Kamis, 20 September 2012

Konflik Sosial dan Perijinan


Oleh: Tri Widodo W. Utomo

DALAM segmen Teropong, KOMPAS edisi 27/7/2012 membuat laporan investigasi yang sangat menyentuh tentang konflik antar warga Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Konflik ini dipicu oleh dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Cahaya Manunggal Abadi dengan luas areal sekitar 5.000 hektar yang mencakup delapan desa. Bahkan Ijin Amdalnya keluar tanpa sepengetahuan atau persetujuan warga. 

Sikap sebagian besar warga menolak rencana penambangan tersebut karena secara turun-menurun mereka telah menyandarkan hidup dari hasil kebun dan ladang yang amat subur dan ditanami dengan jenis komoditas kakao, cengkeh, kelapa, dan lainnya. Sayangnya, penolakan mereka tidak pernah didengar oleh pemerintah. Potensi konflik semakin meruncing saat muncul sebagian warga yang sepakat dengan rencana penambangan tersebut. Meski sebagian warga yang mendukung rencana tersebut mengaku karena terpaksa, tidak urung konflik kedua belah pihak telah menimbulkan korban jiwa maupun korban material yang tidak sedikit. 

Bukan yang Pertama 

Konflik sosial yang dipicu oleh pemberian ijin pertambangan bukan sekali ini terjadi. Kasus Balaesang Tanjung seakan menjadi pengulangan kasus-kasus yang terjadi d berbagai daerah. Rasanya masih hangat dalam ingatan masyarakat terjadinya kerusuhan Bima yang terjadi Desember 2011 silam. 

Pemicu kerusuhanpun sama, yakni dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Sumber Mineral Nusantara dengan luas areal lebih dari 24 ribu hektar. Protes warga yang sudah berjalan lebih dari setahun tidak digubris, termasuk rekomendasi Komnas HAM kepada Bupati Bima. Puncaknya, pada tanggal 24/12/2011 massa memblokir Pelabuhan Sape dan terjadilah peristiwa berdarah yang menewaskan 4 orang dan puluhan korban hilang (Sumbawa News, 25/12/2011). 

Selain kasus Balaesang Tanjung maupun kasus Bima, masih banyak konflik sosial yang dipicu oleh kebijakan pemerintah mengeluarkan perijinan. Scale-up, sebuah LSM yang bergerak dalam bidang pembangunan sosial berkelanjutan, misalnya, menyebut banyaknya tumpang tindih perijinan lahan di lapangan yang memicu konflik sosial. Di Riau saja, terdapat 241 konflik sosial yang terjadi dalam 4 tahun terakhir (http://scaleup.or.id). Belum lagi konflik di daerah dan sektor lainnya.  

Pengulangan berbagai konflik sosial tersebut seolah memberikan gambaran kepada kita bahwa pemerintah tidak pernah belajar dari kasus-kasus lama untuk mencegah agar kasus yang sama tidak berulang di daerah lain. Praktek perijinan selalu saja penuh dengan kepentingan kelompok tertentu dan merugikan kelompok lainnya. Proses pengambilan keputusan hingga munculnya ijin tersebut nampaknya juga hanya mempertimbangkan sisi prosedural, namun kurang mendalami aspek sosiologis dan psikologis warga yang terkena kebijakan. Negara gagal mengelola perijinan sebagai instrumen negara kesejahteraan (welfare state) sekaligus memfungsikannya sebagai wahana rekayasa sosial.  

Rekayasa Sosial 

Meski citra perijinan sekarang sudah teramat buruk dimata publik karena praktek-praktek yang buruk, namun harus disadari bahwa munculnya perijinan sebagai tindakan administratif pemerintah justru dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara. Secara lebih detil, perijinan yang baik akan dapat mencapai tujuan-tujuan ideal sebagai berikut: 1) mewujudkan tertib sosial dan tertib hukum dalam masyarakat; 2) meningkatkan pemerataan dan mengentaskan kemiskinan; 3) mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi sektor riil di daerah; 4) mencegah pengelolaan sumber daya alam secara ekstraktif eksploitatif; serta 5) menjadi sumber pendapatan daerah/negara (Utomo, 2010). 

Dengan kata lain, perijinan yang benar mestinya dapat mendorong efek positif berupa pertumbuhan ekonomi, sekaligus mencegah sejak dini kerusakan lingkungan alam maupun sosial. Namun jika dikelola dengan kurang bijak, maka justru efek negatiflah yang akan terjadi. Itulah sebabnya mengapa perijinan dikatakan sebagai sebuah instrumen rekayasa pembangunan atau rekayasa sosial (social reengineering). Rekayasa yang baik akan memberi hasil yang baik, sementara rekayasa yang buruk akan memberi hasil buruk juga. 

Bagaimana perijinan dapat menjadi alat rekayasa sosial? Aliran utilitarianisme dalam khazanah hukum administrasi negara menyatakan bahwa perijinan diperlukan bukan sekedar memberikan legalitas terhadap aktivitas tertentu dari seorang warna negara, namun juga jaminan bahwa aktivitas tersebut bermanfaat baik bagi dirinya, keluarganya, maupun orang lain. Artinya, perijinan memiliki wajah ganda, yakni wajah kepastian hukum di satu sisi dan kemanfaatan publik disisi lain. 

Agar dua sisi tersebut bisa berjalan seimbang, maka pemerintah berhak menetapkan persyaratan, kewajiban, dan larangan yang melekat pada perijinan tertentu. Persyaratan adalah kondisi-kondisi yang harus dipenuhi pemohon ijin seperti kelengkapan administratif, kualifikasi personal atau badan usaha, dan lain-lain. Penetapan persyaratan ini pada hakekatnya merupakan upaya pengendalian, yang berarti bahwa tidak setiap orang atau setiap badan usaha dapat diberikan ijin tertentu. Kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan pemegang ijin seperti keharusan menjaga kelestarian lingkungan, mempekerjakan penduduk sekitar, menggunakan bahan dasar lokal (local content), atau membayar retribusi/pajak kepada pemerintah, yang apabila tidak dilakukan maka ijin yang telah diberikan dapat dicabut kembali disertai ancaman sanksi. Jadi, penetapan kewajiban ini dimaksudkan untuk menggaransi dampak positif dari pemberian ijin. Adapun larangan berisi pembatasan bagi pemegang ijin untuk tidak menyelenggarakan aktivitas selain dari yang disebutkan dalam ijin, atau larangan menggunakan bahan baku dari luar negeri, memproduksi barang lebih dari ketentuan yang berlaku, dan sebagainya. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan dampak negatif dari pemberian ijin tersebut. 

Dalam realitanya, sebuah ijin jarang sekali menekankan aspek kewajiban dan larangan tersebut. Ijin cenderung mudah dikeluarkan sepanjang persyaratan administratif sudah lengkap. Maka, perijinan tidak pernah menjadi alat rekayasa sosial. Perijinan lebih banyak dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah semata, tanpa memperhatikan fungsi perijinan yang lain secara seimbang. Akan lebih buruk lagi ketika kepentingan politis masuk dalam rezim perijinan, maka potensi konflik sosial akan semakin besar, seperti terlihat dalam berbagai kasus yang muncul belakangan ini. 

Dengan demikian, untuk mencegah merebaknya konflik sosial di kemudian hari, pendekatan hukum saja sangat tidak memadai. Pendekatan teknokratis-administratif dengan memperbaiki sistem perijinan secara menyeluruh, diyakini menjadi pilihan solusi yang lebih jitu dan cerdas untuk jangka panjang. 

Penulis adalah Ahli Peneliti Utama Bidang Administrasi Publik, LAN-RI

Tidak ada komentar: