Sabtu, 13 Juli 2013

Memahami Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State)


Semenjak pertengahan abad ke-19, banyak negara di dunia memasuki babak baru berupa pergeseran arah bandul paradigma pembangunan dari ekstrem kanan yang bersifat liberalis kearah kiri yang lebih bercorak sosialisme. Mekanisme pasar (market mechanism) yang telah berjalan sekitar satu abad, mulai bergerak kearah mekanisme negara (state mechanism). Konsekuensinya, negara harus lebih aktif berperan dalam pembangunan nasionalnya masing-masing guna meminimalisir kegagalan pasar (market failure) yang dibawa sistem liberal. Dengan kata lain, fungsi mewujudkan kesejahteraan dikembalikan sebagai fungsi dasar negara. Dalam rangka membangun kesejahteraan tersebut, negara dibenarkan untuk melakukan intervensi apapun demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyatnya. Inilah esensi dari interventionist state[1] yang lahir dari konsep welfare state (negara kesejahteraan). 

Namun apa yang dimaksud dengan welfare state (negara kesejahteraan) itu? Tulisan ini mencoba menguraikan asal-muasal timbulnya negara kesejahteraan beserta implikasinya. 

Welfare State sendiri merupakan respon terhadap konsep nacht-wachter staat (night watchman state, negara penjaga malam). Pada negara penjaga malam, karakter dasarnya adalah kebebasan (liberalism), yang berkembang pada abad pertengahan hingga abad ke-18, terutama karena dorongan paham tentang Invisible Hands yang termuat dalam buku Adam Smith dan David Ricardo berjudul The Wealth of Nations: An Inquiry into the Nature and Causes (1766). Dalam sistem liberal ini, peran negara sangat minim, sehingga sering dikatakan juga sebagai minimum state atau minarchism, yakni sebuah pandangan yang meyakini bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk menggunakan monopoli memaksakan atau mengatur hubungan atau transaksi antar warga negara. Dengan kata lain, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan laissez faire dalam menciptakan kesejahteraan. Sebagai gantinya, mekanisme pasar mendapat porsi besar dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Adapun negara/pemerintah hanya mempunyai fungsi/peran perlindungan warga negara dari penyerangan, pencurian, pelanggaran kontrak, penipuan, dan gangguan keamanan lainnya. Maka tidaklah aneh jika institusi negara yang dibentuk dalam sistem liberalism juga hanya institusi yang berhubungan dengan aspek keamanan, yakni militer, kepolisian, peradilan, pemadam kebakaran, termasuk penjara. Diluar institusi yang menangani soal keamanan tersebut, masih dimungkinkan dibentuk institusi lain yakni yang berhubungan dengan perpajakan. Dalam prakteknya, sistem liberalisme ini sering membawa konsekuensi lahirnya ketimpangan sosial dan ketidakadilan ekonomi karena merebaknya praktek exploitation de l’homme par l’homm, nation par nation, sehingga melahirkan kemiskinan dan kesenjangan yang parah antar kelompok masyarakat.  

Situasi seperti inilah yang melatarbelakangi lahirnya sosialisme, atau paham baru yang menghendaki campur tangan pemerintah secara lebih intensif dalam bidang ekonomi dan seluruh bidang kehidupan masyarakat yang terwujud dalam bentuk welfare state. Di berbagai negara, pemaknaan welfare state sendiri berbeda-beda (lihat misalnya Paul Spicker, An Introduction to Social Policy), yakni:[2]
  • An ideal model. The "welfare state" usually refers to an ideal model of provision, where the state accepts responsibility for the provision of comprehensive and universal welfare for its citizens.
  • State welfare. Some commentators use it to mean "welfare provided by the state". This is the main use in the USA.
  • Social protection. In many "welfare states", notably those in Western Europe and Scandinavia, social protection are not delivered only by the state, but by a combination of government, independent, voluntary, and autonomous public services. These countries are usually thought of as "welfare states". 
Dalam welfare state, pemerintah/negara memiliki diskresi (freies ermessen) untuk melakukan segala sesuatu demi mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hak yang “bebas” inilah yang kemudian melahirkan ekses pengaturan yang berlebihan (excessive regulatory), sehingga melahirkan praktek maximum state atau etatism. Itulah sebabnya, welfare state yang tidak terkontrol akan bertransformasi kedalam bentuk yang paling ekstrem dari welfare state yakni marxism dan communism. Situasi seperti ini berkembang luas pada abad 19. Maka, tidaklah aneh jika negara dengan paham welfare state ini memperluas hak intervensinya hingga ranah privat, sehingga muncul sindiran bahwa seorang warga negara di welfare state sejak lahir hingga mati selalu berurusan dengan pranata negara yang termanifestasikan dalam bentuk instrumen kebijakan atau peraturannya.  

Bentuk sosialisme yang ekstrem ini hanya bertahan 1 (satu) abad, dan mulai hancur sejak pertengahan abad 20 yang ditandai oleh pecahnya Uni Soviet (balkanisasi). Pada saat itu, muncul gugatan terhadap paham negara kesejahteraan (welfare state), yang ternyata juga dipandang gagal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Inilah yang disebut dengan krisis negara kesejahteraan. Bahkan dalam bukunya berjudul After Welfare State (2012), Tom C. Palmer (ed) mengugat welfare state sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya dua krisis yang melanda dunia saat ini, yakni krisis keuangan dan krisis hutang. Selanjutnya, Palmer juga menulis: Young people today are being robbed. Of their rights. Of their freedom. Of their dignity. Of their futures. The previous generation and its predecessors, who either created or failed to stop the world-straddling engine of theft, degradation, manipulation, and social control we call the welfare state.[3] Krisis negara kesejahteraan ini pada gilirannya melahirkan paham baru tentang neo-liberalism. Artinya, neo-liberalisme adalah sebuah paham yang lahir sebagai respon ekstrem namun logis terhadap kegagalan negara dalam membangun kesejahteraan, serta bertujuan mengurangi kembali peran/fungsi dan institusi negara yang dianggap terlalu besar. Pada tahap inilah muncul berbagai pemikiran tentang privatization (ES. Savas, 1997), banishing bureaucracy (David Osborne and Peter Plastrik, 1998), government is best when governs least (quotation by Thomas Jefferson), governance without government (James N. Rosenau and Ernst-Otto-Czempiel), dan sebagainya. Intinya sama, yakni bagaimana pemerintah mengembalikan urusan publik kepada publik, serta menyediakan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menjalankan urusan publik. 

Dalam konteks mengurangi peran/fungsi pemerintah dan membuka keran partisipasi luas kepada masyarakat tadi, maka terdapat implikasi kelembagaan berupa munculnya NGOs dan Quasi NGOs (QUANGOS). Inilah yang oleh Prof. Jimly Ashshidiqie sering disebut dengan The New Trias Politica dimana peran dan interaksi antara Government, Market, dan Civil Society harus semakin berimbang. Dan dalam konstelasi The New Trias Politica tadi, secara otomatis model dan desain kelembagaan pemerintah harus semakin ramping serta efektif dan efisien. 

Jakarta, 15 Juli 2013

 

[1]   Tentang teori Interventionist State ini, baca misalnya Ajit Karnik, Theories of State Intervention, Working Paper No. 96/11, University of Bombay, Department of Economic. Karnik mengulas empat pendekatan intervensi negara yakni neo-classical, public choice, transactions costs dan information theoretic. Available and downloadable at http://www.mu.ac.in/arts/social_science/eco/pdfs/depart/dwp38.pdf
[2]  http://www2.rgu.ac.uk/publicpolicy/introduction/wstate.htm Selanjutnya Spicker juga memberi perbandingan penerapan welfare state di Inggris, Jerman, Perancis, Swedia, AS, China, Uni Eropa, serta negara berkembang secara umum.
[3]   Buku-buku serupa yang “menggugat” eksistensi negara ksejahteraan antara lain The Welfare State in Crisis (Ramesh Mishra, 1983), The Welfare State’Crisis and The Transformation of Social Service Works (Michael B. Fabricant and Steve Burghardt, 1992), Southern European Welfare States: Between Crisis and Reform (Martin Rhodes, 1997), The Welfare State’s Other Crisis: Explaining the New Partnership Between Nonprofits Organization and the State (Claire Frances Ullman, 1999), Development and the Crisis of Welfare State: Parties and Policies in Global Markets (Evelyne Huber and John D. Stephens, 2001), The Future of the Welfare State: Crisis Myths and Crisis Realities (Francis G. Castles, 2004),  France in Crisis: Welfare, Inequality, and Globalization Since 1980 (Timothy B. Smith, 2004), The Double Crisis of the Welfare State and What We Can Do About It (Peter Taylor-Gooby, 2013), dan sebagainya.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih, sangat membantu untuk memahami tentang welfare state dan negara penjaga malam.

Zaenab Arifah S. mengatakan...

Membuka wawasan...