Minggu, 02 Mei 2010

PKL: Masalah atau Solusi?


TERHITUNG mulai bulan ini, Yogyakarta memiliki Perda khusus tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Uniknya, tidak seperti kecenderungan umum yang meminggirkan keberadaan dan hak-hak PKL, perda tadi justru lebih menguntungkan PKL dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Tidak itu saja, PKL yang selama ini diangap sebagai sumber berbagai persoalan yang menyangkut “ketertiban”, justru dipersepsi sebagai solusi bagi kehidupan ekonomi yang belum pulih dari krisis (Kompas, 16/12/02).

Kondisi ini sangat kontras dengan kebijakan penataan PKL di Bandung. Pemkot seperti kehilangan akal dan cara untuk menertibkan PKL sekaligus menekan laju pertumbuhannya. Dengan berbagai upaya yang menelan biaya miliaran rupiah, PKL dapat dibersihkan dari lokasi tertentu di Kota Bandung, namun hanya bertahan satu hari, dan setelah itu menjamur kembali (Pikiran Rakyat, 16/12/02). Singkatnya, PKL lebih dipandang sebagai masalah yang harus segera dituntaskan. Secara samar dapat ditangkap bahwa Pemkot Bandung menerapkan asumsi “makin kecilnya jumlah PKL berarti makin tingginya tingkat ketertiban umum”.

Terlepas dari efektif tidaknya implementasi Perda PKL yang baru di Yogya dan kebijakan pemda yang relatif kurang populis di Bandung, persoalan PKL perlu dikaji secara cermat dan hati-hati, sehingga dapat dihasilkan kebijakan yang manjur untuk menciptakan ketertiban umum di perkotaan tanpa harus menggusur kelompok marjinal tersebut. Bagaimanapun, PKL adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang terpaksa menghadapi realita kegagalan pemerintah dalam membangun perekonomian rakyat.
* * *
DALAM bukunya berjudul The Microfinance Revolution: Sustainable Finance for the Poor (2001), Robinson mengatakan bahwa munculnya pedagang kecil informal merupakan konsekuensi dari disfungsi kebijakan ekonomi. Mengacu pada pendapat ini, maka permasalahan PKL akan hilang dengan sendirinya jika program pembangunan ekonomi pemerintah mampu menghidupkan dinamika usaha kecil dan menengah, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Jadi jelaslah bahwa yang semestinya paling bertanggung jawab atas hal ini adalah pemerintah, sehingga mengejar-ngejar, menutup dengan paksa, dan kadang disertai dengan penyitaan dan aksi kekerasan terhadap PKL, nyata-nyata bukan kebijakan yang manusiawi. 

Lebih lanjut Robinson mengatakan pula bahwa pola penanganan sektor informal bersifat tidak konkrit (invisible) dalam pengertian tidak terintegrasi kedalam (atau tidak tersentuh oleh) perencanaan dan penganggaran pemerintah, model para ekonom, porto folio perbankan, maupun kebijakan makro nasional. Sebaliknya, langkah represif-lah yang dipakai seperti memindahkan dari jalanan, mengirim kembali para pedagang ke desa asalnya, atau memaksa mereka untuk berpindah profesi. Akibatnya, akar permasalahan PKL semakin tidak tersentuh (more invisible).

Padahal kalau mau jujur, keberadaan PKL menawarkan banyak keuntungan. Yang terpenting adalah menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan bagi kaum miskin dan pengangguran. Sebagian dari mereka juga berjasa dalam memperbaiki atau mengolah kembali barang-barang bekas / buangan seperti elektronik, pakaian, atau barang kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian, mereka juga menawarkan barang dengan harga sangat murah yang terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah. Disisi lain, mereka memiliki daya fleksibilitas (waktu, tempat, komoditas, harga, dsb) yang tinggi sebagai kunci untuk dapat bertahan hidup ditengah persaingan antar PKL yang sedemikian ketat.

Dengan demikian, merebaknya jumlah PKL bukan semata-mata karena hasrat para pelaku bisnis jalanan tadi untuk memperoleh pendapatan (push factors), tetapi lebih karena demand / tuntutan pasar yang membutuhkan jasa PKL (pull factors). Pada saat yang bersamaan, jenis usaha ini juga memberikan dampak ikutan yang menguntungkan (positive spillovers) seperti mengurangi beban pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja, membantu proses daur ulang beberapa jenis sampah, serta menjadi alternatif terbaik bagi kelompok berdaya beli rendah. Mengingat berbagai keunikan tersebut, upaya menghapus PKL dapat dipastikan tidak akan pernah berhasil, malahan hanya menghabiskan anggaran yang semestinya digunakan untuk memberdayakan mereka.
* * *
URAIAN diatas menyiratkan bahwa persoalan PKL mengandung dimensi ganda. Disatu sisi, PKL memiliki potensi menimbulkan kerumitan sosial di perkotaan, dari kemacetan lalu lintas dan penumpukan volume sampah sampai dengan kasus penyerobotan lahan dan kemungkinan tindak kriminal. Oleh karenanya, jumlah dan penyebaran PKL perlu dibatasi. Disisi lain, sektor ini menawarkan solusi bagi kehidupan perekonomian yang masih gonjang-ganjing, sehingga perlu diperbesar lagi peranannya. Kebijakan yang cenderung kontra-PKL diwakili oleh Bandung, sementara yang pro-PKL diwakili oleh Yogya. Sayangnya, sebagian besar kota-kota di Indonesia terkesan lebih condong kepada mainstream yang pertama. Ini berarti bahwa para pedagang masih menghadapi tantangan yang cukup berat di kemudian hari.

Dalam perspektif kedepan, agenda yang perlu dikedepankan adalah bagaimana meminimalisir dampak yang mungkin terjadi tanpa meniadakan sumber penyebabnya. Dengan kata lain, bagaimana mengakui dan membina PKL tanpa menimbulkan akibat negatif. Untuk ini, paling tidak tiga kebijakan perlu dipertimbangkan.

Pertama, pemerintah harus mengintegrasikan sektor informal kedalam perencanaan makro ekonomi secara formal. Artinya, ketika bicara tentang kebijakan ketenagakerjaan, pengentasan kemiskinan, pengembangan wilayah, dan sebagainya, sektor informal khususnya PKL perlu dijadikan salah satu variabel yang ikut menentukan arah kebijakan tersebut. Dengan demikian, legalitas dan keamanan berusaha mereka akan lebih terjamin, sekaligus juga mendapat akses yang lebih besar terhadap kredit atau jasa sektor publik lainnya. Kasus pembangunan ITC di Bandung yang berdampak pada membludaknya jumlah PKL dan runyamnya kemacetan, menunjukkan tidak adanya integrasi dalam perencanaan pembangunan.

Kedua, pemerintah perlu memiliki kesamaan visi dalam penataan perkotaan. Contoh buruk terjadi lagi di Bandung dimana Walikota melarang pendirian stan atau kios dagangan baru, namun Badan Perparkiran telah memberikan ijin dan bahkan telah menerima uang pungutan. Akibatnya, Walikota harus mengembalikan uang yang telah diterima ditambah dengan ganti rugi kios-kios tersebut (Pikiran Rakyat, 7-9/12/02). Akhirnya, penyediaan lahan khusus dengan disain yang menarik layak dipikirkan pula untuk mewadahi PKL sekaligus sebagai daya tarik wisata. Rencana Pemda Jateng menyediakan puluhan hektar untuk menampung 1.500 pedagang kecil di area wisata Borobudur (Kompas, 16/12/02) bisa dijadikan pembanding yang baik.

Dengan upaya-upaya yang positif, diharapkan PKL tidak dipandang lagi sebagai “musuh” yang selalu menjadi duri bagi pemerintah, melainkan sebagai mitra yang bersama-sama menciptakan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi bersama © Tri Widodo WU.

Tidak ada komentar: