Selasa, 01 Juni 2010

Kebijakan Pembangunan, Permasalahan, dan Dampak Liberalisasi Perdagangan di Daerah


Sudah menjadi “pola umum” bahwa pembangunan yang dijalankan di negara-negara Dunia Ketiga atau negara berkembang (developing countries), sebagian besar menerapkan model-model atau paradigma pertumbuhan. Paradigma ini secara nyata telah berhasil mempercepat laju pertumbuhan ekonomi (LPE) di negara yang bersangkutan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya.

Hal inipun dapat dilihat pada kasus Indonesia, dimana pelaksanaan pembangunan menganut paradigma yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi sosial ekonomi saat itu. Atau dapat dikatakan juga, titik berat pembangunan ekonomi Indonesia yang bertumpu pada trilogi pembangunan, urutan loginya disesuaikan dengan tuntutan perkembangan pembangunan pada tiap-tiap tahap.

Logi stabilitas menjadi prioritas pada masa awal pembangunan karena lattar belakang suasana ketidakstabilan politik selama Orde Lama dan sebelumnya; sementara logi pertumbuhan menjadi prioritas berikutnya karena latar belakang keadaan ekonomi yang mandeg dengan ditandai tingkat inflasi diatas 600 % (Moebyarto, 1996: 5).

Namun setelah ± 25 tahun pembangunan berjalan, nampaklah bahwa paradigma pembangunan yang bertumpu kepada pertumbuhan tidak dapat menimbulkan efek menetes kebawah (trickle down effect) atau penyebaran ke kawasan sekitarnya, bahkan sebaliknya menimbulkan efek yang merugikan (back wash effect) daerah yang terkena program pembangunan, misalnya berupa penggusuran atau kerusakan lingkungan. Selain itu, pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ternyata mengakibatkan munculnya ketimpangan ekonomi yang makin besar.

Untuk itulah pada tahun 1970-an muncul pemikiran untuk mengembangkan model pembangunan alternatif yang mengarah pada pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar manusia (basic needs approach). Namun pendekatan ini ternyata juga tidak mampu memancing reaksi masyarakat miskin untuk mampu mengembangkan kegiatan usahanya (Hari Susanto, 1996: 42-43). Oleh karena pendekatan inipun ternyata kurang memuaskan, maka munculah pemikiran baru tentang paradigma pertumbuhan yang harus dipadukan dengan paradigma pemerataan. Perpaduan antara paradigma pertumbuhan dan pemerataan ini oleh Ginandjar Kartasasmita disebut dengan istilah pemberdayaan masyarakat (1996: 142-143).

Menurut Ginandjar dengan mengutip pendapat Robert Chamber, pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial dan mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat people centered, participatory, empowering, and sustainable atau community based development. Konsep ini lebih luas dari hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net).

Dalam terminologi Friedmann, konsep pemberdayaan masyarakat ini disebut alternative development, yang menghendaki adanya inclusive democracy, appropriate economic growth, gender equality, and intergenerational equity (mencakup kehidupan demokrasi, pertumbuhan ekonomi, persamaan antar jenis kelamin, serta persamaan hak antar generasi).

Dengan berbagai paradigma diatas, kinerja pembangunan ekonomi Indonesia terbukti mengalami kemajuan yang sangat berarti selama 30 tahun terakhir. Keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia ini dapat diketahui dari beberapa indikator misalnya berkurangnya jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan, yaitu dari ± 40,08 % penduduk pada tahun 1976 menjadi ! 17,42 % pada tahun 1987, serta menjadi hanya ! 11,39 % pada tahun 1996 (Suara Karya, 23-4-1997).

Disamping itu, dilihat dari aspek GNP, pada tahun 1960-an pendapatan perkapita Indonesia termasuk paling rendah di dunia, yaitu sebesar US $ 50. Jumlah ini hanya separuh dari GNP negara-negara India, Nigeria, dan Bangladesh. Namun mulai tahun 1980-an, GNP Indonesia meningkat hampir mencapai US $ 500 per kapita. Ini berarti 30 % lebih tinggi dari pada GNP India, 49 % lebih tinggi dari pada GNP Nigeria, dan 150 % lebih tinggi dari pada GNP Bangladesh (Frans Husken, 1996: 3).

Dengan berbagai keberhasilan tersebut, bahkan semenjak tahun 1995 status ekonomi Indonesia oleh Bank Dunia dinaikkan dari kelompok negara berpendapatan rendah (low income countries) menjadi kelompok negara berpendapatan rendah menengah (lower-middle income countries).

Peningkatan status ini didasarkan pada beberapa indikator antara lain: laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (6-8 %), laju inflasi cukup rendah, ekspor non migas yang cukup tinggi, keberhasilan swasembada pangan, upaya pengentasan kemiskinan yang cukup berhasil, serta keberhasilan penyesuaian kebijakan ekonomi domestik untuk menghadapi berbagai shock dalam dan luar negeri (Edison Hulu, 1997: 27-28). Dengan keberhasilan ini, Bank Dunia sampai memberikan predikat menakjubkan atau ajaib (miracle) kepada Indonesia bersama dengan 6 negara Asia lainnya (Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan dan Thailand).

Meskipun demikian, keberhasilan tadi tidak identik dengan stabilitas ekonomi. Artinya, meskipun laju pertumbuhan tergolong tinggi, namun jika fundamental ekonominya tidak kuat, maka dengan seketika pertumbuhan tersebut dapat kembali ke titik nol. Atau menurut analisis Krugman (1994: 62-78), kinerja ekonomi yang dicerminkan oleh laju pertumbuhan yang tinggi di negara-negara Asia tidak akan mampu bertahan lama, yang disebabkan oleh 3 faktor penyebab sebagai berikut:

o       Rendahnya pertumbuhan total produktivitas (faktor pendorong peningkatan kapasitas produksi: modal & tenaga kerja) sebagai akibat kurangnya pengaplikasian teknologi.
o       Masih kuatnya campur tangan pemerintah terhadap mekanisme pasar (contoh: kasus Eropa Timur dan Rusia).
o      Keterlambatan integrasi perekonomian negara terhadap perekonomian dunia.

Atas dasar analisis Krugman inilah, terjadinya krisis moneter di negara-negara Asia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya dapat dijelaskan. Untuk itu, Krugman menyarankan agar negara-negara tersebut tidak terlena pada simbol miracle, dan pada saat yang bersamaan melakukan berbagai upaya konkrit seperti memperkuat keunggulan berbanding (comparative advantage), memajukan aplikasi teknologi, mengevaluasi campur tangan pemerintah agar tidak mengganggu mekanisme pasar, meningkatkan kualitas SDM, dan memperkokoh produksi andalan ekspor.

Sebagaimana disebutkan pada sub bab sebelumnya, substansi kebijakan pembangunan di negara berkembang secara umum ditujukan pada empat wilayah substansial, yakni manajemen makroekonomi yang mantap (macroeconomic management), kerangka kerja pengaturan dan promosi (regulatory and promotional framework), pengembangan kemampuan sumber daya manusia (investment in human capital and infrastrukcture), serta perlindungan masyarakat miskin / pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan (protection of the poor and vulnerable).

Masing-masing wilayah substansial kebijakan ini dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Manajemen Makro Ekonomi

Pengelolaan terhadap kondisi makro ekonomi suatu negara sangat diperlukan mengingat bahwa kehidupan dan kebijakan ekonomi tanpa didukung oleh keseimbangan makro ekonomi tidak dapat menjamin keberlangsungan pertumbuhan (Easterley and Schmidt-Hebbel dalam John Weiss, 1995: 8). Oleh karena itu, pemerintah memainkan peranan penting dalam menyelesaikan setiap masalah ketidaksaeimbangan makro ekonomi sekaligus menyiapkan basis atau fundamen ekonomi makro yang kuat. Pengalaman menunjukkan bahwa peningkatan ekonomi negara industri baru seperti Korea Selatan dan Taiwan tiba-tiba merosot, disebabkan oleh kesalahan serius pemerintah dalam menyelenggarakan manajemen ekonomi makro mereka.

Masalah pokok dari ekonomi makro disini menyangkut anggaran belanja negara serta nilai tukar mata uang. Mengenai masalah anggaran belanja negara, pendekatan yang digunakan adalah bahwa dalam sistem ekonomi yang terbuka terhadap perdagangan luar negeri dan pergerakan modal, pengambil kebijakan perlu memfokuskan kepada dua sasaran makro ekonomi, yakni keseimbangan internal dan keseimbangan eksternal.

Keseimbangan internal dimaksudkan sebagai aktivitas ekonomi dalam negeri yang memadai untuk menggerakkan potensi ekonomi secara keseluruhan, yang berimplikasi pada penggunaan tenaga kerja secara maksimum. Kesimbangan internal ini ditunjukkan kapasitan yang tidak termanfaatkan dan tenaga kerja, serta naiknya harga-harga bahan kebutuhan.

2. Kerangka Kerja Regulasi dan Promosi

Terdapat suatu “kebiasaan” bahwa kebijakan pemerintah di bidang ekonomi akan mengijinkan perusahaan swasta untuk terus berkembang, dan mengusahakan perusahaan negara dijalankan dengan lebih efisien.

Dalam kaitan ini, perusahaan swasta membutuhkan banyak pengurangan restriksi dan campur tangan pemerintah melalui kebijakan deregulasi, misalnya dalam hal pengendalian harga, ijin investasi, dan sebagainya. Khususnya dalam konteks globalisasi ekonomi, maka pemerintah perlu mendorong dan atau memberdayakan sektor swasta melalui pengurangan proteksi dan subsidi, mengeluarkan kebijakan tarif yang proporsional, dan sebagainya. Sementara dipihak lain, dalam manajemen perusahaan negara diperlukan adanya pelimpahan wewenang (otonomi) yang makin besar, sehingga keputusan-keputusan perusahaan dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan atau kriteria komersial.

Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelayanan (air minum, listrik dan sebagainya) – baik dilakukan oleh swasta maupun oleh negara – sama-sama membutuhkan pengaturan dari pemerintah yang bersesuaian dengan kepentingan perusahaan untuk mencari keuntungan, mengembangkan usaha (expansi), dan perubahan teknik atau kiat-kiat usaha dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan pelanggan. Dalam kaitan ini, strategi promosi perusahaan yang dapat ditempuh adalah dengan mewujudkan kelembagaan finansial (baik perbankan maupun non perbankan) secara efektif.

Disamping itu, pemerintah perlu memikirkan upaya pengalihan asset dan pengelolaan perusahaan dari negara kepada swasta. Atau dengan kata lain, kebijakan privatisasi perlu dilakukan (secara hati-hati) dengan maksud untuk mendongkrak kinerja BUMN / BUMD yang selama ini terlihat agak lesu. Privatisasi sendiri menurut Savas (1987: 3), adalah:

 …. act of reducing the role of government, or increasing the role of the private sector, in an activity or in the ownership of assets (pengurangan peran pemerintah atau peningkatan peran sektor swasta, baik dalam suatu aktivitas tertentu maupun dalam pemilikan sejumlah aset).

Sementara itu, Nafziger (1997: 582) mengatakan bahwa privatisasi merupakan rangkaian kebijakan yang meliputi: 1) perubahan kepemilikan perusahaan dari sektor publik kepada sektor swasta; 2) kebebasan yang lebih besar untuk memasukkan suatu produk tertentu kedalam sektor publik; serta 3) dilakukannya upaya franchise atau kontrak dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum, atau menyewakan sumber daya atau aset sektor publik kepada sektor swasta.

Perlunya ditempuh kebijakan privatisasi ini menurut Savas (1987: 4-10) disebabkan oleh adanya empat alasan pendesak atau faktor pendorong, yaitu yang bersifat pragmatis, ideologis, komersial dan kerakyatan (populist).

Alasan pragmatis menginginkan privatisasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik (better government) dan efektif dalam hal pembiayaan pelayanan umum. Alasan ideologis berasumsi bahwa pemerintah sudah terlalu besar dan terlalu berkuasa sehingga berbahaya bagi demokrasi. Oleh karena itu, privatisasi diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang tidak banyak mengatur (less government) dan memainkan peran yang lebih kecil seperti pada institusi swasta.

Selanjutnya, alasan komersial didasari pemikiran bahwa pengeluaran pemerintah merupakan satu bagian besar dari kegiatan ekonomi nasional, dan pelaksanaan pengeluaran tadi sebenarnya dapat dilimpahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta. Artinya, perusahaan milik negara (state-owned enterprises atau parastatals) dan segenap asetnya dapat dikerjakan secara lebih baik oleh sektor privat.

Adapun alasan kerakyatan dilakukannya privatisasi adalah bahwa masyarakat harus memiliki pilihan yang lebih baik dalam hal pelayanan umum. Oleh karenanya, mereka perlu diberi kewenangan untuk mendefinisikan dan mengarahkan kebutuhannya, sekaligus mengurangi ketergantungannya kepada pemerintah.

Untuk melihat sejauh mana “privatisasi” telah dijalankan di Indonesia, data yang tertera pada tabel dibawah ini akan menunjukkan perbandingan kegiatan bisnis diberbagai sektor yang masih diselenggarakan penuh oleh pemerintah dan yang telah dilakukan bersama dengan swasta (Pangestu, 1996: 74).

Dari data diatas dapat disimak bahwa dari 215 perusahaan milik negara yang ada, baru 33 atau 15 % lebih sedikit yang telah diselenggarakan bersama dengan swasta. Pada masa itu, reorganisasi dan atau restrukturisasi perusahaan milik negara belum menjadi prioritas mengingat keuntungan yang diperoleh pada jaman keemasan minyak ini masih mampu menjamin pemerintah untuk memberikan subsidi kepada perusahaan milik negara. Baru semenjak tahun 1986, kebijakan untuk meningkatkan peran sektor privat menjadi prioritas.

3. Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bahwa keberadaan sumber daya manusia bagi suatu organisasi sangatlah vital, memang tidak bisa dibantah. Hal ini sesuai pula dengan pendapat Siagian (1983: 128) sebagai berikut:

Manusia itu merupakan unsur terpenting karena unsur-unsur lainnya yang dimiliki oleh suatu organisasi seperti uang, materi, mesin-mesin, metode kerja, waktu dan kekayaan lainnya hanya dapat memberikan manfaat bagi organisasi jika manusia yang di dalam organisasi itu merupakan daya pembangun dan bukan perusak bagi organisasi.

Menurut UNDP (World Bank, 1993: 12), indikator perhitungan indeks sumber daya manusia (human development indeks) terdiri dari 3 macam komponen, yakni: tingkat harapan hidup penduduk, pengetahuan, dan standar hidup. Selengkapnya laporan Bank Dunia mengenai indeks SDM ini adalah sebagai berikut:

The human development index is a composite of three basic component: longevity, knowledge, and standard of living. Longevity is measured by life expectancy. Knowledge is measured by a combination of adult literacy (two-thirds weight) and mean of years of schooling (one-thirds weight). Standar of living is measured by purchasing power, based on real GDP per capita adjusted for the local cost of living (purchasing power parity, PPP).

Dari definisi diatas dapat ditunjukkan posisi dan peran sektor pendidikan dalam membentuk sosok SDM yang berkualitas, khususnya dari sisi kemampuannya (knowledge). Akan tetapi sayangnya, dengan mengambil perbandingan antara negara-negara tetangga yang juga digolongkan memi-liki pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan, ternyata indeks SDM Indonesia berada pada tingkat yang paling rendah.

4. Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pengentasan Kemiskinan

Isu sentral dari peran negara yang keempat ini adalah bagaimana menciptakan distribusi pendapatan yang relatif merata diantara seluruh lapisan masyarakat. Dalam kaitan ini, kebijakan pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup rakyat miskin ini perlu dilakukan dengan berpedoman kepada lima pendekatan sebagaimana yang dikemukakan oleh Demery and Addison (dalam John Weiss, 1995: 118), yakni:

o        Increasing their access to productive assets (meningkatkan akses penduduk miskin terhadap aset produktif seperti tanah atau modal usaha).
o        Raising the return on such assets (meningkatkan ketersediaan sarana untuk berfungsinya suatu asset, antara lain perlunya penyediaan fasilitas infrastruktur yang memungkinkan penduduk miskin mampu menaikkan produksinya atas aset tanah).
o        Improving their employment opportunities (memperluas lapangan pekerjaan dan kesempatan memperoleh pekerjaan).
o        Ensuring their access to basic education and health services (menyediakan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan).
o        Supplementing their income with transfer (melengkapi penghasilan penduduk miskin dengan transfer beberapa komoditas tertentu, misalnya makanan. Hal ini biasanya untuk penanganan jangka pendek).

Permasalahan Pembangunan

Prestasi pembangunan yang diraih oleh suatu negara – termasuk Indonesia – tidak terlepas dari berbagai masalah atau penyakit yang muncul sebagai akibat pelaksanaan pembangunan itu sendiri (development pain), serta masalah-masalah atau penyakit yang belum dapat diselesaikan oleh proses pembangunan.

Beberapa masalah yang muncul sebagai akibat pelaksanaan pembangunan dapat dicontohkan misalnya kerusakan lingkungan, distorsi pembangunan antar regional maupun antar sektoral, dekadensi nilai tradisional, hutang luar negeri, depresiasi mata uang, monopoli dan oligopoli berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, kesenjangan dan kecemburuan sosial ekonomi, dan sebagainya.

Dalam konteks ini terdapat asumsi bahwa munculnya masalah-masalah tersebut dampak langsung dari penetapan strategi pembangunan yang salah. Artinya, secara filosofis, ekonomis maupun secara praktis, pembangunan adalah konsepsi pertumbuhan atau pengembangan yang tidak mengandung unsur-unsur destruktif atau bersifat negatif. Oleh karena itu, masalah yang muncul sebagai akibat pelaksanaan pembangunan ini dapat disebut pula sebagai ekses pembangunan.

Sementara masalah yang belum dapat diselesaikan oleh proses pembangunan antara lain adalah kemiskinan dan keterbelakangan, kebodohan dan kelemahan daya saing, kesenjangan dan kecemburuan sosial ekonomi, hutang luar negeri, monopoli dan oligopoli, dan sebagainya.

Keseluruhan permasalahan diatas menunjukkan bahwa kebijakan dan proses pembangunan disamping harus mampu mengatasi masalah yang ada dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus juga harus mampu mengatasi ekses yang timbul dari proses pembangunan tadi. Adapun secara lebih detail, beberapa permasalahan pembangunan yang sering dihadapi oleh negara berkembang (khususnya Indonesia) adalah sebagai berikut:

1. Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi

Kemiskinan pada hakekatnya merupakan masalah yang bersifat multidimensional. Artinya, jika kita hendak menganalisis faktor kausalitas dari masalah kemiskinan, jelas tidak mungkin ditemukan dimensi tunggal yang paling dominan sebagai faktor penyebabnya. Yuyun Wirasasmita (1997: tanpa halaman) berpendapat bahwa paling sedikit terdapat delapan variabel yang bersinggungan dengan masalah kemiskinan, yakni pendapatan perkapita, tabungan, investasi, pendidikan, kesehatan, fertilitas, pertambahan penduduk dan pengangguran. Atau dengan kata lain, terdapat banyak variabel yang secara langsung maupun tidak langsung memberi kontribusi bagi terciptanya masalah kemiskinan. Secara riil, meskipun kebijakan dalam rangka penanggulangan kemiskinan telah dan sedang dilaksanakan secara simultan dan lintas sektoral atau inter departemental, namun masalah klasik ini masih tetap menjadi problema besar dalam proses pembangunan nasional.

Dilihat dari jenis-jenis atau bentuk-bentuknya, kemiskinan dapat digolongkan sebagai berikut. Berdasarkan tingkat pendapatannya, menjadi kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut adalah keadaan serba kurang yang diukur berdasarkan indikator pengeluaran minimum, sedangkan kemiskinan relatif keadaan perbandingan antara kelompok pendapatan dalam masyarakat, atau dikenal pula dengan istilah ketimpangan distribusi pendapatan.

Sementara itu berdasarkan pola waktunya, kemiskinan dapat dipisahkan menjadi persistent poverty yakni kemiskinan yang telah kronis atau turun menurun; cyclical poverty yakni kemiskinan yang mengikuti pola siklus ekonomi secara keseluruhan; seasonal poverty yakni kemiskinan musiman yang sering dijumpai pada kasus nelayan atau petani tanaman pangan; serta accidental poverty, yaitu kemiskinan karena terjadinya bencana alam atau dampak dari suatu kebijaksanaan tertentu yang menyebabkan turunnya kesejahteraan masyarakat. Selain itu kemiskinan juga dapat dibedakan atas dasar keadaan penduduk dan potensi wilayahnya menjadi kemiskinan yang dialami penduduk dan ketertinggalan wilayah (Kartasasmita, 1996: 234-235).

Untuk menentukan apakah seseorang atau sekelompok orang termasuk yang berstatus miskin atau tidak, ditetapkan beberapa tolok ukur kemiskinan..Tolok ukur yang paling umum digunakan adalah yang berdasarkan tingkat pendapatan per waktu kerja (Amerika menggunakan setahun sebagai waktu kerja, sedangkan Indonesia sebulan). Pada tahun 1976/1977, pemerintah Indonesia telah menetapkan tingkat pendapatan per waktu kerja sebagai tolok ukur kemiskinan adalah Rp. 30.000 per bulan (Sajogyo, 1977).

Disamping itu, dipakai pula tolok ukur pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau kebutuhan relatif per keluarga yang batasannya dibuat berdasarkan atas dasar kebutuhan minimal yang harus dipenuhi sebuah keluarga agar dapat melangsungkan kehidupannya secara memadai. Termasuk dalam tolok ukur ini adalah biaya pemeliharaan kesehatan, biaya sekolah untuk anak, dan biaya sandang yang sewajarnya. Pada tahun 1993, angka pengeluaran minimum sebagai garis kemiskinan absolut ditetapkan rata-rata sebesar Rp. 27.905 per kapita per bulan untuk daerah perkotaan, dan Rp. 18.244 untuk daerah pedesaan.

Selanjutnya tolok ukur kemiskinan adalah jumlah kalori minimal yang dikonsumsi per orang, yang diambil persamaannya dalam beras, yaitu 320 kilogram (untuk desa) dan 420 kilogram (untuk kota). Dan tolok ukur terakhir sebagaimana di populerkan oleh Lewis, adalah kekurangan dalam ukuran kebudayaan dan kejiwaan, yakni yang sering kita sebut sebagai kebudayaan kemiskinan (Suparlan, 1995: xx – xix).

Sementara itu Kartasasmita (1996: 239-241) membedakan antara kemiskinan struktural dengan kemiskinan kultural. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan sebagai akibat pembangunan yang belum seimbang dan hasilnya belum terbagi merata. Artinya, kemiskinan merupakan konsekuensi logis dari keadaan pemilikan sumber daya yang tidak merata, kemampuan masyarakat yang tidak seimbang, dan ketidaksamaan kesempatan dalam berusaha dan memperoleh pendapatan. Kondisi ini pada gilirannya mengakibatkan perolehan pendapatan tidak seimbang, dan akhirnya menimbulkan struktur masyarakat yang timpang. Adapun kemiskinan kultural mengacu pada sikap seseorang atau masyarakat yang disebabkan oleh gaya hidup, kebiasaan hidup dan budayanya.

Melihat faktor-faktor penyebab kemiskinan seperti tersebut diatas, Kartasasmita (1996: 241-243) mengajukan pemikiran tentang tiga arah kebijaksanaan penanggulangan kemiskinan, sebagai berikut:

“Pertama, kebijaksanaan tidak langsung yang diarahkan pada penciptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya penanggulangan kemiskinan; kedua, kebijaksanaan langsung yang ditujukan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah; dan ketiga, kebijaksanaan khusus yang dimaksudkan untuk mempersiapkan masyarakat miskin itu sendiri dan aparat yang bertanggung jawab langsung terhadap kelancaran program, dan sekaligus memacu dan memperluas upaya untuk menanggulangi kemiskinan”.
“Berbagai kebijaksanaan tersebut dituangkan kedalam berbagai program pembangunan sektoral, regional dan khusus, baik secara langsung maupun tidak langsung, dirancang untuk turut memecahkan tiga masalah utama pembangunan, yakni pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, dan kemiskinan”.

Dengan adanya krisis moneter yang didorong oleh fluktuasi perdagangan dan investasi antar bangsa seperti saat ini, masalah kemiskinan di Indonesia menjadi semakin berat dan parah. Hal ini diakui juga oleh Presiden Soeharto (Kompas, 1 April 1998: 1) yang mengatakan bahwa sebagai akibat krisis moneter dan krisis ekonomi, pendapatan rata-rata per kapita rakyat telah menurun, yang berarti makin banyak jumlah penduduk miskin di Indonesia dalam sembilan bulan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, perumusan dan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan perlu lebih diperhatikan dan difokuskan kepada pengurangan jumlah kemiskinan (absolut). Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1983 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Filosofi dasar dari penetapan kebijakan (publik) ini meliputi tiga dimensi yakni: 1) bahwa pembangunan bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat; 2) merupakan pemihakan yang nyata kepada penduduk paling miskin di desa tertinggal, serta 3) untuk memecahkan perangkap ketertinggalan dan meningkatkan peran serta dan produktivitas rakyat dalam kegiatan sosial ekonomi.

Sebagai upaya pengembangan sosial ekonomi rakyat, program IDT dilaksanakan sendiri oleh masyarakat atau kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, dengan tujuan utama adalah: 1) agar bantuan yang diberikan berjalan efektif sesuai kehendak dan kebutuhan masyarakat; 2) meningkatkan keberdayaan (empowering) masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan dan mempertangggung jawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya. Dengan kata lain, kunci keberhasilan program IDT untuk menaikkan taraf hidup penduduk miskin di pedesaan adalah diberikannya kepercayaan kepada mereka untuk mengelola sumber daya pembangunan. Dengan adanya kepercayaan ini, akan mengembangkan rasa percaya diri penduduk miskin bahwa mereka mampu melakukan sesuatu untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi (Kartasasmita, 1996: 249, 258).

2. Urbanisasi dan Pengangguran

Salah satu ciri yang menonjol dalam negara berkembang adalah tingginya angka urbanisasi. Hal ini tidak terlepas dari pertumbuhan wilayah perkotaan dalam suatu negara yang tidak seimbang, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya distorsi regional. Dalam hal ini, pengertian urbanisasi menurut Schoorl (1988: 263) adalah arus perpindahan dari desa ke kota, disertai dengan bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non agraria di sektor industri dan sektor tersier, menyebabkan tumbuhnya permukiman menadi kota serta meluasnya pengaruh kota tersebut ke daerah pedesaan mengenai segi ekonomi, sosial, kebudayaan dan psikologi.

Tingginya angka urbanisasi di negara berkembang tadi, paling tidak disebabkan oleh tiga faktor pokok sebagai berikut:

a. Migrasi (perpindahan dari desa ke kota)
Arus perpindahan penduduk dari pedesaan ke kota sendiri banyak disebabkan oleh faktor pendorong dan penarik (push and pull factors). Faktor pendorong misalnya adanya kemiskinan yang melanda desa-desa, sedangkan faktor penarik antara lain berupa daya tarik ekonomi perkotaan, usaha mengangkat posisi atau status sosial, fasilitas-fasilitas pelayanan umum, dan sebagainya.
Mengenai migrasi ini, terdapat tiga pola umum di negara dunia ketiga, yaitu:
o        Migrasi temporer kaum laki-laki yang terpisah dari keluarga mereka.
o        Migrasi keluarga ke wilayah perkotaan yang diikuti oleh migrasi balik ke kampung halaman, dan
o        Pembangunan rumah tangga keluarga urban yang permanen (Alan Gilbert dan Josef Gugler, 1996: 73).

b. Pertambahan penduduk secara alami.
Sebagaimana lazimnya negara berkembang, laju pertumbuhan penduduk (LPP) sangat tinggi. Dengan demikian, sebagian pakar justru menilai bahwa urbanisasi bukan disebabkan oleh migrasi, namun lebih banyak oleh pertambahan penduduk secara alami ini.

c. Perkembangan kota yang kuat secara horisontal
Faktor ini sering disebut sebagai urbanisasi pasif, dimana desa-desa di pinggiran kota lambat laun tertarik kedalam kehidupan kota, yang disebabkan oleh perkembangan kota tersebut secara horisontal.

Dengan memperhatikan faktor-faktor penyebabnya, maka dilihat dari perspektif historis, terjadinya urbanisasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara desa dengan kota. Hubungan ini bermula dari terbukanya isolasi pedesaan yang pada umumnya hidup dengan sistem ekonomi subsisten. Masyarakat yang berpusat pada diri sendiri dengan kontak luar yang sangat terbatas, akhirnya hilang, dan terjadilah integrasi dengan sistem baru kehidupan perkotaan.

Penggabungan desa kedalam sistem dunia pada gilirannya menimbulkan dilema baru. Disatu sisi, interaksi desa – kota tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan daerah sub urban. Namun disisi lain, wilayah pedesaan dieksploitasi sampai titik tertentu, sehingga kehidupan penduduknya merosot. Ditempat lain, kelompok-kelompok tertentu mengalami kemiskinan, tetapi sebagian besar kondisi kehidupan penduduk pedesaan membaik. Meskipun demikian, peningkatan ini mempercepat pertumbuhan penduduk dan peningkatan jumlah penduduk ini sendiri menimbulkan persoalan-persoalan baru yang tidak kalah rumitnya, salah satunya adalah merebaknya pengangguran.

Timbulnya pengangguran sendiri tidak lepas dari adanya perkembangan teknologi produksi seperti yang telah disinggung pada bagian lain bab ini. Hal ini diakui pula oleh (Alan Gilbert dan Josef Gugler, 1996: 82) yang mengatakan bahwa ada beberapa keuntungan memiliki akses terhadap teknologi tinggi, tetapi teknologi tinggi tidak tepat untuk negara-negara miskin. Teknologi maju lebih cocok dengan negara-negara industri maju. Pada bagian lain, mereka mengatakan sebagai berikut:

“Mengalihkan teknologi padat modal ke negara-negara miskin berarti pengurasan besar-besaran terhadap modal dan sumber daya yang langka dan sedikit sekali peluang kerja akibat perkembangan tadi. Ironisnya, sebagian besar negara Dunia Ketiga mendukung proses industrialisasi tersebut ….. Pemerintah Dunis Ketiga dan para investor swasta sama-sama berkeinginan keras terhadap teknologi yang sangat menguntungkan karena akan menciptakan tenaga kerja yang murah dan berlimpah, meskipun resikonya banyak sekali”.

Dari pernyataan tersebut dapat ditarik suatu pemikiran bahwa penggunaan teknologi dalam kehidupan ekonomi bangsa merupakan pilihan kebijakan (policy alternative), apakah akan dikembangkan atau sebaliknya justru dibatasi. Pengembangan dan penerapan teknologi canggih (otomatisasi, mekanisasi, robotisasi) disatu pihak menimbulkan konsekuensi kebutuhan tenaga kerja secara minimum, akan tetapi dilain pihak merupakan tuntutan yang tidak mungkin ditolak dalam rangka meningkatkan produktivitas bangsa – baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Dengan kata lain, dalam rangka percepatan dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah dihadapkan kepada dilema, apakah akan menggunakan mekanisme padat modal dan padat teknologi ataukah mekanisme padat karya.

Pengalaman empirik menunjukkan bahwa masalah ketenagakerjaan ini cukup sensitif, dalam arti suatu ketika akan meledak menjadi problem nasional, tidak hanya karena adanya penemuan teknologi baru, tetapi juga oleh ketidakstabilan ekonomi. Dan pengalaman juga menunjukkan bahwa mekanisme padat karya tidak bisa berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, sistem produksi hendaknya tidak tergantung semata-mata pada faktor tenaga kerja, tetapi lebih berat kepada penggunaan teknologi tinggi yang tepat guna.

Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa permasalahan pembangunan suatu bangsa, khususnya yang menyangkut masalah urbanisasi, penganguran dan kemiskinan, sesugguhnya merupakan lingkaran setan (vicious circle) yang tidak berujung pangkal, dan oleh karenanya kebijakan penanganannya juga harus dirumuskan dan diimplementasikan secara terpadu dan komprehensif.

3. Hutang Luar Negeri

Sejak awal dasawarsa 1980-an, salah satu masalah ekonomi global yang mengkhawatirkan semua negara di dunia adalah hutang luar negeri yang meningkat cepat, dan melibatkan bukan hanya kelompok negara berkembang, melainkan juga negara yang perekonomian dan tingkat pendpatan per kapita-nya terbesar di dunia.

Krisis hutang yang melanda kelompok negara berkembang pada periode 1980-an, oleh Dana Moneter Internasional (IMF) diperkirakan akan terus berlangsung pada periode tahun 1990-an. Krisis tersebut tampaknya akan disertai pula oleh berbagai permasalahan ekonomi di negara-negara berkembang. Permasalahan yang nampak akibat dari krisis tersebut diantaranya menurut Faisal Basri (1997: 278) adalah:

  • Harga-harga komoditas pertanian dan pertambangan terus mengalami fluktuasi, yang disertai pula oleh adanya kecenderungan yang terus melemah dalam periode jangka panjang.
  • Inflasi terus meningkat akibat tetap ditempuhnya kebijakan deficit financing dari berbagai jenis untuk melanjutkan upaya pembangunan ekonomi.
  • Di Indonesia, inflasi juga terus meningkat sebagai akibat dari debt-servicing yang dibiayai melalui APBN di sisi Belanja Rutin, yang untuk banyak negara menuntut pembelian devisa dengan menggunakan matauang lokal dari negara yang bersangkutan.
  • Suku bunga internasional juga terus meningkat sehingga mencapai nilai riil yang tertinggi sepanjang sejarah.
  • Peningkatan debt-servicing menyebabkan berkurangnya jumlah dana yang bisa dikerahkan untuk investasi, sehingga laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) semakin menurun, selanjutnya memperlemah kemampuan debt-servicing pada tahun-tahun berikutnya.

Dari uraian analitis singkat di atas terlihat bagaimana bentuk krisis hutang yang melanda negara berkembang dewasa ini yang berdampak negatif pada kesinambungan perkembangan ekonomi global. Krisis tersebut tidak saja merupakan persoalan kelompok negara-negara berkembang, melainkan juga telah meluas menjadi permasalahan negara industri Barat dan Jepang serta berbagai badan dan bank-bank internasional.

Hutang luar negeri ditinjau dari sisi pandang makroekonomi, pada dasarnya merupakan suatu usaha kompensasi untuk menutupi kesenjangan antara tabungan domestik dan kebutuhan investasi serta untuk mengimbangi defisi transaksi berjalan pada neraca pembayaran. Fungsi hutang sebagai penutup kekurangan dana investasi bersumber dari kenyataan bahwa tingkat tabungan di NSB pada umumnya masih rendah, sementara di lain pihak tuntutan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dirasakan sangat mendesak agar terlepas dari belenggu keterbelakangan. Namun, dalam kenyataannya, hutang luar negeri tidak selalu termanfaatkan secara efektif dan efisien. Kesalahan bisa bersumber dari pihak pengguna dalam mengalokasikannya, baik disadari atau tidak, tetapi bisa juga karena motif di balik pemberian hutang yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis.

Menghadapi kondisi tersebut di atas, berikut adalah cara pandang terhadap permasalahan hutang Faisal Basri (1997: 287-290):

a. Cara Pandang Linear
Pemikiran yang paling populer pada periode ini adalah doktrin Tahap-tahap Pembangunan dari Rostow dan model pertumbuhan Harrod Domar. Keduanya dikenal sebagai tokoh dalam model-model pembangunan linear karena menggenerlisasikan konsep pembangunan ekonomi bagi semua negara. Bantuan / pinjaman luar negeri merupakan suatu instrumen yang dianggap penting, bahkan mungkin terpenting untuk menggerakkan pembangunan mengingat keterbatasan tabungan dalam negerilah yang paling dirasakan sebagai kendala pemupukan modal untuk memacu pertumbuhan di NSB.

b. Cara Pandang Kaum Dependensia
Model-model dependensia menganggap keterbelakangan negara-negara berkembang disebabkan oleh tekanan pola hubungan ketergantungannya terhadap negara-negara maju yang menjelma dalam bentuk beo-kolonialisme. Keadaan ini menciptakan ketimpangan struktural antar-bangsa, dimana negara-negara terbelakang berada pada posisi bata luar periphery yang dipaksakan untuk tunduk pada kehendak negara maju yang merupakan metropilis, sebagai pusat pertumbuhan.

c. Cara Pandang Pihak Kreditor
Kreditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis yang utama, yakni: Kreditor resmi, Kreditor swasta, dan Kreditor lembaga multilateral. Suatu negara biasanya memberikan pinjaman kepada negara lain tidak semata-mata berdasarkan pada pertimbangan ekonomi. Bahkan, motivasi pemberian pinjaman/ bantuan kerapkali bukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi langsung, melainkan bersifat geopolitik.

d. Cara Pandang lembaga-lembaga Donor Multilateral
Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan hutang negara berkembang tidak terlepas dari kepentingan negara Barat. Dewasa ini Bank Dunia dan IMF memegang peranan penting dalam penyelesaian hutang negara-negara berkembang. Sejumlah negara (kebanyakan Amerika Latin) yang telah melakukan penjadwalan kembali hutang-hutangnya harus bersedia mengikuti petunjuk-petunjuk kedua lembaga tersebut. Lebih jauh lagi, prasyarat untuk memperoleh fasilitas keringan beban hutang dan pinjaman baru dalam rangka structural adjustment loan dari Bank Dunia sedemikian beratnya sehingga menimbulkan gejolak ekonomi dan politik di dalam negeri. Meskipun IMF dan Bank Dunia menyadari bahwa krisis hutang dewasa ini dipengaruhi pula oleh gejolak perekonomian dunia, acuan mereka lebih berat ke sisi internal perekonomian negara penghutang. Ketidakberesan manajemen perekonomian, distorsi pasar akibat subsidi yang memberatkan anggaran dan hambatan import kerap kali dituduh sebagai biang penyebabnya.

Khususnya yang menyangkut hutang luar negeri Indonesia yang terdiri dari hutang sektor pemerintah dan sektor swasta yang telah dicairkan hingga akhir tahun 1993 mencapai nilai US $ 92,8 milyar. Sedangkan hutang LN Indonesia yang outstanding (yang telah dicairkan ditambah dengan yang belum dicairkan) mencapai nilai US $ 112,2 milyar.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan berakumulasinya hutang luar negeri Indonesia yang merupakan salah satu negara penghutang besar dengan penduduk yang mempunyai pendapatan paling rendah di dunia adalah sebagai berikut (Sritua Arief, 1998: 126-130):

Pertama, defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran. Pada umumnya negara-negara berkembang - termasuk Indonesia - mengalami defisit, karena kurang memperhitungkan pembayaran bunga hutang luar negeri, posisi perkiraan berjalan tetap negatif, sehingga sebagian pembayaran bunga hutang luar negeri dan keseluruhan cicilan pokok hutang luar negeri terpaksa ditutupi dengan hutang baru dan penggunaan cadangan devisa nasional melalui perkiraan modal.

Kedua, posisi netto yang negatif terjadi sebagai akibat lebih besarnya nilai pembayaran kewajiban hutang luar negeri (bunga ditambah cicilan pokok) dibandingkan dengan nilai hutang baru. Di Indonesia, data net transfer sektor pemerintah telah menunjukkan nilai sebesar US $ 7,8 milyar untuk periode 1985-1993 (World Bank).

Ketiga, faktor yang menyebabkan meningkatnya akumulasi hutang luar negeri negar-negara berkembang adalah pelarian modal. Pelarian modal harus dibiayai oleh hutang luar negeri sehingga menimbulkan posisi yang timpang pada perkiraan modal dalam neraca pembayaran, sedangkan neraca pembayaran harus diseimbangkan.

Menurut Morgan Guarantly Trust Company (1986) yang telah melakukan studi terhadap 18 negara berkembang (termasuk Indonesia), selama periode 1975-1986 telah terjadi pelarian modal dari negara-negara berkembang sebesar US $ 198 milyar yang disertai oleh peningkatan hutang luar negeri negara-negara tersebut sebesar US $ 451 milyar. Dari kondisi ini terlihat bahwa selama periode tersebut sebesar 44 % dari pertambahan hutang luar negeri negara-negara berkembang telah digunakan untuk membiayai pelarian modal.

Hal lainnya adalah pelarian modal oleh pihak swasta telah menimbulkan dampak negatif terhadap distribusi kekayaan dan pendapatan. Hal ini menimbulkan konsekuensi yang buruk, karena mengakibatkan rakyat menjadi penanggung beban hutang luar negeri, sementara pihak-pihak yang melarikan modal dan mempertahankan asset di luar negeri terbebas dari beban tersebut. Pada akhirnya, maka terjadilah proses sosialisasi beban hutang luar negeri secara tidak wajar, dan rakyat menjadi pemikul beban utama. Proses sosialisasi beban hutang luar negeri tersebut disertai dengan proses privatisasi pemupukan asset di luar negeri.

Keempat, perubahan kurs mata uang. Membengkaknya akumulasi hutang Indonesia sejak tahun 1980 banyak diakibatkan oleh preubahan kurs mata uang Yen terhadap dollar Amerika Serikat. Menurunya nilai dollar Amerika Serikat terhadap yen telah memperbesar nilai hutan luar negeri Indonesia yang berbentuk Yen, dan diukur dalam nilai dollar Amerika Serikat. Menurut laporan Bank Dunia (1994), selama periode 1980-1993, nilai hutang luar negeri Indonesia telah meningkat sebesar US $ 18,8 milyar sebagai akibat menurunnya nilai dollar Amerika Serikat terhadap Yen.

Dampak Liberalisasi Perdagangan terhadap Daerah

Liberalisasi perdagangan dan investasi yang akan menyentuh sampai kedaerah memang baru berlaku pada tahun 2010 (untuk lingkup ASEAN) atau tahun 2020 (untuk lingkup Asia Pasifik). Namun dampak yang ditimbulkannya sudah mulai terasa sejak sekarang. Oleh karena itu, kesiapan pemerintah Daerah sesungguhnya dapat dikatakan terlambat jika baru dimulai sekarang. Artinya, saat ini – menjelang berlakunya perdagangan bebas – pemerintah dan masyarakat hendaknya telah memiliki kesiapan yang cukup baik, sehingga pada saat berlakunya perdagangan bebas tersebut bangsa Indonesia telah mampu untuk bersaing sesuai dengan kaidah-kaidah dan kesepakatan global.

Beberapa dampak yang perlu diwaspadai dan atau diantisipasi antara lain adalah:

o        Pengakomodasian modal dan tenaga kerja asing.
Globalisasi berarti terjadinya hubungan langsung, keterkaitan serta persaingan antar bangsa. Ini berarti bahwa suatu bangsa tidak dapat menolak atau membatasi arus modal dan tenaga kerja dari negara lain yang akan masuk ke negara yang bersangkutan. Terjadinya pertemuan podal dan tenaga kerja antar negara dalam satu tempat dan satu waktu ini secara tidak langsung akan memberlakukan hukum survival of the fittest. Kondisi ini telah terlihat juga di daerah-daerah yang diteliti, bahwa meskipun tingkat pengangguran cukup tinggi, namun penyerapan tenaga kerja asing (khususnya untuk industri dengan fasilitas PMA) masih relatif dominan. Dengan kata lain, globalisasi perekonomian dunia pada hakekatnya dapat mendorong terjadinya pengangguran apabila sumber daya manusia yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak memiliki keunggulan kompetitif.
Dalam keadaan seperti ini, maka pemerintah Daerah dapat dikatakan menghadapi dilema, apakah akan mengakomodasikan sebanyak mungkin tenaga kerja asing sebagai konsekuensi dari globalisasi, ataukah lebih mementingkan penyaluran dan penempatan tenaga kerja domestik terlebih dahulu?
Yang jelas adalah bahwa masuknya modal dan tenaga kerja asing tidak bisa dihalangi, dan oleh karenanya harus dimanfaatkan sebagai partner tenaga kerja domestik, dan sekaligus sebagai wahana untuk menyerap teknologi yang merka bawa (alih teknologi).

o        Regulasi ditengah tuntutan deregulasi dan debirokratisasi.
Dalam era globalisasi terdapat konsekuensi juga berupa tuntutan untuk lebih menyederhanakan berbagai prosedur, tata laksana, tata kerja maupun tata hubungan kerja. Disamping itu, peraturan-peraturan yang menyebabkan beban masyarakat menjadi lebih berat dan atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perlu dikurangi atau dihilangkan.
Sebagai contoh, pada tahun 1997 telah terbit UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan retribusi Daerah, yang menghapus beberapa jenis pajak dan retribusi daerah yang selama ini dipungut. Lahirnya UU ini tentu sangat bersesuaian dengan jiwa dan hakikat perdagangan bebas. Namun disisi lain menyebabkan daerah menjadi berkurang sumber pendapatannya, terlebih lagi Daerah yang bukan merupakan ibukota Propinsi serta relatif kurang berkembang.
Disini pemerintah kembali dihadapkan kepada dilema, apakah akan meneruskan kebijakan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi pungutan (pajak maupun retribusi) ataukah mengurangi beban masyarakat dan para pelaku ekonomi dengan resiko berkurangnya kemampuan keuangan daerah? Untuk itu, maka salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintah Daerah adalah dengan membudayakan dan atau mentransformasikan semangat kewirausahaan (entrepreneurship) kedalam sektor publik. Dengan jiwa wira usaha ini, pemerintah tidak semata-mata berorientasi kepada pengeluaran atau pembelanjaan, tetapi lebih kepada bagaimana menghasilkan.

o        Peningkatan daya saing organisasi Daerah.
Keunggulan daya saing atau bersaing dalam menghadapi liberalisasi perdagangan tidak hanya dibutuhkan oleh manusia dalam arti kata individual, namun dalam konteks organisasional-pun perlu memiliki daya saing yang cukup kuat.
Daya saing organisasi yang kuat selain dibentuk oleh manusia pendukungnya, juga oleh kualitas produk barang dan jasa yang dihasilkan, serta sejauhmana organisasi tersebut memiliki kewenangan atau kebebasan untuk menentukan suatu kebijaksanaan tertentu (khusus organisasi publik). Sebagai contoh, Daerah tidak akan dapat menentukan kebijaksanaan dalam bidang tertentu secara cepat dan tepat dalam rangka mengatasi suatu permasalahan, jika pemerintah Pusat atau Daerah tidak menyerahkan kewenangan tentang hal tersebut.
Dengan demikian, peningkatan daya saing organisasi Daerah antara lain akan sangat tergantung pula kepada political will pemerintah Pusat atau Daerah dalam memberdayakan dan menitikberatkan otonomi kepada Daerah secara konsekuen.

o        Rasionalisasi dan efisiensi dalam bidang kelembagaan dan kepegawaian.
Satu konsekuensi logis lagi dari berlakunya era liberalisasi perdagangan bebas dan investasi adalah perlunya suatu organisasi melakukan rasionalisasi dan atau efisiensi dalam segala bidang yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi tersebut.
Dari segi struktur organisasi, kondisi yang diyakini tepat untuk menghadapi persaingan global adalah organisasi yang datar (flat), jenjang hierarkhi atau rantai komando yang pendek, serta memperbanyak tenaga-tenaga fungsional. Sedangkan dari segi ketatalaksanaan dan sumber daya manusia, telah dijelaskan pada bagian atas bab ini.
Perlu diperhatikan disini bahwa rasionalisasi atau efisiensi sering identik dengan pengurangan tenaga kerja maupun pembatasan atau pengetatan anggaran. Dalam hal ini, perlu dikaji secara mendalam apakah efisiensi tersebut selalu signifikan terhadap peningkatan produktivitas organisasi. Sebab sebagaimana kasus Korea Selatan, program efisiensi nasional ternyata justru berakibat pada macetnya laju perkembangan perekonomian negara, sehingga program efeisiensi tersebut akhirnya dicabut kembali.

o        Penundaan program-program pembangunan daerah karena pembatalan investasi.
Dengan terjadinya krisis moneter yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini, nilai tukar rupiah menjadi sedemikian merosot terhadap US dollar. Sementara itu arus industri, perdagangan dan investasi banyak dilakukan dalam standar dollar. Akibatnya, banyak investor dan para pelaku ekonomi lain yang menangguhkan rencana ekspansi usaha, bahkan sebagian diantaranya terpaksa menutup usahanya karena bangkrut.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah Daerah tidak dapat berdiam diri dengan mengharapkan krisis segera berlalu, namun harus mencari peluang-peluang dan terobosan agar fungsi penyelenggaraan kesejahteraan dan pelayanan umum tetap dapat dijalankan secara optimal.

Dampak-dampak yang ditimbulkan dari berlangsungnya era perdagangan dan investasi bebas seperti dijelaskan diatas, secara langsung akan mempengaruhi kinerja kebijakan pemerintah Daerah. Artinya, kebijakan yang akan dirumuskan hendaklah memperhatikan aspek-aspek tersebut dengan diiringi langkah-langkah nyata untuk mengatasi dampak yang kemungkinan muncul dari penetapan kebijakan tersebut.


Daftar Referensi

Arief, Sritua, Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat Dalam Arus Globalisasi, Bandung: Zaman, 1998
Basri, Faisal, Perekonomian Indonesia Menelang Abad XXI: Distorsi, Peluang dan Kendala, Jakarta: Erlangga, 1997
Gilbert, Alan dan Josef Gugler, Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1996
Hulu, Edison, “Kekhawatiran di Balik Keajaiban Ekonomi Indonesia”, dalam Prisma, No. 5 tahun 1997
Husken , Frans, (et. al), Indonesia Dibawah Orde Baru, Jakarta: Grasindo, 1997
Kartasasmita, Ginanjar, Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta: CIDES, 1996
Krugman, P., “The Myth of Asia’s Miracle”, dalam Foreign Affairs, Vol. 73 No. 6/1994
Mubyarto, “Penanggulangan Kemiskinan”, dalam Analisis No. 17 Th. 4 September - Oktober 1996
Schoorl, JW., Modernisasi: Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang Berkembang, Terjemahan RG. Soekadijo, Jakarta: Gramedia, 1988
Suparlan, Parsudi, (ed.), Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta: Obor, 1995.
Susanto, Hari, “Pemanfaatan Dana IDT: Upaya Pemberdayaan dan Pengentasan  Dari Kemiskinan”, dalam Analisis No. 17 Th. 4 September - Oktober 1996, hlm. 47 -  48

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut