dari perspektif ekonomi, desentralisasi dapat dilihat sebagai kebutuhan intrinsik bagi pemerintah. Kebutuhan ini lahir sebagai akibat kegagalan pasar (market failures) yang pada gilirannya merangsang timbulnya ide sentralisasi dalam pemerintahan (Owens and Panella, ed., 1991: 6).

Oleh karena desentralisasi semata tidak selalu membawa hasil positif, maka munculnya konsep dekonsentrasi dilakukan ketika terjadi peningkatan fungsi dan aktivitas pemerintahan yang memperlihatkan adanya gejala kesenjangan (gap) yang semakin melebar antara pemerintah pusat dan daerah. Dekonsentrasi muncul terhadap kebutuhan publik untuk berinteraksi secara intensif dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Mark Turner (2002: 354) mencatat adanya beberapa kelebihan dari dekonsentrasi yang lazimnya banyak menyentuh aspek manajerial. Manfaat yang paling dirasakan adalah penggunaan sumber daya yang lebih efisien.

Meskipun demikian, Turner (2002: 355) juga mengingatkan bahwa dekonsentrasi juga memiliki potensi menimbulkan dampak yang sebaliknya. Ketergantungan terhadap pedoman dari atas sehingga kurang responsif terhadap kondisi riil dalam masyarakat, adalah salah satu kemungkinan negatif yg perlu diantisipasi. Kecenderungan lain, para pejabat lokal lebih menyukai pola kerja lama berupa memerintah dan mengontrol, dari pada terlibat langsung dalam kerjasama yang bersifat partisipatif. Persoalan inovasi yang kurang berkembang akibat kualitas rata-rata para pejabat di daerah, juga dapat menjadi kendala. Selain itu, komunikasi dengan pejabat di tingkat pusat seringkali juga kurang lancer, sementara masyarakat terkondisi pada alam berpikir lama bahwa pejabat daerah tidak kapabel.

Mengingat desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, maka sangat wajar jika keduanya bukan menjadi pilihan yang bersifat alternatif melainkan komplementer. Dengan demikian, desentralisasi dan dekonsentrasi bekerja bersama-sama untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sinergi hubungan seperti inilah dimaksud pengertian desentralisasi dan dekonsentrasi sebagai sebuah kontinuum, atau sebuah bandul. Garis kontinuum ini menunjukkan luas atau besaran peran dan intervensi pemerintah pusat, serta luas dan besaran kekuasaan / kewenangan yang ditransfer kepada pemerintah daerah. Dengan kata lain, devolusi (desentralisasi dalam arti sempit) dengan dekonsentrasi memiliki hubungan atau keterkaitan yang erat, ibarat dua sisi yang berbeda pada koin yang sama. Atau, desentralisasi dengan dekonsentrasi bukanlah dua kutub yang saling bertentangan secara dikotomis.

Tentang hal ini, Work (2001, dalam Gera 2008: 103) menegaskan bahwa desentralisasi bukanlah alternatif dari sentralisasi. Dalam buku terbitan FAO (2006: 31) juga terdapat penegasan bahwa “deconcentration and decentralization, far from replacing each other, have always been considered as complimentary by political decision makers”. Pernyataan ini menyiratkan bahwa desentralisasi dan dekonsentrasi dilaksanakan secara simultan dengan kadar yang berbeda. Eko Prasojo (tanpa tahun) juga menandaskan bahwa sentralisasi dan desentralisasi adalah dua hal yang tidak bersifat dikotomis. Artinya, dalam satu negara tidak mungkin dianut hanya azas sentralisasi saja untuk semua urusan, dan demikian pula sebaliknya. Atau dalam bahasa McBeath dan Helms (1983: 34), desentralisasi dan dekonsentrasi sama-sama merupakan instrumen untuk memperkuat derajat otonomi dalam sebuah negara.

Pesan utama dari paparan diatas adalah bahwa pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka NKRI harus dihindarkan adanya eksklusivisme dan isolasionisme kedaerahan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) adalah satu kesatuan politik (political unity) yang harus saling memperkuat. Dengan demikian, pemberian desentralisasi tidak boleh menimbulkan kelemahan pada Pemerintah Pusat atau menimbulkan egoisme teritorial yang sempit. Demikian pula, fungsi dekonsenrasi yang dijalankan oleh  perangkat Pusat di Daerah hendaknya tidak dicurigai sebagai upaya melakukan resentralisasi. Ini berarti pula bahwa hubungan antara Pusat dan Daerah bukan relasi yang bersifat trade-off atau zero-sum, melainkan synergistic win-win.


Kalimantan Timur dan Implementasi Desentralisasi

Kalimantan Timur sebagai provinsi terluas di Indonesia serta salah satu penyumbang devisa terbesar bagi pendapatan negara, bertekad untuk mempertahankan prestasi sebagai pilar tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai pioneer dan pengawal pelaksanaan otonomi daerah.

Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi terluas di Indonesia dengan luas sekitar 11 % dari luas total wilayah Indonesia, serta memiliki potensi yang sangat besar dan menjanjikan pada sektor pertanian, pertambangan, serta industri pengolahan. Khusus sektor pertambangan dan industri pengolahan merupakan penyumbang PDRB terbesar di Kalimantan Timur. Potensi ini tentunya merupakan kekuatan utama yang perlu dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan didukung SDM yang unggul guna memajukan Kalimantan Timur.

Meskipun memiliki potensi tersebut, Provinsi Kalimantan Timur masih menghadapi permasalahan-permasalahan yang sangat mendesak untuk dipecahkan. Masalah yang saat ini dihadapi bahkan merefleksikan gejala growth without development, yaitu pertumbuhan ekonomi terjadi namun belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, permasalahan krusial yang dihadapi antara lain meliputi masih tingginya angka kemiskinan, ketimpangan antar wilayah, masih tingginya angka pengangguran, kondisi infrastruktur yang belum memadai, serta kualitas SDM yang rendah. Dari permasalahan-permasalahan tersebut, dapat diuraikan isu-isu strategik pembangunan Kalimantan Timur yang perlu dijadikan sebagai agenda prioritas, yaitu :

a.    Kemandirian dan Kedaulatan Pangan
·         Pangsa pasar pengeluaran penduduk Kaltim untuk bahan pangan masih relatif tinggi yakni rata-rata 50%, bahkan di perdesaan mencapai 60%. Selama ini kasus kerawanan pangan (kelaparan) masih sering terjadi khususnya di pedalaman Kaltim pada musim kemarau.
·         Sebagian kebutuhan bahan pangan Kaltim khususnya beras, daging dan telur masih diimpor dari daerah lain, seperti Pulau Jawa dan Sulawesi.
·         Secara internasional di masa yang akan datang produksi bahan pangan dunia yang tersedia di pasar internasional akan semakin sedikit dan mahal.
·         Di masa yang akan datang, masuknya investasi baru yang cukup besar di bidang tambang dan perkebunan akan menarik migrasi penduduk dari daerah lain ke Kaltim. Ini akan menimbulkan lonjakan permintaan bahan pangan di Kaltim. Bila tidak ada upaya percepatan pembangunan agribisnis, bahan pangan Kaltim akan mengalami kesulitan di masa yang akan datang.

b.    Keterbatasan Akses Permodalan
Permodalan merupakan bagian penting dalam penciptaan iklim usaha yang baik. Saat ini, jumlah Bank di Kaltim hanya berjumlah 295 bank. Dengan wilayah Kaltim yang sangat luas, jumlah ini sangat tidak memadai. Persebaran jumlah kantor Bank juga sangat tidak merata. Dari 295 Bank yang beroperasi, hampir 67% terpusat di Balikpapan dan Samarinda. Sedangkan daerah-daerah seperti Kutai Barat, Malinau, dan PPU hanya memiliki 1 buah kantor Bank dan itupun dalam skala kabupaten. Hal ini tentunya sangat menyulitkan masyarakat untuk memperoleh layanan jasa keuangan.

c.    Buruknya Pelayanan Publik
Kinerja penyelenggaraan otonomi daerah belum memiliki banyak perbaikan. Sebagian besar stakeholders di daerah mengatakan bahwa tidak ada perubahan kualitas pelayanan publik sebelum dan setelah otonomi daerah. Di Kaltim, urusan pelayanan publik masih menjadi suatu isu stratejik dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Kemudahan akses pelayanan publik mutlak diperlukan dalam pembangunan Kaltim. Namun kenyataannya, saat ini, kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemda-pemda di Kaltim jauh di bawah rata-rata kabupaten/kota di Indonesia.   

d.    Kemerosotan Lingkungan Hidup
Masalah kelestarian lingkungan hidup di Kaltim sudah menjadi wacana nasional dan bahkan internasional. Kerusakan hutan lindung mengganggu siklus hidrologis, iklim mikro dan kehilangan plasma nutfah. Kebakaran hutan yang terjadi selama musim kemarau memperburuk mutu lingkungan hidup. Daerah Kaltim meski kebakaran yang melanda tidak terlalu parah, namun di bagian selatan Kaltim ada peluang mengalami kebakaran

e.    Iklim Investasi Kaltim Yang Masih rendah
Terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan terhambatnya investasi Kaltim diantaranya :
          Prosedur perijinan investasi yang rumit, panjang dan menimbulkan ekonomi biaya  tinggi;
          Masih rendahnya kepastian hukum;
          Belum menariknya insentif bagi kegiatan investasi;
          Rendahnya kualitas dan kapasitas infrastruktur yang sebagian besar terus memburuk dan rusak akibat berbagai macam bencana;
          Iklim dan aturan ketenagakerjaan yang kurang kondusif;
          Garansi keamanan untuk melakukan kegiatan investasi/usaha.

f.     Daerah Perbatasan, Pedalaman, dan Daerah Tertinggal yang Masih Minim Perhatian.
Ketidakmerataan pendapatan yang terjadi antar kabupaten di Kaltim adalah salah satu sebab mengapa banyak daerah tertinggal. Image masyarakat yang berdomisili di daerah perbatasan, pedalaman dan daerah tertinggal merasa belum aman dari musuh alami yakni, kemiskinan, kebodohan, dan kesehatan. Ditambah lagi dengan daerah perbatasan dengan Malaysia yang sangat potensial menimbulkan konflik internal dan esternal.

g.    Agama, Merebaknya Korupsi, dan Pembangunan SDM
Kaltim menempati posisi teratas mengenai laporan kasus dugaan korupsi, yaitu 885 kasus dari 23.900 kasus yang dilaporkan ke KPK. Tingginya kasus korupsi di Kaltim diduga karena alokasi APBD yang tingginya mencapai triliunan rupiah.Selain itu menurut laporan Unit Monitoring dan Pelayanan Umum FH Pokja 30 pada tahun 2004, terdapat kurang lebih 18 perkara dugaan korupsi dan penggelapan dana di Propinsi Kaltim. Beberapa dari kasus tersebut bahkan merugikan negara sampai di atas 100 miliar. Sebagian besar korupsi di Kaltim dilakukan oleh para pejabat daerah. Mereka menyelewengkan dana yang diamanahkan untuk pembuatan proyek publik. Selain itu juga disebabkan oleh pengusaha yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah memberikan sejumlah suap kepada pejabat. Dilihat dari tempat praktiknya, KKN umumnya terjadi dalam tender proyek, rekrutmen, promosi pegawai, penyusunan APBD, dan penyusunan Perda.

Isu-isu strategik tersebut kemudian mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mewujudkan “Kaltim Bangkit 2008-2013” melalui upaya-upaya inovatif, terarah, dan terukur. Menyadari dan memahami kekuatan globalisasi dan tuntutan daya saing yang kian serius, menjadikan kebijakan desentralisasi mutlak diberikan secara luas agar daerah mampu menyelenggarakan pemerintahan dan menyediakan pelayanan publik secara optimal. Yang pada akhirnya diharapkan dapat berbuah pada ketersediaan dan peningkatan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berwawasan keunggulan.

Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu “miniatur” kesatuan gerak pembangunan nasional telah membuktikan dirinya untuk maju menyongsong penerapan good governance dibalik desentralisasi tersebut, guna mempercepat laju peningkatan SDM yang berkualitas dan merata di Kalimantan Timur melalui langkah-langkah konkrit.

Pada Sektor Pendidikan misalnya, dianggarkannya 20 % dari APBD untuk sektor pendidikan dengan membuat program Wajib Belajar (WAJAR) 12 Tahun diseluruh daerah Kalimantan Timur dan mewajibkan semua kabupaten/ kota menggratiskan biaya sekolah. Selanjutnya pada tahun 2009/ 2010 ini, Pemerintah Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran bea siswa sebesar Rp 94 Miliar lebih, yang diberikan secara merata kepada warga Kalimantan Timur hingga ke pelosok daerah dengan jumlah sekitar 24.649 orang penerima yang berasal dari 14 kabupaten/ kota, baik yang menempuh pendidikan dasar maupun strata tiga (S3) di dalam dan luar negeri.

Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, dijalankan melalui 10 (sepuluh) prioritas pembangunan beberapa diantaranya yaitu:

a.      Kemandirian Pangan, didukung dengan pembentukan Dinas Ketahanan Pangan, dan mengadakan gerakan revitalisasi pertanian yang berpihak pada rakyat sesuai dengan target “Kaltim Swasembada Pangan 2011”;
b.      Pengentasan Kemiskinan, dilakukan secara terencana oleh Kabupaten/ Kota dengan memanfaatkan dana yang tersedia;
c.       Mengatasi Pengangguran, dengan menghimbau para pengusaha perkayuan untuk beralih ke bidang perikanan dan kelautan yang banyak menyerap tenaga kerja;
d.      Mengatasi Akses Permodalan, dijalankan dengan membentuk Lembaga Penjaminan di seluruh kabupaten/ kota, dimana pemerintah akan menjamin semua pinjaman pengusaha kecil;
e.      Perbaikan Layanan Publik, dilakukan melalui upaya mewujudkan good governance dan island integrity, penerapan Permendagri No. 13/2009 tentang Perbaikan Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat, serta pengikutsertaan dalam berbagai lomba atau kompetisi pelayanan baik antar unit pelayanan maupun antar daerah;
f.        Perbaikan Mutu Lingkungan, dijalankan dengan menghentikan tambang-tambang yang merusak lingkungan, menganjurkan setiap penduduk untuk menanam sebatang pohon, serta menganjurkan pada tamu hotel untuk menyisihkan US$ 1 untuk dikumpulkan dan dibelikan pohon termasuk pemeliharaannya;
g.       Memacu Iklim Investasi, dilakukan untuk menciptakan stabilitas keamanan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelabuhan samarinda dan bandara sepinggan menjadi lebih modern; dan
h.      Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal, dilakukan melalui upaya pembentukan Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman, dan Kawasan Terpencil, membuka isolasi daerah harus diwujudkan melalui pembangunan yang terencana dan proporsional, Trans Kalimantan terutama pada daerah perbatasan harus diwujudkan secara nyata, hubungan darat dan udara terus dikembangkan melalui isolasi daerah, transmigrasi perlu dilaksanakan dalam bentuk AKAD dengan berbagai profesi (petani, peternak, pedagang, guru, perawat, dan sebagainya).

Pada Sektor Kesehatan, sesuai dengan slogan “Kaltim Sehat 2010” pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 % dari APBD yang ada serta menyebar ribuan dokter keseluruh desa di 14 kabupaten/kota sebagai langkah melahirkan SDM yang berkualitas. Disamping itu juga dilaksanakan program puskesmas 24 jam dengan 2 dokter yang bertugas (bahkan telah dibangun Puskesmas Plus yang dilengkapi ruang rawat inap), juga mengupayakan agar setiap rumah sakit mendapatkan sertifikat standar pelayanan secara internasional. selanjutnya diterbitkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang  strategi menyeluruh terkait pelayanan kesehatan.

Selanjutnya pada Sektor Keolahragaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong pendirian Sekolah Terpadu Olahraga SMP dan SMA bertaraf internasional dengan harapan dapat mencetak atlet-atlet berprestasi yang berasal dari putra-putri Kalimantan Timur. Dengan segala sarana dan prasarana olahraga yang cukup baik tidak disangsikan lagi kalimantan timur dapat menjadi pilihan berbagai event olahraga.

Terkait pengembangan sektor unggulan dan kawasan, tengah dilakukan pembangunan kawasan sentra agribisnis (cluster agribusiness) yang berbasis kerakyatan, berdaya saing dan berkelanjutan; pembangunan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman, kelembagaan dan budaya pangan lokal, menuju kemandirian pangan; serta pengembangan potensi pertambangan sebagai basis energi Indonesia di masa depan.

Pada Bidang Hukum dilakukan upaya membangun pemahaman dasar hukum formal melalui sekolah-sekolah dan institusi yang ada dalam masyarakat; inventarisasi hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Kaltim; peningkatan SDM di bidang hukum formal dengan sasaran penerapannya; dan mengupayakan agar masyarakat menjadi aposteriori.

Selanjutnya pada Bidang Kependudukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan kerukunan antar warga Kaltim terus dipelihara melalui FKPMKT (Forum Kerukunan dan Persaudaraan Antar Masyarakat Kalimantan Timur); pembinaan pada masing-masing paguyuban terus dipelihara; program transmigrasi dalam bentuk Angkatan Kerja Antar Daerah secara berkesinambungan dilaksanakan sesuai keperluan yang ada; sosialisasi agar budaya “kerja keras” bagi penduduk asli Kaltim terus ditingkatkan; serta mengupayakan pendirian sekolah kejuruan agar para pemuda-pemudi tidak perlu sekolah ke luar Kaltim.

Kalimantan Timur juga dipercaya sebagai penyelenggara Program Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari, yang merupakan proyek percontohan nasional dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi rakyat, khususnya di kawasan pesisir. Selain KTM Bahari, Kalimantan Timur juga tengah menyiapkan Program Kerjasama Kota Terpadu Mandiri Hutan Tanaman Rakyat (KTM-THR) dengan memanfaatkan berbagai berbagai kawasan kritis. Kedua program ini juga secara tidak langsung dapat mengurangi angka pengangguran di Kaltim.

Pada Sektor SDM dan Aparatur, pada upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan semua pejabat/ aparatur menandatangani Pakta Integritas dan mendirikan KORMONEV (Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tindak Pidana Korupsi). Dilain pihak, juga bekerjasama dengan aparat Kejaksaan Agung di daerah dan Karang Taruna mempelopori GALAKSI (Gerakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini) melalui kantin kejujuran di sekolah-sekolah, kantor-kantor pemerintahan, dan swasta.

Beberapa upaya tersebut diatas merupakan refleksi nyata dari implementasi desentralisasi yang telah dijalankan oleh Provinsi Kalimantan Timur, dan tentunya akan terus didorong timbulnya upaya-upaya kreatif dan inovatif di segenap sektor lainnya dalam menyongsong kompetisi nasional dan global yang semakin berkembang. Tujuan akhir dari serangkaian upaya mengisi pembangunan sekaligus mengisi otonomi daerah tadi adalah terwujudnya kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.

Pondasi untuk melaksanakan reformasi itu sendiri harus berpijak pada nilai-nilai dasar yang telah menjadi consensus bersama. Dalam hal ini, RPJM Kaltim (termasuk dokumen perencanaan lain di tingkat nasional) dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (good governance) adalah basis nilai yang dapat dipilih menjadi acuan implementasi reformasi birokrasi di Kalimatan Timur, periode 2009-2014


Rancangan Implementasi Reformasi Birokrasi di Kaltim

Diatas telah dipaparkan bahwa desentralisasi selain merupakan wujud reformasi politik, juga harus disusul dengan upaya reformasi yang lebih nyata. Diatas juga telah dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah merumuskan dan/atau melakukan langkah-langkah strategis dan prioritas untuk mengisi otonomi daerah. Selanjutnya, reformasi dalam kerangka desentralisasi di Kalimantan Timur dilakukan pada 5 (lima) wilayah perubahan sebagai key leverage (pengungkit kunci) bekerjanya program dan mekanisme reformasi birokrasi di daerah.

Agenda prioritas pembangunan diatas dimaksudkan sebagai sebuah blue-print yang menjadi acuan / kerangka dasar bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kaltim dalam menyusun perencanaan program pembangunan jangka menengah (5 tahunan) dan jangka pendek (tahunan). Dalam kerangka yang lebih makro, Agenda tersebut diharapkan menjadi entry-point untuk membangun tata kepemerintahan yang baik di Kaltim melalui perwujudan sosok pemerintahan yang bersih dan jujur, kredibel dan akuntabel, serta kompeten dan professional.

Dalam realitanya, harapan membangun tata kelola pemerintahan daerah yang baik masih menemui berbagai hambatan serius. Struktur organisasi yang belum berbasis kompetensi, atau kasus-kasus pengelolaan keuangan yang masih bermasalah, adalah sedikit dari problem klasik sektor publik. Disisi lain, kita juga masih menemui banyak problematika yang berhubungan dengan rendahnya etika kerja dan budaya organisasi, pelayanan yang masih diskriminatif dan belum memberikan kepuasan bagi masyarakat, serta regulasi yang belum berpihak pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Mengingat begitu kompleksnya situasi yang dihadapi oleh aparatur pemerintahan, maka implementasi reformasi birokrasi menjadi sebuah kebutuhan prioritas yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Dalam kaitan ini, upaya menggulirkan reformasi birokrasi di Kalimantan Timur menemui momentum yang sangat tepat, yakni terpilihnya Gubernur baru yang dikenal memiliki komitmen moral yang kuat untuk menciptakan sosok birokrasi daerah yang bersih, cepat, efektif, dan berkinerja tinggi.

Tujuan akhir dan utama dari seluruh proses pembangunan di Kalimantan Timur adalah kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini dapat diwujudkan apabila kebijakan pembangunan dirumuskan dengan tepat dan akurat. Artinya, strategi dan agenda pembangunan dirumuskan berdasarkan kebutuhan riil dan harapan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada untuk menjawab dan mengatasi permasalahan yang dihadapi. Dalam kaitan ini, 10 (sepuluh) agenda prioritas pembangunan Kaltim yang telah menjadi komitmen bersama, dapat dikatakan sebagai strategi pembangunan yang komprehensif.

Keberhasilan 10 (sepuluh) agenda prioritas tersebut akan sangat tergantung kepada kesiapan infrastruktur pemerintahan pendukungnya. Dalam hal ini infrastruktur pemerintahan yang dipersyaratkan bagi keberhasilan strategi pembangunan Kaltim 2009-2014 meliputi 5 (lima) pilar utama, yakni kelembagaan yang efektif dan dinamis; ketatalaksanaan yang tertib dan efisien, kerangka regulasi yang enabling (menciptakan kondusivitas dan mendorong inovasi); SDM aparatur yang kompeten, professional dan berintegritas; serta pelayanan prima dan budaya organisasi yang unggul.
                                                  
Lima pilar tersebut diatas sesungguhnya adalah area perubahan yang harus ditata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Dengan kata lain, 5 pilar tersebut adalah kebutuhan konkrit reformasi birokrasi di daerah (cq. Kaltim). Ini berarti bahwa reformasi birokrasi menjadi penopang atau penyangga bagi implementasi strategi pembangunan Kaltim di masa yang akan datang. Tanpa adanya pembenahan pada lima wilayah perubahan (reformasi) tadi, maka sulit diharapkan terwujudnya visi pembangunan 5 tahun kedepan.


Penutup

Tidak dapat disangkal bahwa desentralisasi adalah “obat” yang populer untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan, khususnya di negara berkembang. Desentralisasi juga dipercaya sebagai kebijakan yang pro penduduk miskin. Dengan desentralisasi, pemerintah menjadi lebih dekat kepada masyarakat baik dalam pengertian spasial maupun institutional, sehingga pemerintah akan menjadi lebih paham dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam tujuan akhirnya, desentralisasi diharapkan berdampak pada munculnya sosok pemerintah daerah yang berperan sedikit dan hemat (less and cheap government) karena tidak harus selalu membuat perencanaan pembangunan baru yang memakan biaya besar. Pada saat yang bersamaan, kebijakan ini juga dapat diharapkan dapat melahirkan benih tumbuhnya demokrasi lokal dalam konteks mewujudkan rezim kepemerintahan daerah yang demokratis (democratic infrastructure of local governance). Tujuan mulia ini hanya dapat dicapai jika implementasi desentralisasi dilakukan secara hati-hati disertai dengan upaya pemenuhan terhadap persyaratan untuk keberhasilannya.

Selain itu, pelaksanaan desentralisasi harus ditempuh dengan mensinergikan seluruh komponen yang ada, termasuk sinergi diantara pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian, pemerintah Pusat tidak berdiri berhadap-hadapan dengan pemerintah Daerah, namun berdiri bersama untuk mengatasi masalah bersama. Meskipun demikian, tetap saja pemerintah Pusat harus menyadari sepenuhnya adanya variasi dalam identitas dan kekhasan daerah sebagai unsur kebhinekaan nasional. Justru disinilah esensi desentralisasi, yakni memberikan keluasan urusan dan keleluasaan pengaturan urusan rumah tangganya. Dalam kaitan ini, desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralization) dapat menjadi model lanjutan (advanced model) dalam reformasi penyelenggaraan pemerintahan.

Kalimantan Timur sendiri memiliki komitmen yang utuh untuk tetap menjalankan desentralisasi dalam kerangka NKRI, dan secara terus-menerus berupaya menggulirkan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang benar-benar bersih dan efektif. Jika hal ini dapat diwujudkan, maka cita-cita besar membangun daerah dan mensejahterakan rakyat menjadi lebih mudah diwujudkan.


Daftar Referensi

Arikan GG., 2004, “Fiscal decentralization: A remedy for corruption?”, dalam International Tax and Public Finance 11(2): 175-195.
Bardhan, Pranab and Dilip Mookherjee (ed.), 2006, Decentralization And Local Governance in Developing Countries: A Comparative Perspective. MIT Press: Cambridge
Braathen, Einar, 2008, Decentralisation and Poverty Reduction, A Review of the Linkages in Tanzania and the International Literature, Norad Report 22b/2008 Discussion, Norwegian Agency for Development Cooperation. Tersedia online http://www.norad.no/items/14184/38/2084279701/Decentralisation%20and%20Poverty%20Reduction.pdf
Brinkerhoff, Derick W. (dengan Omar Azfar), 2006, Decentralization and Community Empowerment: Does community empowerment deepen democracy and improve service delivery?, U.S. Agency for International Development Office of Democracy and Governance.
Brodjonegoro, Bambang PS., 2009, “Indonesia dan Otonomi Daerah: Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran”, dalam KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah), Sewindu Otonomi Daerah: Perspektif Ekonomi, Jakarta.
Crook R, Sverrisson A. 2001. Decentralization and Poverty Alleviation in Developing Countries: A Comparative Analysis, or Is West Bengal Unique? Institute of Development Studies: Brighton.
Devas, Nick, 1997, “Indonesia: what do we mean by decentralization?”, dalam Public Administration and Development Journal, Vol. 17.
Dillinger, William, 1994, Decentralization and Its Implications for Urban Service Delivery. Urban Management Program Discussion Paper 16 (Washington, DC: World Bank), dalam Richard C. Crook and James Manor, 1998, Democracy and Decentralization in South-East Asia and West Africa: Participation, Accountability, and Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
Falleti, Tulia G., 2004, A Sequential Theory of Decentralization and Its Effects on the Intergovernmental Balance of Power: Latin American Cases In Comparative Perspective, Working Paper #314, July. Tersedia online di http://www.ciaonet.org/wps/fat01/fat01.pdf
FAO, 2006, Understand, Analyse and Manage a Decentralization Process, Institutions For Rural Development, Rome.
Fisman R, Gatti R. 2002. Decentralization and corruption: evidence across countries. Journal of Public Economics 83(3): 325-345.
Fjeldstad O-H. 2004. Decentralization and Corruption: A Review of the Literature. Chr. Michelson Institute: Bergen.
Ford, James, 1999, “Rationale for Decentralization”, dalam Jennie Litvack and Jessica Seddon (ed.), Decentralization Briefing Notes. World Bank Institute. Dapat dilihat di http://www.worldbank.org/wbi/publications/wbi37142.pdf
Gera, Weena JS., 2008, “Central Bureaucratic Supervision and Capacity Development in Decentralization: Rethinking the Relevance of the Department of Interior and Local Government of the Philippines, dalam Forum of International Development Studies No.37, September, Nagoya University: Graduate School of International Development. Tersedia online http://www.gsid.nagoya-u.ac.jp/bpub/research/public/forum/37/index-en.html
IRDA, 2002, Decentralization and Local Governance in Indonesia: First and Second Report on the Indonesian Rapid Decentralization Appraisal (IRDA), Jakarta: Asia Foundation.
Koichi, Mera, 2004, The Big Bang Decentralization in Indonesia and the Lessons Learned, Paper Presented at the International Workshop Urban Governance in Global Perspective, September 17-18, University of South California.
Kolehmainen-Aitken, Riitta-Liissa, 1999, “Decentralization of the Health Sector”, in World Bank Institute (ed.), Decentralization Briefing Notes, WBI Working Papers. Tersedia online di http://www.worldbank.org/wbi/publications/wbi37142.pdf
Lembaga Survei Indonesia, 2007, Otonomi Daerah Dinilai Gagal, http://www.lsi.or.id/liputan/237/survei-lsi-otonomi-daerah-dinilai-gagal
McBeath, Gerald A. and Andrea R. C. Helms, 1983, Alternate Routes to Autonomy in Federal and Quasi-Federal Systems”, in Publius, Vol. 13, No. 4 (Autumn). Oxford University Press.
McLean, Keith and Elizabeth King, 1999, “Decentralization of the Education Sector”, in World Bank Institute (ed.), Decentralization Briefing Notes, WBI Working Papers. Tersedia online di http://www.worldbank.org/wbi/publications/wbi37142.pdf
Muladi, 2009, Urgensi Pemekaran Daerah Untuk Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat, makalah disampaikan pada Seminar Lemhannas, Jakarta, 29 September 2009. Tersedia online di: http://kppod.org/ind/index.php?option=com_content&task=view&id=727&Itemid=2 atau http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/30/03324776/80.Persen.Daerah.Pemekaran.Gagal
Moore, Mick and James Putzel, 1999, Politics and Poverty: A Background Paper For The World Development Report 2000/1. Paper tidak diterbitkan. Tersedia online http://www.worldbank.org/poverty/wdrpoverty/dfid/synthes.pdf
Owens, Jeffrey and Giorgio Panella (ed.), 1991, Local Government: An International Perspective, North-Holland.
Prasojo, Eko, tanpa tahun, Konsep dan Pengaturan Desentralisasi Fungsional dan Kawasan Khusus dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tersedia online: http://desentralisasi.org/makalah/Kawasan-Khusus/EkoPrasojo_KonsepdanPengaturan DesentralisasiFungsionaldanKawasanKhususdalamUndang-UndangPemerintahanDaerah.pdf
Rondinelli, Dennis, 1999, “What is Decentralization?”, in World Bank, Decentralization Briefing Notes, WBI Working Papers.
Sasaoka, Yuichi, 2007, Decentralization and Conflict, The 889th Wilton Park Conference, Japan International Cooperation Agency.
Siegle, Joseph and Patrick O’Mahony, Assessing the Merits of Decentralization as a Conflict Mitigation Strategy. Tersedia online di http://www.dai.com/pdf/Decentralization_as_a_Conflict_Mitigation_Strategy.pdf
SMERU, 2002, Regional Autonomy and Investment Opportunity: the Case in Three Districts in West Java Province, (Indonesian version), Laporan Penelitian, Jakarta. Dapat dilihat www.smeru.or.id/report/field/otdaiklusahajabar/iklimusahajabar.pdf dan www.smeru.or.id/report/workpaper/regautofieldexpchall/regautofieldexpchall.pdf
Turner, Mark and David Hulme, 1997, Governance, Administration and Development: Making the State Work, London: Macmillan Press Ltd.
Turner, Mark, 2002, “Whatever happened to deconcentration: Recent Initiatives in Cambodia”, Public Administration and Development Journal. Vol 22, 353–364. Canberra, www.interscience.wiley.com
World Bank, 2000, Helping Countries to Combat Corruption: Progress at the World Bank since 1997. Washington DC.
World Bank, June 2001, “Decentralization and Governance: Does Decentralization Improve Public Service Delivery?” in PremNotes No. 55. Tersedia online http://www1.worldbank.org/prem/PREMNotes/premnote55.pdf
Majalah Birokrat Profesional, Edisi Perdana, Agustus 2009, Jakarta: La Tofi Enterprise.


Artikel ini ditulis bersama dengan Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim, dan dipublikasikan dalam Jurnal Borneo Administrator, PKP2A III LAN, Vol. 6 No. 2



[1]     Di Jepang, misalnya, desentralisasi dipandang sebagai reformasi besar ke-3 (the third major reform) di era modern, setelah Restorasi Meiji pada pertengahan abad 19 dan reformasi administratif setelah berakhirnya PD II. Lihat: JLGG Newsletter, Decentralization: New Legislation Boosts Japan's Local Authorities, Issue No. 31, Summer 1999.

3 komentar:

  1. Anda menyelesaikan beberapa poin di sana. Saya melakukan pencarian dengan tema dan menemukan sebagian besar orang akan memiliki pendapat yang sama dengan blog Anda..

    BalasHapus
  2. makasih komennya. wah, kalau anda kasih identitas tentu kita bisa lebih dekat berkenalan & sharing pengalaman. salam kenal!

    BalasHapus
  3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus