Senin, 03 Mei 2010

Selayang Pandang Keadaan Pertanahan di Yogyakarta Hingga Tahun 1950-an


A. Konsep Hak Atas Tanah Pada Masyarakat Tradisional.

Berdasarkan proses perkembangan masyarakat, dapat dikemukakan bahwa terbentuknya suatu komunitas bermula dari berkumpul dan menetapnya individu-individu di suatu tepat karena terdorong oleh alasan-alasan yang mereka anggap sebagai kepentingan bersama. Alasan-alasan untuk membentuk masyarakat yang masih bersifat sederhana atau tradisional ini adalah pertama untuk hidup, kedua untuk mempertahankan hisupnya terhadap ancaman dari luar, dan ketiga untuk mencapai kemajuan dalam hidupnya.[1]

Kumpulan individu-individu yang membentuk desa dan yang merupakan sebuah daerah hukum ini, secara alami memiliki otonomi yang sangat luas, lebih luas dari pada otonomi daerah-daerah hukum diatasnya yang lahir di kemudian hari, baik yang terbentuk oleh bergabungnya desa-desa dengan sukarela atau yang dipaksakan oleh pihak-pihak yang lebih kuat. Otonomi atau kewenangan desa itu antara lain meliputi hak untuk menentukan sendiri hidup matinya desa itu, dan hak untuk menentukan batas daerahnya sendiri. Selanjutnya, Soetardjo menyebutkan bahwa masyarakat sebagai Daerah Hukum, menurut hukum adat mempunyai norma-norma sebagai berikut:

·        Berhak mempunyai wilayah sendiri yang ditentukan oleh batas-batas yang sah.
·        Berhak mengurus dan mengatur pemerintahan dan rumah tangganya sendiri.
·        Berhak memilih dan mengangkat Kepala Daerahnya atau Majelis pemerintahan sendiri.
·        Berhak mempunyai harta benda dan sumber keuangan sendiri.
·        Berhak atas tanah sendiri, dan
·        Berhak memungut pajak sendiri.[2]

Berdasarkan otonomi desa yang mendapatkan landasan yuridis dalam Regeringsreglement 1854 pasal 71 itu, maka hak atas tanah sepenuhnya ada ditangan rakyat desa, tidak saja kekuasaan atas tanah pertanian, tetapi juga atas tanah yang belum digarap, hutan belukar dan gunung jurangnya (sa-satebane sa-jurang perenge).

Hak ulayat seperti ini oleh van Vollenhoven dinamakan beschikkingrechts, yakni hak kuasa desa yang dalam wilayahnya berhak mempergunakan tanah bagi kepentingan warganya atau kepentingan warga desa lain dengan terlebih dahulu membayar uang recognitie sebagai bukti bahwa dia disitu adalah orang asing atau sebagai bulu bekti / persembahan kepada pihak yang memiliki hak atas tanah itu. Adapun bagi warga desa setempat, dapat mempergunakan tanah itu dengan hak-hak perorangan:

·        Hak milik, hak yasan (inlandsbezitsrecht)
·        Hak wenang pilih, hak mendahulu (voorkeursrecht)
·        Hak menikmati hasil (genootsrecht)
·        Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap (ontginningsrecht)
·        Hak imbalan jabatan (ambtelijke profijtsrecht)
·        Hak wenang beli (naastingsrecht).[3]

Dalam perkembangan selanjutnya terdapatlah satu gejala ketatanegaraan yakni berkembangnya komunitas sosial politik diatas kesatuan komunitas desa yaitu Sima, Wisaya, Watak, Mandala, dan pada masa kemudian lahirlah Istana sebagai pusat politik negara kerajaan. Dengan kata lain, terjadi proses penyatuan desa-desa menjadi wilayah yang lebih besar dan luas, yaitu negara kerajaan.

Peristiwa lahirnya kerajaan, menyebabkan otonomi desa mendapat pembata­san-pembatasan. Desa tidak lagi merupakan kesatuan yang otonom, tetapi menjadi kesatuan wilayah yang lebih luas tadi. Oleh karenanya, meskipun pada prinsipnya hak pertuanan/hak kuasa desa tetap berlaku, tetapi dalam lingkungan yang lebih luas itu desa dibebani hak pertuanan/hak milik raja atas wilayahnya. Hak pertuanan raja ini dengan cara dipaksanakan dapat mendesak kedudukan hak desa dan akhirnya mendapatkan tempat dalam hukum adat Jawa, bahwa tanah adalah milik raja.

Dalam masa-masa ini, otonomi desa menghadapi cobaan berat. Akan tetapi dengan dilaksanakannya Reorganisasi pemerintahan dan keagrariaan -- seperti diur­aikan pada huruf E yang antara lain membentuk kelurahan-kelurahan dan membagikan persil-persil tanah kepada warga desa -- maka desa kembali mempunyai kewenangan-kewenangan otonom.

B. Polemik Pada Masa Awal Pemerintahan Mangkubumi dan Legitimasi Kekuasaan

Barangkali merupakan suatu kebetulan bahwa berdirinya Kasultanan Yogyakar­ta didahului oleh pertikaian untuk memperebutkan sebidang tanah di daerah Sukawa­ti yang terletak di sebelah timur Surakarta. Adalah raja Mataram waktu itu, Susuhunan Paku Buwana II, pada tahun 1745 mengumumkan bahwa barangsiapa yang dapat membasmi perlawanan R.M. Said[4] akan diberi hadiah daerah Sukawati.[5] Diantara para Pangeran dan para Bupati, hanya Mangkubumi[6] yang sanggup menjalankan sayembara itu, meskipun R.M. Said dan Martapura tidak tertangkap. Akan tetapi ternyata Paku Buwana II ingkar janji sebagai akibat tipu muslihat Patih Pringgalaya yang merasa iri apabila Mangkubumi mendapatkan daerah Sukawati. Inilah yang menyebabkan Mangkubumi meninggalkan Surakarta dan berbalik ke pihak R.M. Said untuk melawan PB II dan Belanda.

Sebelum perang saudara ini berakhir, Sunan PB II jatuh sakit dan wafat pada tanggal 20 Desember 1749. Sebelum meninggal, VOC yang diwakili Gubernur Jenderal van Hohendorf pada 11 Desember 1749 berhasil memaksa PB II menanda­tangani suatu pernyataan yang isinya ialah agar Susuhunan PB II menyerahkan Kerajaan Mataram kepada VOC dengan imbalan hanya keturunannyalah yang berhak mewarisi tahta kerajaan. Dengan adanya dokumen ini, VOC merasa diri sebagai penguasa yang sah atas Mataram, dan siapapun yang menjadi penguasa dikemudian hari hanyalah berfungsi sebagai vassal atas kemurahan hati VOC.[7]

Sementara itu, sampai tahun 1754 VOC menderita kalah perang dan menan­datangani perjanjian perdamaian dengan Mangkubumi di Gianti tanggal 13 Februari 1755. Perjanjian yang dikenal sebagai Palihan Nagari ini membagi Mataram menjadi 2 (dua) kerajaan yaitu Surakarta dan Yogyakarta. Akan tetapi ternyatalah bahwa dalam surat perjanjian itu kepentingan Kasultanan lebih diabaikan. Salah satu pasal yang merugikan pihak Sultan adalah pasal 1 yang berisi: "... sekarang mengangkat beliau tersebut, menetapkannya dan mengakuinya sebagai Sultan yang sah atas tanah yang diserahkan kepadanya sebagai tanah pinjaman dengan hak menggantinya untuk anak-anaknya yang sah ..."[8]
Dari ketentuan ini, jelas sekali Kompeni menganggap dirinya sebagai tuan dari Kasultanan, yang berhak berbuat apapun termasuk menetapkan pengganti Sultan. Adanya klausul "sebagai pinjaman (een leen)" diatas, akan mengaburkan anggapan umum dalam masyarakat bahwa "tanah adalah milik raja".

Tentang mulai berlakunya anggapan tersebut, memang belum ada kesamaan pendapat diantara para ahli. Dalam bukunya, Werner Roll menulis: ”mengenai apakah hak milik para penguasa tersebut sudah berlaku sejak jaman Jawa Kuno ataukah baru berlaku setelah pengalihan atau penyingkiran hukum adat dari daerah-daerah, hal ini masih dipertanyakan.”[9]

Namun demikian, kekaburan itu sedikit mendapatkan jawaban dari Mubyarto pada kata pengantar buku yang sama, sebagai berikut: ”karena pada jaman feodal semua tanah adalah milik raja, maka pemerintah penjajah tinggal meneruskan asumsi demikian dan menganggap seluruh hak milik raja jatuh ketangan penakluknya yaitu Belanda.”[10]

Dengan jawaban inipun masih akan timbul kekacauan pengertian apabila dikemuka­kan pendapat Soedikno dibawah ini: ”Pada dasarnya semua tanah di Jawa dan Madura --kecuali daerah Yogyakar­ta dan Surakarta --tetap menjadi milik (domein) negara, kecuali apabila orang lain dapat membuktikan mempunyai hak eigendom diatasnya.”[11]

Terhadap polemik diatas, akan kita temukan penyelesaiannya dengan menyimak penjelasan Soedarisman. Menurutnya, Kasultanan memang milik Guber­nemen tetapi karena sejak dahulu diperintah berdasarkan undang-undang dan kebiasaan yang berlaku disana dan langsung dibawah rajanya sendiri, Gubernemen ingin mempertahankan keadaan ini. Akan tetapi Gubernemen sebagai pemilik berhak memilih pengganti raja, yang mana raja baru harus memberikan janji-janji tertentu.[12]

Hal ini sama artinya dengan pengurangan kekuasaan tanpa menghapuskan sama sekali kelembagaannya. Dengan demikian, masih diperlukan lambang kekua­saan yang diakui oleh seluruh kawula. Lagi pula, jika kerajaan itu dianeksasi, kemungkinan besar akan terjadi gejolak yang tidak diharapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.[13]

Sampai disini, ketentuan "tanah milik raja" dapat dikatakan tetap berlaku. Masalahnya sekarang adalah, mengapa raja begitu agung dan dijunjung tinggi bagai dewa hingga mempunyai hak milik mutlak atas seluruh tanah, negara dan seisinya?

Pada masa Jawa HIndu, raja dipandang sebagai pusat mikrokosmos (dunia manusia) dan puncak hirarki status dalam negara. Oleh karena mikrokosmos sejajar dengan makrokosmos (dunia supra manusia), raja Jawa Hindu disamasuaikan dengan Dewa (biasanya Wisnu). Pada masa Mataram II yang telah dipengaruhi oleh teologi Islam, kedudukan raja tidak semulia dan seagung sebelumnya, melainkan hanya sebagai Kalifatullah (wali Tuhan di dunia). Akan tetapi penghapusan penya­masuaian Raja Dewa oleh Islam ini tidak mengurangi kekuasaan raja yang menye­luruh dan mutlak atas para kawula.[14]

Dimata rakyat, kekuasaan raja terasa begitu besar sehingga mereka menga­kui raja sebagai pemilik segala sesuatu, baik harta benda maupun manusia. Karena itu, terhadap keinginan raja, rakyat hanya bisa menjawab nderek kersa dalem. Bahkan setiap keputusan raja dipercaya sebagai kehendak Tuhan, dan tindakan raja adalah penyelenggaraan Tuhan (dinyatakan dalam ungkapan wenang murba wisesa).[15]

Konsep kekuasaan yang demikian itu dalam Ilmu Negara dikenal sebagai teori Kedaulatan Tuhan, dengan penganjur Augustinus dan Thomas Aquino. Teori yang berkembang pada jaman abad pertengahan (abad V-XV) ini mengajarkan bahwa pemerintah/negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan yang berasal dari Tuhan itu kemudian dipegang oleh raja yang merupakan wakil Tuhan. Dengan demikian, raja dianggap sebagai Tuhan yang menjelma di dunia, sehingga kekuasaannya tidak boleh dibantah oleh rakyat, karena membantah raja berarti menentang perintah Tuhan.[16]

Jean Bodin (1530 -1595) yang dianggap sebagai orang pertama yang membahas masalah kedaulatan, juga berpendapat bahwa kedaulatan dipersonifisir oleh raja. Raja tidak bertanggung jawab kepada siapapun, kecuali kepada Tuhan. Raja adalah bayangan Tuhan (le Prince est l'image de Dieu). Raja adalah "legibus solutus" yakni pembentuk hukum yang tertinggi (supreme legislator), dengan konsekuensi yang berdaulat berada diatas hukum yang merupakan ciptaannya sendiri.[17]

C. Perang Diponegoro dan Cultuurstelsel

Sampai tahun 1825, tidak banyak peristiwa menonjol dibidang pertanahan. Yang perlu mendapat sedikit perhatian adalah kebijaksanaan Letnan Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles (1811 -1816) yang memperkenalkan sistem pajak tanah untuk daerah Jawa yang langsung dibawah kekuasaan pemerintah sementara Inggris. Menurut Raffles, tanah adalah milik pemerintah dan rakyat yang memakai tanah itu harus membayar sewa (rent) setahun sekali kepada pemerintah. Pajak tanah atau pajak bumi itu besarnya 1/2, 2/5, 1/3, atau 1/4 dari hasil sawah menurut kondisi baik buruknya tanah, dan boleh dibayar dengan padi atau uang. Untuk menghindarkan pemerasan, pembayaran pajak itu langsung diberikan kepada Gubernemen, tidak lagi melalui perantaraan para Bupati. Sedang bagi orang yang tidak memiliki tanah seperti saudagar, tukang dan pelajar, diwajibkan membayar uang kepala.

Adanya bermacam-macam pajak yang dirasakan sangat memberatkan rakyat -- yang berdampak makin buruknya kondisi perekonomian pribumi -- inilah yang menyebabkan timbulnya benih-benih pemberontakan. Ibarat setangki minyak yang menunggu percikan api, maka begitu muncul seorang pemimpin yang mengobarkan semangat kebebasan, terjalinlah satu kekuatan reaksioner yang sangat dahsyat.

Sebab-sebab pecahnya Perang Diponegoro yang bisa dikatakan sebagai perang terbesar melawan Belanda di Indonesia sebelum revolusi 1945 -1949, pada dasarnya dikarenakan oleh 2 (dua) alasan, yaitu alasan umum dan alasan khusus. Beberapa alasan umum antara lain adalah:

1.        Campur tangan Belanda dalam urusan rumah tangga Kasultanan yang seringkali disertai perbuatan rendah seperti bersekutu dengan bangsawan tingkat tinggi (Patih Danureja), tidak mengakui hak Diponegoro atas tahta kerajaan, bahkan secara formal memproklamirkan dalam peraturan tahun 1822 bahwa selama periode perwalian bagi putera mahkota yang masih bayi, Hamengku Buwana V atau Menol, wewenang dalam Yogyakarta akan dipusatkan pada tangan Resi­den Belanda, atau menyebarkan ide-ide dan bentuk organisasi Eropa dikalangan bangsawan Jawa, yang dalam pandangan Diponegoro merupakan penyebab utama kehancuran, kemunduran moral dan korupsi yang melemahkan kekuatan Mataram.[18]

2.        Penghapusan sistem sewa tanah tahun 1823.
Sebelum sistem ini dihapuskan, salah satu cara menarik iuran adalah dengan menyewakan tanah milik kerajaan kepada orang Eropa atau Cina. Untuk membayar sewanya, orang Cina dan Eropa menarik iuran dari para petani yang menempati tanah mereka. Akan tetapi setelah sistem ini dihapuskan ternyata tidak menyelesaikan masalah, karena pejabat Belanda menuntut kepada bang­sawan Jawa untuk mengembalikan bayaran dimuka yang telah dibayar penye­wa Eropa dan Cina berikut bunganya. Mereka juga menuntut imbalan yang besar untuk peningkatan mutu tanah sewaan tersebut, dan mengganti segala kerugian yang ditimbulkan oleh penghentian sistem sewa itu secara tiba-tiba.

3.        Diadakannya gerbang cukai/jaringan tol di sungai, jalan, dan pasar-pasar, yang disewakan Gubernemen kepada orang Cina. Orang-orang yang melewati ger­bang tersebut harus membayar cukai terlebih dahulu. Disamping itu, rakyat masih harus membayar bermacam-macam bea lainnya seperti bea pacumpleng untuk pintu rumah, bea pangawang-awang untuk pekarangan, bea pajigar untuk binatang ternak, bea wilah welit untuk padi, bea pajongket untuk pindah rumah, bea kerig aji untuk kepala rakyat, dan bea bulu bekti atau sur untuk bertukar tanah.[19]

Sedangkan alasan khusus penyebab pecahnya Perang Diponegoro adalah perbuatan Belanda dan Danureja yang dengan sengaja membuat jalan yang mener­jang 1/6 kawasan Diponegoro tanpa ijin. Ketika pancang-pancang jalan dicabuti oleh pembantu Diponegoro, esoknya sudah dipasang lagi, begitu seterusnya. Tanggal 20 Juli 1825 Residen Smissaert mengirim surat kepada Diponegoro untuk diajak berunding di Loji, tetapi pada saat pembantunya membuatkan surat balasan, terdengar bedil berbunyi 3 (tiga) kali, dan inilah saat pecanya perang Jawa. Dengan demikian, pertikaian masalah pertanahan terulang lagi di Kasultanan Yogyakarta.

Akibat langsung yang diderita Belanda akibat pertempurannya dengan pasu­kan Diponegoro adalah morat maritnya keadaan ekonomi. Untuk menutup kas negeri yang kosong, dikirimlah Johannes van den Bosch ke Indonesia yang mem­perkenalkan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel). Adapun isi pokok dari peraturan tanam paksa ini adalah sebagai berikut:

1.        Dalam perjanjian dengan anak negeri ditentukan 1/5 dari tanahnya disewakan untuk penanaman hasil-hasil bumi bagi pasar Eropa (tebu, nila, kopi, dsb.) dan hasilnya dijual kepada pemerintah menurut harga pasar.
2.        Pengusahaan tanah untuk untuk hasil bumi Eropa tersebut tidak boleh melebihi pengusahaan sawah untuk padi.
3.        Tanah yang disediakan untuk hasil bumi Eropa itu bebas dari pajak bumi.
4.        Jika hasil-hasil bumi yang dijual kepada pemerintah harganya yang ditaksir melebihi pajak bumi, maka kelebihannya itu dikembalikan kepada anak negeri.
5.        Tanaman yang gagal panen, asal bukan karena kesalahan anak negeri, menjadi tanggungan pemerintah.
6.        Anak negeri bekerja dibawah pimpinan kepalanya, sedang pegawai-pegawai Eropa memperhatikan supaya pengusahaan tanah dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pemungutan serta pengangkutan hasilnya dilakukan pada waktu yang ditentukan dan dengan selayaknya.
7.        Pengusahaan tanah itu boleh dibagi-bagi; sebagian menanam dan memelihara tanaman, bagian kedua memungut, bagian ketiga mengankut, dan bagian keempat bekerja di pabrik bila buruh sukarela tidak cukup.
8.        Anak negeri yang bukan petani harus membayar uang kepala atau sebagai gantinya 1/5 dari waktunya diserahkan kepada Gubernemen dengan melakukan pekerjaan rodi 66 hari setahun diperkebunan atau pabrik pemerintah.

Ketentuan-ketentuan diatas sebenarnya tidak terlalu memberatkan rakyat, akan tetapi dalam pelaksanaannya, asas-asas tersebut tidak diperhatikan sama sekali. Ketentuan 1/5 bagian dari tanah yang harus diserahkan kepada pemerintah, diselewengkan menjadi 1/3, 1/2 bahkan seluruhnya. Demikian pula halnya dengan harga hasil bumi, pemerintah tidak membayar menurut harga pasar, melainkan menurut harga penetapan sendiri yang biasanya didasarkan atas taksiran yang serendah-rendahnya. Hanya ketentuan angka 6 lah yang mendekati kenyataan.

Konsekuensi logis dari sistem tanam paksa yang diselewengkan ini adalah penggunaan tenaga kerja rakyat yang berlebihan. Tidak mengherankan bila kerja paksa atau rodi ini semakin menambah kesengsaraan rakyat petani. Mereka diwa­jibkan turut ambil bagian dalam penanaman tebu selama 3-4 bulan ditempat yang jauh, sehingga menyebabkan terlantarnya rumah tangga mereka. Manakala mereka kembali ke kampung halamannya, biasanya akan menjumpai rumah yang tak ter­urus, sedang anak istrinya menumpang keluarga lain. Tidak jarang selama keper­giannya itu, anak istrinya meninggal karena kelaparan.

D. Timbulnya Ide Kebebasan (Emancipatiepolitiek)

Disamping terdapat sekelompok orang yang ingin mempertahankan sistem penjajahan lama (exploitation de l'homme par l'homme) yakni mereka yang berpan­dangan konservatif, terdapat juga tokoh-tokoh yang berpaham liberal. Mereka menghendaki kepastian hukum dan kebebasan individu.

Salah satu perintis usaha itu adalah van der Capellen yang antara lain menge­luarkan peraturan tentang larangan penjualan tanah partikelir, karena menurut Capellen penyerahan tanah kepada orang Eropa berarti penyerahan kepada daerah beserta penduduknya yang akan mengakibatkan perkosaan terhadap hak-hak rakyat. Juga dikeluarkan larangan persewaan tanah diwilayah kerajaan, karena menurut Capellen persewaan tanah berarti memperkaya pembesar-pembesar Jawa dan memperkuat struktur feodal.[20]

Lewat jalur hukum, usaha pemberantasan praktek tanam paksa diawali dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (Regeringsreglement) tahun 1854 yang salah satu pasalnya mewajibkan Gubernur Jenderal untuk melindungi anak negeri terhadap tindakan sewenang-wenang. Namun sayang sekali usaha keras Baron van Hoevell ini belum bisa direalisasi dengan baik. Praktek perbudakan baru dihapuskan pada tahun 1859.

Kemudian tahun 1860 Douwes Dekker menulis buku berjudul Max Havelaar yang berisi anjuran untuk mengganti kerja paksa dengan kerja merdeka. Dengan terbitnya buku ini, usaha-usaha pembelaan terhadap golongan pribumi semakin digalakkan. Menteri Urusan Negeri Jajahan, Fransen van de Putte (1863-1866) mengeluarkan peraturan sebagai berikut: tanah yang dipakai untuk hasil-hasil bumi Eropa tidak boleh lebih dari 1/5 bagian sedangkan cultuurprocenten (hadiah yang diambilkan dari hasil bumi dan diberikan kepada pegawai Eropa atau Jawa) diha­puskan; tahun 1864 diterima Undang-Undang Perbendaharaan (Comptabiliteit Wet) yang mulai berlaku awal 1867 dan menetapkan bahwa anggaran belanja Hindia Belanda setiap tahunnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.[21]

Tahun 1870, saat de Putte sudah diganti oleh de Waal, DPR Belanda menerima Undang Undang Gula dan Undang Undang Bumi (Agrarische Wet). UU Gula menetapkan bahwa perkebunan tebu pemerintah sedikit demi sedikit harus dikurangi, dan pada tahun 1891 harus dihapuskan. Penghapusan yang tidak berlaku bagi perkebunan kopi itu kemudian diganti dengan penanaman perusahaan swasta yang dikerjakan atas dasar perjanjian sukarela dengan rakyat.

Sedang UU Bumi bertujuan agar pengusaha swasta yang menggantikan perusahaan pemerintah memperoleh tanah yang diperlukan berdasar perjanjian yang menguntungkan, disamping menetapkan dengan pasti hak milik anak negeri atas tanah yang diusahakannya.

Isi pokok UU Bumi antara lain adalah:
·        Pemerintah dapat menyewakan tanah kepada tiap-tiap orang dalam jangka waktu 75 tahun.
·        Hanya tanah yang tidak dimiliki anak negeri, jadi yang belum dibuka, boleh disewakan.
·        Penyewaan tanah oleh anak negeri kepada orang asing, diperbolehkan.[22]

Dengan demikian politik kolonial yang dijalankan setelah tahun 1870 adalah pembebasan individu atau emansipasi politik. Penghapusan kefeodalan, pemberian kebebasan, perlindungan dan kepastian hukum, semuanya itu dimaksudkan untuk membebaskan para individu dari ikatan-ikatan komunal dan feodal.

E.   Reorganisasi Agraria


1.   Keadaan Sebelum Reorganisasi.

Sebagaimana telah disinggung diatas, pada dasarnya seluruh tanah diwilayah kerajaan adalah milik mutlak raja. Karena status dan perannya, famili dan birokrat kerajaan (para patuh) mendapat lungguh sebagai tanah jabatan dan bisa disamakan dengan gaji, dan bersifat sementara (hak anggadhuh) atau hak menikmati hasil.

Letak antara tempat tinggal patuh dan tanah lungguh, biasanya berjauhan. Oleh karenanya patuh mengangkat Bekel untuk mengerjakan tanahnya, dan bekel ini dibantu oleh para petani di wilayah kabekelannya. Jadi fungsi bekel adalah mengorganisasikan lungguh agar menimbulkan sesuatu hasil untuk kepentingan patuh. Hasil tanah berupa pajak dibayarkan oleh bekel kepada patuh yang dapat berujud uang atau natura. Kedudukan petani adalah sebagai penggarap dalam arti yang sebe­narnya dengan pengertian mereka tidak memiliki hak hukum atas tanah itu. Adapun panen dibagi 2 (maro), 2/5 bagian untuk patuh, 2/5 bagian lagi untuk petani, dan 1/5 bagian untuk bekel.[23]

Didalam sistem kabekelan/apanage ini, petani tidak hanya membayar pajak tanah berupa barang atau uang, tetapi juga dengan tenaga kerja. Tenaga kerja petani sangat dibutuhkan baik menurut jalur vertikal maupun horizontal. Jalur vertikal berarti bahwa petani melayani kerja wajib untuk para patuh. Termasuk dalam jalur ini adalah kerja kerig aji yang dilakukan 3 (tiga) kali setahun setiap Garebeg, dan kerja pancen yang sifatnya okasional. Sedang jalur horizon­tal atau pelayanan desa disebut kerja kerigan seperti perbaikan jalan, parit, dan sebagainya.

Sementara itu, adanya ide pembebasan individu, menimbulkan dampak meluasnya usaha industri perkebunan atau agroindustri. Para pemilik modal dari segala penjuru dunia memperoleh peluang yang amat luas untuk menanamkan modalnya dibidang perusahaan perkebunan. Sistem ini disebut politik ekonomi pintu terbuka. Meskipun demikian, baik partai liberal maupun partai konservatif tetap menerima prinsip bahwa tanah jajahan harus membantu kesejahteraan negeri induk. Oleh karenanya sistem baru ini menimbulkan akibat yang hanya menguntungkan pengusaha asing, hingga akhirnya kebebasan berusaha identik dengan eksploitasi kapitalis.[24]

Perkembangan industri perkebunan di daerah vorstenlanden tercatat pada tahun 1847 terdapat 47 perkebunan, 5 diantaranya pabrik gula milik Gubernemen, 1 tembakau, 4 penyewa tanah kosong, dan 5 perkebunan kopi. Di Yogyakarta, pengusaha perkebunan kopi adalah F. Darlang dan W. Willing, sedang di Surakarta dikuasai oleh keluarga Dezentje.

Pada tahun 1857 Gubernemen mengeluarkan UU Persewaan Tanah yang memberi keleluasaan usaha. Akibatnya dalam waktu singkat (1864-1879) jumlah perkebunan naik dari 79 menjadi 102. Sementara itu komoditi indigo yang mencapai puncaknya pada pertengahan abad XIX, digantikan oleh tembakau dan tebu yang memuncak pada periode 1864 -1879.

Untuk memenuhi permintaan gula dipasar Eropa yang meningkat, maka arealnya diperluas. Tahun 1860 didirikan pabrik gula di Yogyakarta yang digerak­kan dengan tenaga air. Setahun kemudian didirikan pabrik, lalu 7 pabrik lagi yang diantaranya digerakkan dengan tenaga uap.

Usaha industri perkebunan (onderneming) itu tidak akan bisa berjalan tanpa tersedianya lahan yang luas. Untuk memperoleh tanah tersebut, para pemilik modal mengadakan perjanjian persewaan tanah dengan penduduk pemilik tanah melalui perantaraan patuh atau kepala desa. Dengan demikian, persewaan tanah merupakan conditio sine qua non bagi onderneming.

Kebiasaan menyewakan tanah di vorstenlanden sebenarnya sudah ada sejak akhir abad 18, tetapi masih dalam skala kecil dan waktu yang singkat. Baru pada awal abad 19, tepatnya tahun 1816, penyewaan tanah berkembang pesat. Perkembangan ini selain disebabkan oleh pertumbuhan perkebunan seperti diurai­kan diatas, juga didukung oleh kebijaksanaan pancasan[25] yang ditempuh Sultan Sepuh (Hamengku Buwana II) tahun 1812 yang mengakibatkan pendapatan raja dan patuh berkurang, sehingga bila tanah itu disewakan akan menghasilkan income yang pasti.

Untuk mendapatkan tanah bagi perusahaannya, orang asing itu harus menempuh prosedur tertentu. Mula-mula, mereka harus diangkat dengan nawala atau akte pengangkatan dari raja dan harus membayar uang pendaftaran sebesar 4 real untuk setiap jung (1 jung = 2500 cengkal, 1 cengkal = 340 cm2). Ini berarti, tanah 1 jung tercatat dalam daftar pajak/bekti raja sebesar 4 real per tahun. Selain membayar uang sewa yang disebut bekti itu para penyewa diharapkan mentaati adat kebiasaan yang telah lama berlaku bagi bekel, yaitu mempersembahkan penyerahan wajib lainnya. Untuk penyewaan tanah di vorstenlanden pemerintah kolonial Belanda hanya memberi ijin setiap kali kontrak maksimum 15 tahun (peraturan sewa menyewa tanah di vorstenlanden 1839 pasal 35). Pada tahun 1855 direvisi dengan ketentuan maksimum 20 tahun, dan pada 1891 diperpanjang lagi menja­di 30 tahun.

Dalam perjanjian persewaan itu seringkali terjadi perbedaankepentingan antara petani penggarap dengan perusahaan perkebunan. Petani tetap menanam padi, sedang pihak onderneming menghendaki tanaman yang hasilnya laku di pasaran dunia. Untuk mengatasi hal ini maka pembagian hasil maro tidak dipakai lagi, dan diganti dengan maro dalam arti baru yakni pembagian tanah. Karena jenis tanaman milik onderneming tidak secara terus-menerus dapat ditanam ditanah yang sama, maka antara petani dan onderneming menggunakan bagian tanahnya secara bergantian (sistem glebagan), sedangkan untuk tanaman kopi pemakaian tanahnya berlangsung secara tetap dan petani diberi bagian tanah yang disebut bengkok, tetap dengan keharusan wajib kerja di tanah tersebut.

2.   Pelaksanaan Reorganisasi

Dari uraian diatas akan kita dapatkan satu fakta bahwa meskipun berkali-kali timbul gagasan untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat, meskipun pula telah ditetapkan cara-cara tertentu untuk mewujudkan gagasan tersebut, akan tetapi selalu terbentur pada rendahnya mentalitas para pejabat pelaksana. Dengan demikian, perbaikan suatu aturan sedikit sekali menghasilkan perbaikan bagi nasib rakyat banyak. Barangkali inilah salah satu penyebab tetap lekatnya status wong cilik pada rakyat jelata, bahkan sampai abad 20. "Wong cilik" adalah status dimana didalamnya terkandung sifat-sifat seperti nestapa, sengsara atau malapetaka, dengan kepatuhan mutlak kepada status diatasnya, dan merupakan lawan kata dari status "priyayi" yang selalu identik dengan kemewahan (gaya hidup konsumtif), kesenangan dan kesombongan.

Demikian pula yang terjadi pada tahun 1900-an. Golongan sosialis dan agama di parlemen Belanda menganjurkan agar pemerintah kolonial memperhati­kan rakyat negeri jajahan dengan meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan mereka. Gagasan ini kita kenal dengan istilah Politik Etis (balas budi). Penganjur utamanya adalah Conrad van Deventer, sehingga idenya sering disebut pula Trilogi van Deventer, yang meliputi perbaikan dibidang irigasi, edukasi dan emi­grasi/transmigrasi.

Salah satu usaha awal untuk merealisasikan rencananya, kaum etis menghapuskan sistem apanage/tanah lungguh di vorstenlanden.[26] Penghapusan sistem feodal ini merupakan satu dari beberapa implikasi diberlakukannya reorga­nisasi agraria (penataan kembali sistem pemilikan tanah).

Werner Roll menulis bahwa reorganisasi atau reformasi agraria yang dilaksanakan antara tahun 1912 dan 1918 menghasilkan aturan-aturan baru, yakni:
·        Penghapusan sistem feodal beserta tindakan-tindakan sewenang-wenang yang sudah membudaya.
·        Beberapa kesatuan tempat tinggal (desa; dukuh; kabekelan) digabung menja­di kesatuan administrasi baru seperti kelurahan atau desa praja.
·        Raja melepaskan hak-hak mereka atas sebagian terbesar dari tanah yang termasuk wilayah kesatuan administrasi ini, yang kemudian menjadi wewenang anggadhuh (hak milik pribumi) anggota masyarakat desa.
·        Diadakan pembagian baru dari persil-persil tanah dan tanah garapan untuk penduduk desa dan disesuaikan pada kebutuhan tertentu dari usaha pertanian Belanda.[27]

Dengan reformasi ini, tanah di wilayah kerajaan dapat ditertibkan. Meskipun demikian, bagi tiap-tiap desa lagi-lagi 1/5 bagian dari tanah perta­niannya harus disediakan untuk areal lungguh, kas desa dan pituas atau pengarem-arem. Areal-areal yang dimaksudkan untuk kepentingan umum masyarakat desa ini mempunyai fungsi yang berbeda-beda.

Persil lungguh (bengkok) atau bidang tanah untuk keperluan dinas, diserahkan kepada pamong desa selama masa dinasnya sebagai ganti upah. Besarnya bagian tanah dinas ini diperinci menurut jumlah dan jabatan/tugas masing-masing pimpinan desa, yang biasanya terdiri dari Lurah, Carik (juru tulis), Kebayan (pesuruh desa), Ulu-ulu (petugas pengairan) dan Modin (petugas keagamaan). Tanah kas desa (bandha desa) hasilnya digunakan untuk pembiayaan keperluan desa, sedangkan tanah pituas atau tanah pertanian bagi pensiunan digunakan untuk menyambung hidup para bekel yang habis masa jabatannya karena tindakan perombakan. Dalam perkembangannya, areal pituas kebanyakan dialihkan menjadi milik kas desa.

Selama tidak ada hak istimewa bagi Belanda, sisanya 4/5 bagian dari tanah garapan desa (bumi kongsen) dibagi-bagi menjadi persil-persil dan diberikan kepada pimpinan keluarga yang mampu bekerja sebagai hak milik atau hak pakai yang sudah ditetapkan, dan dapat diwariskan. Tiap tanah perseorangan (sang­gan) ini luasnya tidak kurang dari 0,5 bau atau +_ 0,35 ha. Selanjutnya Werner Roll menulis:

Hak milik tanah tersebut beserta hak-hak istimewanya tetap ditangan raja-raja demi "kepentingan umum", yaitu de fakto hak-hak ini dimaksud untuk kepentingan raja-raja atau bagi usaha pertanian Belanda. "Hak milik komunal pribumi" yang diberikan kepada desa sebagai instansi yang mengawasi tanah milik secara formal, sebetulnya tidak lebih dari pada hanya sebagai hak pakai secara komunal dan sangat terbatas.[28]

Untuk seluruh vorstenlanden, reorganisasi dilaksanakan tidak secara bersama-sama melainkan per distrik. Untuk daerah Surakarta, pada tahun 1920 meliputi distrik Prambanan, Bayat dan Klaten; tahun 1921 meliputi distrik Karangnangka dan Panggak; tahun 1922 meliputi distrik Beji dan Delanggu; tahun 1923 meliputi distrik Kartasura, Grogol dan Banyudono; tahun 1924 meliputi distrik Gemolong, Gesi, Sukoharjo dan Boyolali; pada tahun 1925 meliputi distrik Masaran, Sragen, Gondang, Ampel dan kota Mangkunegaran; tahun 1926 meliputi distrik Simo, Sawahan, Tawangsari dan Karanganyar.

Untuk daerah Yogyakarta, pada tahun 1919 meliputi kota Yogyakarta, distrik Sagan, Playen dan Ngawen; tahun 1920 meliputi distrik Kotagede dan Ngemplak; tahun 1921 meliputi distrik Klegong dan Mlati; tahun 1922 meliputi distrik Sentolo, Pengasih, Galur, Jumeneng dan Imogiri; tahun 1923 meliputi distrik Cepit, Srandakan dan Kreteg; tahun 1924 meliputi distrik Kalibawang dan Nanggulan; tahun 1925 meliputi distrik Wonosari dan Semanu.[29]

Untuk menunjang reorganisasi agraria ini, dilakukan pula reorganisasi pengairan. Sebelum reorganissasi, petani pribumi baru bisa mendapatkan air apabila tidak sedang dibutuhkan oleh perusahaan perkebunan Belanda, sedang setelah reorganisasi petani memiliki hak yang sama dengan perkebunan milik Belanda. Tindak lanjut dari reorganisasi pengairan ini adalah dibentuknya Dewan Pengairan yang bertugas mengurusi masalah distribusi air untuk para petani dan onderneming. Mula-mula, pada tahun 1921 dibentuk Dewan Pengairan Opak, kemudian Dewan Pengairan Dengkeng pada tahun 1922, dan Dewan Pengairan Pepe pada tahun 1924.[30]

3.   Dampak Lain Reorganisasi.

Secara keseluruhan, reorganisasi agraria membawa perubahan kearah kemajuan yang cukup berarti. Akan tetapi tidak berarti bahwa kebijaksanaan itu bebas sama sekali dari kemungkinan manipulasi peraturan yang merugikan ra­kyat. Uraian berikut akan membuktikan hal tersebut.

Telah disebutkan bahwa diantara hasil positif kebijaksanaan reorgani­sasi adalah terbentuknya kelurahan. Satu kelurahan bisa terdiri dari satu bekas kabekelan atau beberapa kabekelan, dan dikepalai oleh seorang lurah yang bia­sanya diangkat dari salah satu bekel. Pemilihan dan pengangkatan lurah yang baru ini dilakukan secara demokratis oleh rakyat di wilayah kelurahan itu. Dengan demikian kedudukan lurah bukan lagi sebagai wakil penguasa, melainkan wakil rakyat, yang oleh karenanya harus bertindak atas nama dan demi kepentingan rakyat yang diwaki­linya.

Keadaan ini menunjukkan telah terjadinya suatu perombakan sistem politik pedesaan yang cukup mendasar yakni dari sistem kemasyarakatan yang paternalistik dan feodalistik menuju masyarakat baru yang demokratis. Keper­cayaan bahwa kekuasaan berasal dari Tuhan (teori Kedaulatan Tuhan) sedikit banyak juga telah banyak beralih kepada konsep Kedaulatan Rakyat, dengan penganjur utama Jean Jacques Rousseau (1712-1778).

Telah disebutkan pula bahwa hak menguasai tanah ada pada kelurahan (desa) dan dipergunakan oleh penduduk desa atas dasar hak komunal. Tiap penduduk desa yang menggarap tanah itu mendapat bagian tetap secara turun temurun. Hanya saja, penduduk tidak bebas untuk memindahtangankan kepada orang lain diluar desa. Semua transaksi atau urusan keluar desa harus melalui kepala desa, termasuk perjanjian sewa menyewa dengan orang asing. Sebenarn­ya tidak ada keberatan terhadap ketentuan ini. Keberatan baru muncul manakala Kepala Desa telah terpengaruh oleh pengusaha asing. Dalam kondisi seperti ini, Kepala Desa tidak akan segan-segan untuk memaksa rakyat agar mau menyerah­kan tanahnya kepada pihak onderneming, dengan harapan si-penyewa (pengusa­ha Belanda) akan memberi suatu "anugerah" kepadanya. Apabila kemungkinan ini benar terjadi, tidak dapat disangkal bahwa telah terjadi "penghianatan" terha­dap prinsip Kedaulatan Rakyat.

Permasalahan yang juga kerap muncul adalah dalam sistem glebagan. Seringkali terjadi pihak yang satu terlambat menyerahkan tanahnya kepada pihak lain. Menurut Vorstenlandsgrondhuur Reglement No. 20 Tahun 1918, jika perusahaan yang terlambat menyerahkan tanah kepada petani, mereka harus mengganti uang ganti rugi yang disebut kasepan. Sebaliknya jika petani yang wan prestasi, maka mereka harus mencabut tanamannya dan akan menerima ganti rugi yang disebut dongklakan. Meskipun demikian, uang ganti rugi itu tidak pernah sebanding dengan tanaman milik petani yang harus dicabut.

F.   Ketentuan Tentang Bagi Hasil


Penulis menganggap perlu mengedepankan masalah bagi hasil (deelbouw) ini dengan alasan untuk menghindari kerancuan pengertian antara sistem penyewaan tanah dengan pembagian hasil maron, dengan sistem bagi hasil itu sendiri.

Sebagian sarjana Barat berpendapat bahwa penggarapan tanah kerajaan dan tanah jabatan/lungguh oleh sementara orang adalah merupakan perjanjian bagi hasil. Rouffaer mengemukakan alasan bahwa dari kenyataan raja adalah "pemilik tanah", maka timbullah gejala bagi hasil itu. Sebagian sarjana lain seperi van Vollenhoven, van Mook, Simon dan Schel­tema berpendapat bahwa sistem maron bukan bagi hasil. Mereka mengajukan alasan:

1.        Dalam sistem maron tidak ada transaksi yang setiap kali selesai untuk kemudian diperbarui lagi, tetapi penggarap mempunyai haknya yang tetap atas tanah.
2.        Ada kontradiksi antara pemegang hak tanam yang membayar pajak (pajeg) nya, dengan pengindung yang tuna kisma yang menghubungi orang yang lebih berada dan membuat kontrak dengan orang itu sampai ada penghentian.
3.        Perjanjian bagi hasil bisa dilaksanakan baik atas sawah milik negara maupun atas sawah yang disewakan kepada perusahaan-perusahaan, dimana para pemegang hak tanam memerlukan semua waktunya demi kepentingan perusa­haan. Sedang pada sawah milik kerajaan, perjanjian seperti itu jarang terjadi karena harus sudah ada sebagian hasil panen yang diserahkan.[31]

Pada bagi hasil dengan sistem maron, penggarap menerima separuh dari hasil panen, tapi disamping itu mereka harus membayar srama atau mesi yang besar kecilnya tergantung kepada kualitas tanah, keadaan pengairan, letak tanah terhadap transportasi, lakunya hasil produksi, serta jangka waktu berlangsungnya bagi hasil dan lama tidaknya pembayaran srama berikutnya. Untuk bagi hasil palawija dan padi gogo, umumnya yang diterapkan adalah mertelu (1/3 untuk pemilik, 2/3 untuk penggarap). Bila srama tidak dibayar, maka setelah panen padi hasil panen palawija dibagi rata, penggarap menanggung be­nihnya sedang pajak tanah dibayar oleh pemilik tanah.

G.   Status Tanah Kasultanan (Sultansgrond) dan Tanah Pakualaman (Pakualams­grond) Sampai Jaman RI

Seperti telah diterangkan dimuka, meskipun secara de jure tanah dikuasai oleh Sultan, tetapi secara de facto tanah-tanah tersebut didistribusikan kepada orang-perorang atau golongan untuk digunakan menurut kebutuhannya masing-masing (baca kembali hal. 22 dan 56). Pengaturan selengkapnya tanah-tanah terse­but adalah sebagai berikut:

1.        Tanah yang dipakai sendiri oleh Sri Sultan, ada 2 (dua) macam yaitu tanah untuk keraton dengan segala perlengkapannya (tanah keprabon), dan tanah untuk makam Raja-raja dan Putra Sentana Dalem.
2.        Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada pemerintah Hindia Belanda, kantor-kantor, asrama militer, KA dan sebagainya.
3.        Tanah yang diberikan kepada N.I.S untuk keperluan jalan kereta api, dengan hak konsesi. Tanah ini telah habis masa kontraknya tahun 1971, tetapi belum dikembalikan kepada pihak Keraton.
4.        Tanah yang diberikan kepada orang asing dengan hak eigendom dan opstal.
5.        Tanah yang diberikan kepada onderneming untuk emplasemen pabrik dan perusahaan pegawainya dengan hak konsesi. Tanah ini juga telah habis masa kontraknya.
6.        Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada kerabat/sentana (tanah Kasentanan).
7.        Tanah yang diberikan karena jabatan para abdi dalem seperti Patih, Wedana dan sebagainya. Sejak tahun 1921 tanah jabatan ini dicabut dan diganti dengan gaji (uang), kecuali untuk desa.
8.        Tanah untuk pohon buah-buahan (tanah Kebonan).
9.        Tanah untuk pembinaan agama Islam (tanah Mutihan).
10.    Tanah untuk pejabat yang berjasa (tanah Perdikan).
11.    Tanah untuk rakyat didalam kota diberikan dengan hak anganggo. Sejak tahun 1925 berdasar Rijksblad 1925 No. 23 dan 24 diberikan hak milik dan didaftar pada Kantor Urusan Tanah Kodya Yogyakarta.
12.    Tanah untuk rakyat diluar kota diberikan dengan hak anggarap. Dengan Rijks­blad 1918 No. 16 diberikan hak anganggo turun temurun. Dan dengan Perda DIY 1954 No. 5, hak anganggo turun temurun itu diubah menjadi hak milik.

Disamping itu, masih ada lagi tanah-tanah yang diberikan kepada kesatuan prajurit, atau kepada abdi dalem yang berkeahlian khusus. Mereka ditempatkan secara berkelompok. Adapun prajurit yang mendapat tanah untuk tempat tinggal itu adalah: prajurit Wirabraja mendapat tanah di Wirabrajan, prajurit Ketanggung di Ketanggungan, prajurit Patangpuluh di Patangpuluhan, prajurit Bugis di Bugisan, prajurit Mantrijero di Mantrijeron, prajurit Daeng di Daengan, prajurit Jogokaryo di Jogokaryan, dan prajurit Nyutro di Nyutran. Sedangkan menurut profesinya, maka para Undagi (tukang kayu) mendapat tanah di Dagen, para Jlogro (tukang membuat nisan) di Jlagran, para Juru Gendhing di Gendhingan, para Pesinden di Pesindenan, para juru lampu di Siliran, para juru Bludir (borduur) di Bludiran, dan para juru musik di Musikanan.

Sayangnya, dikarenakan tidak tertibnya administrasi dan inventarisasi perta­nahan, saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan sebagian besar tanah-tanah diatas. Untuk tanah kebonan, tinggal terdapat di daerah Wonosari yang diperguna­kan untuk persediaan kayu. Di daerah Kebumen dan Purworejo juga masih terdapat tanah-tanah Mutihan.

Sama halnya seperti tanah-tanah Kasultanan, tanah-tanah Paku Alaman juga terbagi atas tanah milik negeri Paku Alaman (Paku Alamsgrond) dan tanah yang dipakai sendiri oleh Sri Paku Alam (Paku Alamsdomein). Adapun peraturan-peraturan yang mengatur tanah untuk rakyat didalam kota dan diluar kota Paku Alaman termuat dalam Rijksblad Paku Alaman 1925 No. 25, dan Rijksblad Paku Alaman 1918 No. 18.[32]

(tulisan ini adalah salah satu Bab dalam Buku saya berjudul: ”Hukum Pertanahan Dalam Perspektif Otonomi Daerah”, Navilla Yogyakarta, 2000).



[1].    Soetardjo Kartohadikoesoemo, Desa, Sumur Bandung cet. 2, 1965, hal. 5. Aristoteles berpendapat bahwa manusia adalah Zoon politicon yang berarti menurut kodratnya manusia hidup berkelompok. Kelompok itu terjadi karena bergabungnya keluarga-keluarga dan kemudian antar kelompok bergabung lagi hingga membentuk Desa. Lihat, Samidjo, Ilmu Negara, Armico Bandung, 1986, hal. 77.
[2].      Soetardjo, ibid., hal. 214.
[3].      ibid., hal. 233. Lihat juga Iman Sudijat, Hukum Adat, Sketsa Azas, Liberty Yogyakarta, cet. ke-2, 1981 hal. 6-8.
[4].      R.M. Said alias P. Suryakusumo alias Prang Wadana, lebih dikenal dengan panggilan P. Samber Nyawa, sejak 1757 menjadi Mangkunegara I, mengangkat senjata karena tidak sudi tunduk kepada PB II yang didukung Kumpeni, disamping dendam pribadi karena ayahnya -- P. Mangkunegara (saudara tiri PB II) -- dibuang ke Ceylon. Martapura adalah Bupati daerah Grobogan. Lihat Soekanto Sekitar Yogya­karta 1755-1825 (Perjanjian Giyanti -Perang Diponegoro), Mahabarat, Jakarta, 1952, hal. 5 -6.
[5].      Selo Sumardjan menyebutkan barang siapa dapat menghancurkan gerakan R.M. Said akan diangkat menjadi Kepala Daerah Sukawati. Lihat bukunya Peruba­han Sosial di Yogyakarta, Gadjah Mada U.P., cet. 3, 1991, hal. 19.
[6].      Nama kecilnya R.M. Sudjana, saudara PB II lain ibu (jadi putera Sunan Mangkurat IV), kelak bergelar Sultan Hamengku Buwana I.
[7].      Selo Sumardjan, loc.,cit. Menurut Poerbatjaraka, dilihat dari segi adat, perbuatan PB II ini adalah selaras dengan adat Jawa, dan sama sekali tidak me-ngandung maksud akan memberikan Mataram seluruhnya kepada Kompeni. Adat Jawa disini dimaksudkan bahwa seseorang yang akan meninggalkan rumah atau segala yang dimiliki, akan menitipkannya kepada tetangga atau saudaranya. Lihat Soekanto, op.cit., hal. 17 -18.
[8].      ibid., hal. 15. Menurut Du Bus de Gisignies, adalah kenyataan bahwa raja-raja Mataram hanya merupakan peminjam (leenman) dari wilayah itu untuk diperin­tah, merupakan asas pertama dari Hukum Tata Negara Timur. Dan istilah "pinja­man" ini akan selalu muncul dalam setiap penobatan Sultan baru. Dalam salah satu janjinya, Sultan baru harus mengucapkan: "bahwa saya akan memerintah negeri yang saya terima sebagai pinjaman sesuai dengan undang-undang dan kebiasaan yang berlaku sehingga dapat bermanfaat sebanyak mungkin untuk kemakmuran rakyat". Lihat Soedarisman Poerwokoesoemo, Kasultanan Yogyakarta, Gadjah Mada U.P., 1985, hal. 40-45.
[9].      Werner Roll, Struktur Pemilikan Tanah di Indonesia, Studi Kasus Daerah Surakarta Jateng, Rajawali, Jakarta, 1983, hal. 49.
[10].    ibid., hal. V.
[11].    Soedikno Mertokoesoemo, Perundang-Undangan Agraria, Yayasan Pener­bit Gadjah Mada, Yogyakarta, tanpa tahun, hal. 12.
[12].    Soedarisman P., op.cit., hal. 40.
[13].    Suhartono, Apanage dan Bekel, Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta 1830 -1920, Tiara Wacana Yogyakarta, 1991, hal. 76.
[14].    Soemarsaid Moertono, Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau, Studi Tentang Masa Mataram II Abad XVI Sampai XIX, Yayasan Obor Jakarta, 1985, hal. 32 -35. Sampai dengan akhir abad XVIII, fenomena tentang kekuasaan raja yang absolut agaknya sudah menjadi pola umum pemerintahan, bukan saja di wilayah Nusantara lainnya, tetapi juga di benua Eropa. Tentang hal ini lihat Darsiti Soeratman, Absolutisme di Eropa Abad 17 -18, Jurusan Sejarah Fak. Sastra UGM, 1985.
[15].    ibid., hal. 42. Dalam pewayangan, kekuasaan yang besar itu dilukiskan dengan kata-kata "agung binathara bau dendha nyakrawati wenang wisesa ing sanagari". Periksa, G. Moedjanto, Konsep Kekuasaan Jawa, Penerapannya Oleh Raja-Raja Mataram, Kanisius Yogyakarta, 1987, hal. 77.
[16].    Samidjo, Ilmu Negara, Armico Bandung, 1986, hal. 143.
[17].    ibid., hal. 137 -138. Untuk menguatkan teori diatas, Raja Jawa mengu­payakan suatu cara pengabsahan atau legitimasi atas kekuasaan yang dimilikinya, yakni dengan membuat garis silsilah yang diturutkan kepada tokoh-tokoh legenda/dewa/nabi, yang kebenaran historisnya sangat diragukan. Upaya lain ditempuh dengan cara semedi atau tapa, keyakinan kepada wahyu atau pulung atau teja, serta pemilikan benda-benda keramat seperti keris, tombak, dan lain-lain.
[18].    Michael Adas, Ratu Adil, Tokoh dan Gerakan Milenarian Menentang Kolo­nialisme Eropa, Rajawali Jakarta, 1988, hal. 78 -81 dan 96 -97.
[19].    ibid., hal. 109 -113. Lihat juga Anwar Sanusi, Sejarah Indonesia Untuk Sekolah Menengah, Pakuan bandung, 1951, hal. 28.
[20].    Dharmono Hardjowidjono, Masalah Rodi di Jawa Abad XIX, Tesis Sarjana Sejarah Fak. Sastra UGM, 1966, hal. 51.
[21].    Anwar Sanusi, op.,cit., hal. 58.
[22].    ibid. Lihat juga, Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Masa Baru Bandung -Jakarta, 1960, hal. 154.
[23].    Suhartono, Apanage dan Petani, Multi Pajak di Vorstenlanden 1850 -1900, dalam Prisma, No. 4, April 1991, hal. 16-17. Bandingkan Roestandi Ardiwi­laga, op.,cit., hal. 363, Selo Sumardjan, op.,cit., hal. 178, Werner Roll, op.,cit., hal. 51.
[24].    Tunjung, Reorganisasi Sistem Pemilikan Tanah di Vorstenlanden Pada Awal Abad XX, Tesis Sarjana Sejarah, Fak. Sastra UGM, 1982, hal. 46.
[25].    Pancasan adalah pengurangan satuan ukuran tanah sampai 20 %. 1 cengkal tanah yang semula = 340 cm2 dipancas menjadi 272 cm2. Tindakan ini membawa akibat berkurangnya pendapatan para patuh. Sebagai gantinya maka patuh diberi gaji berupa uang. Tunjung, loc.,cit. Lihat juga, Suhartono, Apanage ... op.,cit., hal. 30 dan 35.
[26].    Tunjung, ibid., hal. 72.
[27].    Werner Roll, op.,cit., hal. 45.
[28].    ibid., hal. 57.
[29].    Tunjung, op.,cit., hal. 81. Menurut Soedarisman, reorganisasi pertanahan di Yogyakarta diadakan setelah terjadi kebakaran besar di Pajeksan Kidul. Sayang sekali tidak dijelaskan lebih rinci kapan dan alasan-alasan atau latar belakang apakah hingga peristiwa kebakaran itu dijadikan momentum pelaksanaan reorgani­sasi. Lihat bukunya, Tanggapan Atas Disertasi Berjudul Perubahan Sosial di Yogya­karta, Gadjah Mada U.P., 1984, hal. 19.
[30].    ibid., hal. 86.
[31].    A.M.P.A. Scheltema, Bagi Hasil di Hindia Belanda, Yayasan Obor, Jakarta, 1985, hal. 152 -153.

[32].    Untuk deskripsi mengenai status tanah-tanah Kasultanan dan Paku Alaman (dulu dikenal dengan wilayah Vorstenlanden, kelak dikenal dengan istilah tanah-tanah Swapraja), penulis sangat berhutang budi dan berterima kasih kepada Bapak K.R.T. Soesilo Koesoemo, Pengageng Paniti Kismo Kawedanan Hageng Punokawan Wahono Sarto Kriyo Karaton Ngayogyakarta, dan Bapak Drs. R.M. Tamdaru Tjakrawerdaja, putera Sri Paku Alam VIII, atas beberapa kesempatan diskusi yang telah diselenggarakan antara Maret -Mei 1992.

3 komentar:

RASHID HUSAEN mengatakan...

Selamat siang semuanya !!!
Nama saya Tn. Rashid Husaen dan saya berasal dari Jawa Barat, Indonesia dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia saat ini dan saya mengatakan pada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan memberi tahu namanya kepada dunia. dan saya sangat senang mengatakan bahwa keluarga saya kembali selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp300.000.000,00 untuk memulai hidup saya karena saya adalah seorang ayah tunggal dengan 5 anak dan dunia sepertinya bergantung pada saya ketika saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan bank online menolak pinjaman saya, mereka mengatakan bahwa penghasilan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya online dan hal-hal semakin sulit karena mereka merobek uang saya dengan janji manis untuk membantu saya

Sampai saya melihat posting ibu Nyonya Maria dari sebuah blog dan saya memohon padanya, dia memberi saya semua syarat dan ketentuan dan saya setuju dan dia mengejutkan saya dengan pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, dan pada awalnya saya berpikir ini tidak mungkin terjadi karena pengalaman masa lalu saya dan janji-janji palsu tetapi saya terkejut, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp300.000.000,00 dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Nyonya Maria Alexander wanita kata-katanya, melalui email : (mariaalexander818@gmail.com) karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik. siapa pun yang ingin pinjaman atau cara mendapatkan pinjaman asli, harus menghubungi Via


email: (mariaalexander818@gmail.com)
whatsapp: (+1 651-243-8090)
Viber; (+1 651-243-8090)

Anda dapat menghubungi saya Ny. Rashid untuk informasi lebih lanjut (rashidhusaen18@gmail.com)

Allah Maha Besar
Terima kasih semuanya

zalina dianto mengatakan...

Kota saat ini: Balikpapan
Suku Bunga: 1%
W/A: +6281617538564
E-info: zalinadiato@gmail.com

Assalamualaikum, nama saya Zalina Dianto, saya mengirim pesan di blog ini 3 tahun yang lalu. Saya ingin memberi tahu semua orang bahwa semua kesaksian pinjaman dan saran pinjaman semuanya palsu dan pembohong. Saya ditipu oleh banyak orang di blog ini. Sebelumnya, saya diperkenalkan dengan perusahaan pinjaman terkemuka yang mendaftar dan memiliki situs web. Perusahaan pinjaman ibu Muslim terkemuka memberi saya pinjaman sebesar Rp. 3,5 triliun dengan tingkat bunga sangat rendah 1%. AASIMAHA ADILA AHMED LOAN PERUSAHAAN NYATA DAN 100% PERUSAHAAN DIJAMIN. tolong, saya punya banyak pengalaman dengan pemberi pinjaman palsu. Saya telah menunjukkan cara mengenal pemberi pinjaman palsu, semoga membaca ini akan membantu dan mempersatukan Anda. Insya'Allah
BAGAIMANA MENGETAHUI KREDIT PINJAMAN YANG PALSU
Peminjam palsu tidak perlu meminta jaminan dan tidak ada situs web, peminjam palsu tidak memiliki sertifikat bisnis, peminjam palsu tidak peduli dengan gaji bulanan Anda yang membuat Anda memenuhi syarat untuk pinjaman, peminjam palsu tidak menggunakan gmail, tidak ada domine, peminjam palsu tidak memiliki alamat kantor fisik, pemberi pinjaman palsu meminta biaya pendaftaran
ajukan sekarang dan dapatkan pinjaman Anda
Daftar Sekarang: (aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com)

Angga Annisa mengatakan...

Ini luar biasa saat saya mengira semua telah selesai dengan saya Ibu Iskandar datang untuk menyelamatkan saya. Saya sangat berhutang sejauh orang-orang yang saya pinjam uang dari geng melawan saya dan kemudian membuat saya ditangkap sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan maka masa rahmat diberikan kepada saya saat saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk membayar semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditur sah online sehingga saya harus mencari Karena melalui blog saya berualang kali tertipu tapi ketika saya menemukan Ibu Iskandar CEO ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, Tuhan mengarahkAan saya ke iklannya melalui blog karena daya tarik saya terhadapnya adalah benar-benar mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak menderita karena itulah dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya menerapkannya dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam dua hari saya dikreditkan dengana jumlah pasti yang saya berikaan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sama seperti saya berbicara dengan Anda sekarang saya telah dapat menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan apa pun keputusan saya tidak punya urusan dengan Polisi lagi saya sekarang adalah wanita merdeka. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya silahkan hubungi Ibu melalui BBM-nya: {D8980E0B} atau melalui email perusahaan: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ibu Iskandar di alamat di atas sehingga bisa mengatasi kemerosotan keuangan dalam hidup Anda. Anda bisa menghubungi saya melalui email berikut: (anggaannisa1979@gmail.com)) selalu bersikap positif dengan Ibu Iskandar dia akan melihat Anda melalui semua tantangan finansial Anda dan kemudian memberi Anda sebuah tampilan baru finansial.

Detail Kontak Penuh:

Perusahaan: ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM (ISKANDAR LENDERS)
Email: {iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

Alamat Facebook: {www.facebook.com/iskandar.lesteri.7}
Website: {iskandarlestari.wordpress.com}

TESTIMONI OLEH
Penerima Manfaat: Angga Annisa
Email: {anggaannisa1979@gmail.com}
Twitter: [@AnggaAnnisa1]