Kamis, 13 Maret 2014

Antara Diskresi dan Inovasi


Dalam berbagai kesempatan diskusi, saya sering mengamati bahwa istilah diskresi dan inovasi sering dicampuradukkan secara sembrono. Padahal, kedua istilah ini tidak saling mengenal dan memiliki pengertian yang jauh berbeda. Untuk bisa berinovasi, seseorang tidak butuh diskresi. Bayangkan saja jika diskresi menjadi instrumen inovasi, maka hanya orang-orang yang memiliki kewenangan saja yang memiliki peluang untuk berinovasi. Sebaliknya, orang yang mengeluarkan diskresi tidak serta dapat disebut sebagai orang yang sedang melakukan inovasi. Selain itu, diskresi adalah instrumen kebijakan di ranah hukum, sedangkan inovasi lebih banyak bermain di wilayah administrasi negara. 

Pencampuradukan yang gegabah antara diskresi dengan inovasi ini lahir dari kekeliruan menafsirkan diskreasi maupun inovasi itu sendiri. Arti sesungguhnya dari diskresi menurut Rancangan UU Administrasi Pemerintahan (RUU-AP) adalah keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundangundangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Definisi ini menegaskan bahwa diskresi bukanlah sesuatu yang menabrak aturan atau melanggar hukum, sebagaimana dipersepsikan secara salah kaprah selama ini. Dengan memberikan “kewenangan lain” diluar kewenangan yang sudah terdefinisikan dengan jelas, maka diskresi justru dimaksudkan untuk “melindungi” seorang pejabat agar dalam melaksanakan tugasnya tidak terjebak pada dugaan pelanggaran hukum.  

Bahwa banyak pejabat yang kemudian menjadi tersangka tindak pidana korupsi setelah mengeluarkan diskresi, itu bukan karena diskresinya, melainkan karena menerapkan diskresi secara keliru. Meskipun diskresi itu banyak disamaartikan dengan freies ermessen atau kebebasan untuk bertindak bagi seorang pejabat, namun tetap tidak dapat dijalankan secara sembarangan. Ada beberapa rambu yang harus dipatuhi oleh seorang pejabat sebelum mengeluarkan diskresi, misalnya bahwa tujuan penetapan diskresi adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Tujuan diskresi yang selain dari tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai diskresi yang illegal. Selain itu, diskresi juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan  berdasarkan alasan-alasan yang obyektif, serta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan dan wajib dilakukan dengan itikad baik. Dengan karakteristik diskresi yang begitu mulia, sungguh aneh dan ironis jika pada akhirnya diskresi justru dimaknakan sebagai breaking the laws. 

Nah, nasib yang terjadi pada diskresi dialami pula oleh inovasi. Pada hakekatnya, inovasi adalah sebuah perubahan atau pembaharuan dalam hal cara berpikir, cara kerja, atau cara bertindak sehingga dapat dihasilkan output kerja yang jauh lebih baik, lebih cepat, dan lebih bermanfaat bagi banyak orang. Tidak sedikitpun ada unsur “pelanggaran aturan” dalam pengertian maupun spirit inovasi. Sebagaimana ucapan yang sering kita dengar: “mengharapkan hasil yang berbeda dengan cara-cara yang sama, adalah sebuah kegilaan yang nyata”, maka mindset inovasi sesungguhnya adalah result oriented. Inovasi bukanlah tujuan, melainkan hanya sekedar sarana / media untuk mewujudkan kinerja yang berlipat ganda dan jauh lebih bermakna. Sayangnya, inovasi – seperti halnya diskresi – sering menjadi “tersangka” pelanggaran hukum. Artinya, kasus-kasus pelanggaran hukum sering mengatasnamakan inovasi dan diskresi sebagai penyebabnya. Ketika sama-sama sering menjadi tertuduh dalam kasus-kasus hukum itulah, diskresi dan inovasi menjadi “dua sejoli yang sehidup semati” dan selalu mendapat fait accompli (Inggris: an accomplished fact) dari berbagai pihak yang kurang bertanggungjawab.  

Dari uraian diatas dapat kita tarik pelajaran bahwa praktik diskresi dan inovasi harus dijauhkan dari orang-orang yang memiliki mindset koruptif. Diskresi dan inovasi hanya akan menghasilkan kebaikan dan kemanfaatan di tangan orang-orang dengan jiwa bersih, pikiran lurus, dan mental kuat, sehingga mereka tidak akan “mengkhianati” atau mengatasnamakan diskresi dan inovasi untuk mencapai tujuan sesat dan kepentingan sesaat mereka.  

Satu lagi agenda yang nampaknya perlu dilakukan. Dari pada membiarkan diskresi dan inovasi sebagai dua sejoli yang tidak saling kenal namun sering menjadi pesakitan, lebih baik sekalian kita “kawinkan” dua makhluk beda jenis ini. Maksudnya, diskresi yang dilambari oleh kemampuan berinovai, tentulah akan menjadi diskresi yang luar biasa. Begitu juga inovasi yang didukung oleh kewenangan diskresi, akan membuat inovasi tadi memiliki status yang semakin kokoh. 

Jakarta, 14 Maret 2014.
(sepanjang perjalanan ke kantor)

 

Tidak ada komentar: