Minggu, 02 Mei 2010

Perubahan, Pelayanan, dan Perubahan Paradigma Pelayanan


SUATU hari, Heraclitus pernah mengeluarkan statement universal yang bernada peringatan. Tidak ada sesuatu yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri”, katanya. Namun ironisnya, banyak diantara kita tidak sadar bahwa pernyataan tersebut sesungguhnya telah menjadi ‘hukum kodrat’ yang tidak bisa dihindarkan oleh siapapun juga. Kebanyakan kita justru masih terlelap dengan mimpi indah yang dinamakan status quo.

Lantas, terjadilah suatu perdebatan konseptual antara kemapanan, stabilitas, status quo, dan harmony disatu pihak, dengan perubahan, pembenahan, demokratisasi, restrukturisasi, dan reformasi di pihak lain. Dalam hiruk pikuk perdebatan tadi, sesungguhnya kita perlu menarik garis batas yang jelas, bahwa keduanya bukanlah dikotomi. Artinya, suatu keajegan dan stabilitas tidak berarti tanpa perubahan; dan sebaliknya, perubahan yang dilakukan hendaknya tidak sampai mengganggu stabilitas. Dengan paradigma berpikir demikian, maka perbedaan persepsi yang bagaimanapun tajamnya, tidak mesti berubah menjadi polemik berkepanjangan yang mengandung benih disintegrasi.

Namun sebagaimana kata pepatah, kesadaran dan penyesalan selalu datang terlambat. Ketika gelombang unjuk rasa bergulung tanpa henti, barulah kita semua tersadar bahwa kita terlambat terlalu lama dalam melakukan pembenahan internal. Kehidupan kebangsaan masyarakat Indonesia yang gemah ripah loh jinawi, tata tenterem kerta raharja di sepanjang zamrud katulistiwa, ternyata tidak lebih dari sekedar buaian mimpi indah di siang bolong. Dengan kata lain, selama ini kita terlelap oleh slogan-slogan dan retorika bohong seperti ‘negara kita adalah negara besar yang disegani negara tetangga’, ‘kekayaan alam yang melimpah ruah merupakan potensi besar bangsa Indonesia’, ‘kejayaan Indonesia telah terbukti pada lembaran sejarah yang dipahatkan oleh Sriwijaya dan Majapahit’, dan sebagainya.

Masalahnya, buat apa kekayaan alam melimpah sementara kehidupan dan nafas rakyat masih terengah-engah karena kekurangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya secara ideal. Dalam kaitan ini, dapat kita pertanyakan pula, sesungguhnya kemanakah larinya kekayaan alam kita tadi? Sejauhmana pengelolaannya berdasar pasal 33 UUD 1945? Dan siapa pula yang telah ikut menikmatinya? Pertanyaan-pertanyaan yang selama 32 tahun tidak pernah terjawab (unraveled questions) seperti inilah agaknya yang ikut mendorong terjadinya perubahan secara drastis.

Dalam konteks kedepan, jika kita telah sepakat untuk berubah, perlu kembali dikaji, dipikirkan serta disepakati mengenai apa yang akan diubah, bagaimana mekanisme perubahannya, kemana arah perubahan, serta bagaimana mengelola perubahan agar tetap menjadi daya kontrol dan daya ungkit bagi peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju tatanan yang lebih demokratis dan sejahtera. Inilah “PR” kita semua agar roda reformasi tidak berbelok arah dan memperkecil kemungkinan dibelokkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

* * *
Dalam sistem birokrasi pada umumnya dan kehidupan seorang Pegawai Negeri Sipil pada khususnya, terdapat beberapa paradoks yang menarik untuk diamati.

Pertama, kedudukan PNS sejak jaman nenek moyang telah diindoktrinasikan sebagai pelayan atau pengabdi, yang dengan seluruh kemampuan dirinya harus melayani dan mengabdi penuh kepada tuannya, yakni negara dan masyarakat. Namun dalam kehidupan pribadinya, sebagian besar PNS (terutama pada masa-masa silam : ambtenaar) menempatkan dirinya sebagai seorang priyayi (Jawa) atau menak (Sunda) yang membutuhkan pelayanan sekaligus penghormatan dari anggota masyarakat lain yang secara kebetulan berada pada stratifiksi sosial dibawahnya.

Kedua, sering terdengar seorang PNS mengeluh tentang rendanya gaji yang diterima.   Namun disisi lain, animo masyarakat untuk menekuni profesi yang nota bene madesu (masa depan suram) begitu besar, bahkan mengesankan seolah-olah itulah satu-satunya harapan mereka.

Ketiga, birokrasi yang semestinya bertanggungjawab akhir kepada rakyat (sebagai pemilik kedaulatan), justru lebih takut kepada pimpinan administratif atau jabatan hierarkis di atasnya serta menganggap sepi keluhan dan kritik masyarakat.

Keempat, birokrasi yang seharusnya mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara progresif dan berkesinambungan, justru cenderung makin memberati dengan pengenaan pajak dan berbagai pungutan lain yang makin intensif, ekstensif, dan diversif. Pada gilirannya, dapatlah dimengerti mengapa birokrasi kita lebih cenderung berorientasi ‘membelanjakan’ anggaran (spending) dari pada pengembangan fungsi usaha publik yang menghasilkan pendapatan.

Kelima, etika jabatan dan norma-norma disiplin didesain sebegitu ketat yang mestinya tidak akan dapat ditembus atau dimanipulasi. Namun berapa banyak PNS yang bermental korup, kurang profesional, bahkan menjadi faktor kontra prduktif bagi organisasi. Lebih anehnya, orang-orang seperti ini justru tidak terjaring oleh etika serta norma disiplin yang ketat itu.

Dengan demikian banyaknya paradoks dalam sistem administrasi pemerintahan kita, maka wajarlah jika fungsi pelayanan brokrasi kemudian mengalami distorsi. Sekencang apapun kita berteriak untuk menuntut perbaikan kualitas pelayanan, toh tidak akan terdengar nyaring jika masih terhalang oleh adanya paradoks-paradoks tersebut. Untuk itu, sumpah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu dihayati kembali dengan mencoba mengikis tradisi paradoksi atau ambivalensi yang membelenggu langkah mulia kita semua. © Tri Widodo WU.

Tidak ada komentar: