Kamis, 30 Desember 2010

Best Practices Manajemen Pemda di Kalimantan Sebagai Model Reformasi Birokrasi


Pengantar


Otonomi daerah adalah salah satu agenda reformasi yang sekarang sudah direalisasikan. Dalam hal ini, otonomi daerah harus dilihat sebagai peluang bagi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara otonom melalui pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna meningkatkan mutu pelayanan. Disamping itu juga, daerah perlu secara terus-menerus meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan pemerintah daerah (pemda) yang capable sekaligus innovative dalam melahirkan kebijakan serta mengelola semua potensi di daerah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Disamping itu juga, pemerintah daerah harus mampu menjadikan semua potensi, kekuatan ekonomi daerah, letak geografis dan budaya masyarakat sebagai modal bagi daerah dalam membangun kekuatan daerah yang mandiri.
Memang harus diakui bahwa perubahan sistem pemerintahan sentralistis ke desentralistis menyebabkan tidak semua daerah siap. Ketidaksiapan ini, terwujud dengan praktek kebijakan pemerintah daerah yang latah dan tidak kreatif bahkan menyimpang dalam melahirkan kebijakan. Salah satunya, banyak pemda yang menetapkan pungutan-pungutan baru yang justru menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi (high cost economy), yang pada gilirannya telah menyebabkan sulitnya usaha-usaha kecil berkembang. Hal ini tentunya secara jangka panjang juga akan menurunkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan pajak dan pungutan retribusi itu sendiri.
Dorongan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) semaksimal mungkin, menjadi pemicu Pemda yang tidak kreatif untuk mengenakan pungutan-pungutan yang akan menghambat mobilitas sumberdaya. Hal ini merupakan implikasi terhadap orientasi daerah kepada pemasukan kas (cash inflow) bukan kepada pendapatan rill, akhirnya terjadilah praktek-praktek financial anarchism tersebut. Disisi lain, daerah juga tidak luput dijangkiti oleh virus KKN yang telah sekian lama menggerogoti negeri ini. Kalau dulu praktek tersebut tumbuh berkembang di tingkat pusat, maka seiring dengan otonomi daerah maka dengan sendirinya praktek KKN juga ikut terdesentralisasi ke daerah. Bahkan sebuah pandangan sinis memaknai otonomi sebagai “bagi-bagi kesempatan” dari pusat ke daerah untuk mencicipi nikmatnya kue KKN.
Ditengah berbagai kondisi yang kurang menguntungkan tadi, adalah hal yang patut disyukuri bahwa beberapa pemerintah daerah telah mulai berpikir kreatif dan inovatif, dengan mengembangkan alternatif-alternatif dan terobosan baru dalam manajemen pemerintahan di daerahnya masing-masing. Propinsi Kalimantan Timur, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kota Tarakan, Kabupaten Pasir, dan Kota Palangkaraya adalah beberapa contoh daerah otonom yang telah mulai berpikir untuk mengurangi ketergantungan daerahnya kepada pemerintah pusat, sekaligus mampu menunjukkan kreativitas dan inovasi yang tinggi dalam mengelola potensi wilyahnya.

Propinsi Kaltim: Pengisian Formasi Jabatan Eselon II Secara Terbuka dan Kompetitif (Competitive Leadership Inventory)


Dalam kebijakan pengangkatan, penempatan dan promosi kepegawaian selama ini, Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) lazimnya memiliki peran yang cukup sentral dan dominan. Disamping memiliki beberapa sisi positif, sistem ini juga memiliki banyak kekurangan atau sisi negatif, misalnya transparansi yang rendah karena pola kerja yang cenderung tertutup, akuntabilitas yang rendah karena unsur subyektifitas yang tinggi dan membuka peluang terjadinya KKN, serta nilai profesionalisme yang rendah karena kurang didasarkan pada proses seleksi yang ketat, terukur dan kompetitif.
Pola ini juga memiliki kelemahan berupa keterikatan emosional antara pejabat yang diangkat / dipromosikan dengan jabatan yang didudukinya. Seorang pejabat sering mengatakan bahwa “Sebagai abdi negara, saya siap untuk ditugaskan dimanapun dan pada posisi apapun”. Selintas, pernyataan ini mengandung sifat loyalitas dan tanggung jawab terhadap statusnya sebagai PNS dan terhadap tupoksi jabatan yang disandangnya. Namun, sesungguhnya hal itu justru menggambarkan ketidakprofesionalan pejabat yang bersangkutan. Sebab, tidak mungkin seseorang dapat menjalankan tugas dengan baik jika tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian, minat dan pilihan, serta visi dan harapannya. Dengan kata lain, penempatan seorang PNS pada suatu jabatan idealnya harus benar-benar cocok dengan latar belakang pendidikan dan keahlian, minat dan pilihan, serta visi dan harapannya tadi.
Mengingat banyaknya kelemahan yang melekat pada pola rekrutmen yang lama, adalah hal yang sangat menggembirakan saat Pemprop Kalimantan Timur mengumumkan kebijakan untuk mengisi jabatan struktural Eselon II yang kosong secara terbuka dan kompetitif. Pengisian jabatan struktural (competitive leadership inventory) ini sendiri dapat dikatakan menggunakan Pola Kompetisi Terbatas, yang dicirikan oleh 3 (tiga) hal, yaitu:
a.       Hanya terbuka untuk PNS di lingkungan Pemprop Kaltim;
b.      Dibatasi oleh persyaratan administratif tertentu (lama kerja, pangkat, pendidikan, dll), mengingat aturan-aturan kepegawaian masih memiliki kekuatan hukum mengikat;
c.       Mempertimbangkan kinerja individu pada posisi sebelumnya (track record), baik menyangkut kemampuan manajerial, teknis, maupun sikap dan moralitas.
Untuk efektifnya pola baru dalam pemilihan dan penempatan pejabat ini, maka harus ditunjang dengan pedoman yang jelas dan instrumen yang matang agar dapat dijamin output (yakni terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan tertentu) secara obyektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya pedoman dan instrumen yang valid dan reliable, kebijakan yang sangat bagus ini dikhawatirkan dapat menjadi blunder bagi pemerintah daerah setempat. Atas dasar seperti itulah, maka perlu ditetapkan kriteria pengisian formasi jabatan struktural (catatan: dalam jangka panjang juga untuk jabatan fungsional).
Dalam hal ini, kriteria dasar yang disarankan meliputi karakteristik (tipe dan sifat) serta kompetensi calon pejabat. Kedua kriteria ini dipandang sebagai faktor kunci yang paling menentukan keberhasilan seseorang untuk menjalankan tugas-tugas yang melekat pada suatu jabatan tertentu. Dalam proses penentuan seseorang untuk duduk pada jabatan tertentu, kriteria atau pertimbangan kompetensi diberi bobot yang lebih besar dibanding kriteria karakter. Sebab, pendekatan teoretis maupun kerangka kebijakan yang ada saat inipun masih menempatkan kompetensi sebagai kunci pengungkit utama (key leverage) membangun kinerja organisasi.
Penilaian terhadap aspek kompetensi akan menghasilkan kandidat dengan bobot tinggi, sedang, dan rendah (atau baik, sedang, dan buruk). Dengan kata lain, terhadap aspek kompetensi ini bisa dilakukan penilaian secara bertingkat. Sedangkan penilaian terhadap aspek karakteristik akan menghasilkan kandidat dengan sifat/karakter/tipe yang beragam, seperti pemikir (konseptor), penengah (mediator), pengarah (manajer), pelaksana layanan administratif, pengelola kegiatan teknis, dan sebagainya.
Selain itu, dapat pula dihasilkan tipe manusia pendiam (introvert), senang bergaul (extrovert), dan sebagainya. Dengan kata lain, terhadap aspek karakteristik ini tidak bisa dilakukan penilaian secara bertingkat. Artinya, seorang yang cenderung menyukai pekerjaan teknis atau pelayanan administratif tidak dapat dikatakan lebih rendah dari pada tipe manusia pemikir, dan sebaliknya.
Secara umum, tahapan dalam pola rekrutmen baru ini didahului dengan menetapkan karakteristik dari suatu jabatan tertentu. Dalam hal ini, untuk mendapatkan sifat-sifat spesifik pada suatu jabatan tertentu, dapat dilakukan wawancara dengan incumbent (pejabat yang sedang menduduki), user (atasan), dan subordinate-nya (bawahan). Selanjutnya, dilakukan penetapan standar kompetensi umum yang melekat pada jabatan tertentu. Hal ini penting, sebab kompetensi umum suatu jabatan mestinya concurrent dengan kompetensi individual calon pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut, sehingga akan terbangun sinergi. Tahap berikutnya adalah penilaian dan pengelompokan karakteristik individual dan kompetensi individual seorang calon yang akan didudukkan pada jabatan tersebut, apakah sesuai dengan karakteristik jabatan yang dipersyaratkan atau tidak. Hal ini penting agar orang tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik pada saat menduduki jabatannya.
Dalam menjalankan seluruh rangkaian proses diatas, peran Tim Independen sangat penting, khususnya untuk menetapkan kandidat terbaik secara obyektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, penetapan seseorang pada jabatan tertentu tetap menjadi kewenangan pimpinan daerah (Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah), dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi serta hasil uji karaktar dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Tim Independen. Tim Independen sendiri dalam menyusun rekomendasi kepada pimpinan daerah harus didasarkan pada hasil uji karaktar dan uji kompetensi dengan menggunakan instrumen dan alat ukur yang obyektif, valid (dapat dipercaya dan benar secara akademik) dan reliable (dapat digunakan untuk waktu dan tempat berbeda).
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemprop Kalimantan Timur tentang pengisian jabatan struktural secara terbuka dan kompetitif (competitive leadership inventory) ini merupakan terobosan manajemen pemerintahan (bidang kepegawaian), dan oleh karenanya dapat diklasifikasikan sebagai best practice. Beberapa keunggulan kebijakan ini antara lain adalah:
a.         Meningkatkan transparansi kebijakan dalam pengembangan SDM aparatur;
b.        Meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah melalui kontrol langsung oleh masyarakat;
c.         Mengurangi ekses negatif dalam pola rekrutmen yang selama ini berjalan;
d.        Lebih menjamin adanya proses yang fair dan kompetitif sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja individual maupun kelembagaan;
e.        Teridentifikasikannya karakteristik setiap jabatan dan tersedianya standar kompetensi umum yang dibutuhkan dan melekat pada jabatan tertentu.

Bontang: Menggenjot PAD Dengan Pelepah Pisang


Menurunnya proporsi dana perimbangan dalam struktur pendapatan daerah, semakin menyadarkan jajaran aparat Kota Bontang untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa harus membebani aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu terobosan yang tengah digalakkan adalah dengan mengolah pelepah pisang menjadi produk baru yang bernilai ekonomis tinggi dan dengan sentuhan artistik yang menawan. Boleh jadi, terobosan seperti ini menjadi satu-satunya dan yang pertama di Indonesia, dan oleh karenanya layak untuk dijadikan sebagai contoh berskala nasional bagi daerah lainnya.
Di Bontang saat ini telah beroperasi sebuah perusahaan di bidang industri mebel yang terbuat dari kayu dengan kombinasi rotan dan pelepah pisang. Setiap bulannya dapat diekspor ke Amerika dan Eropa sampai 200 kontainer; dan menjelang Natal bahkan meningkat hingga 400 kontainer. Permintaan pasar internasional terhadap mebel yang bernuansa etnik memang sedang booming dan lebih disukai dibanding yang modern.
Langkah kreatif dan progresif pemerintah Kota Bontang ini memiliki banyak keunggulan, diantaranya adalah:
1.       Pelepah pisang yang selama ini lebih banyak diperlakukan sebagai sampah yang tidak berharga, harus dibuang dan bahkan menimbulkan gangguan bagi kebersihan dan keindahan kota, justru diolah dan diubah menjadi komoditas yang tidak saja bernilai ekonomis tinggi, namun juga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi daerah. Dengan teknologi yang relatif sederhana, ternyata dapat dihasilkan produk yang bermutu dengan standar internasional. Selain itu, dari segi harga, produk ini jauh lebih murah dibanding produk yang disukai masyarakat dalam negeri kebanyakan. Sebagai contoh, harga sebuah kursi panjang dari bahan baku limbah sekitar Rp 500 ribu per unit, sedangkan buatan Italia minimal Rp 1,5 juta per unit.
2.       Dilihat dari bahan baku yang digunakan, perajin mebel tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk pengadaan bahan baku, karena pelepah pisang dapat didapatkan dengan mudah dan murah. Apalagi Kota Bontang termasuk daerah penghasil pisang yang cukup potensial untuk pasar Kalimantan Timur. Dengan demikian, terjadi proses symbiosis mutualism antara penanaman bibit-bibit baru pisang, pemenuhan pasar terhadap kebutuhan pisang, serta pemanfaatan pelepahnya. Disini, bukan hanya petani pisang yang diuntungkan, sekaligus juga pedagang pisang serta perajin pelepah pisang.
3.       Secara ekologis, pengolahan pelepah pisang menjadi barang ekonomis juga dapat mengurangi volume sampah. Dengan kata lain, usaha pembuatan mebel dari pelepah pisang ini merupakan sebuah usaha ekonomi yang bersifat environmental friendly atau ramah lingkungan.
4.       Pada bulan Juli yang akan datang, Bontang akan ditetapkan oleh Menteri Koperasi sebagai satu-satunya Kawasan Koperasi di Indonesia. Kebijakan ini tentu akan lebih berdampak positif terhadap pembinaan usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk para perajin mebel dari pelepah pisang. Bahkan diyakini bahwa Kalimantan Timur (khususnya Bontang) dapat menjadi sentra industri mebel nasional.
5.       Pengembangan usaha mebel dari pelepah pisang berpotensi menjadi penyerap tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran di daerah.
6.       Pengembangan usaha mebel dari pelepah pisang juga merupakan langkah strategis dalam menghadapi era pasca migas di Bontang pada tahun-tahun mendatang. Selama ini, sektor minyak bumi dan gas merupakan andalan Kota Bontang baik dalam penciptaan lapangan kerja, pemasukan income daerah, serta dampak positifnya terhadap aktivitas ekonomi secara makro. Namun seiring dengan menurunnya deposit atau cadangan migas, maka Pemkot Bontang perlu segera mendorong sektor-sektor andalan baru yang non-migas.
7.       Ada itikad baik dan political will dari Pemkot dan instansi terkait menyangkut produk yang dihasilkan, yakni dengan membeli produk lokal tadi untuk dipergunakan sebagai barang inventaris kantor.
Potensi sudah terkuak, sementara langkah awal pun telah dimulai. Tinggal masalahnya sekarang, mampukah jajaran aparat Kota Bontang melanjutkan dan mengembangkan potensi tersebut? Tentu market mechanism perlu dipertahankan. Namun state mechanism pun perlu dilakukan. Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu terus-menerus melakukan pembinaan, yang dapat dilakukan dengan memberi pelatihan, menyediakan dana atau kredit pendamping, melakukan evaluasi dan monitoring, serta merintis pembukaan pasar domestik yang lebih luas. Tanpa usaha pembinaan yang sistematis dan berkesinambungan, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa potensi yang besar tadi lambat laun akan menjadi hilang, atau bahkan mati. Dan bila hal ini terjadi, maka ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat dalam hal pembiayaan pembangunan, akan muncul kembali, yang berarti pula otonomi daerah gagal mencapai tujuan dan sasarannya.

Balikpapan dan Inovasi Manajemen Perkotaan


Kota Balikpapan adalah contoh baik lainnya dalam manajemen pengelolaan kawasan perkotaan. Balikpapan berhasil mensiasati kondisi geografis daerahnya yang banyak terdiri dari wilayah sungai dan perairan, menjadi konsep hunian yang cukup matang. Dalam kunjungannya ke Balikpapan (Jum’at, 18 Maret 2005), Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ari mengatakan bahwa proyek pemukiman atas air di Margasari harus diakomodasi dan ditiru. Proyek ini juga bisa menjadi percontohan untuk daerah lain yang memiliki tipikal dan budaya masyarakat yang sama.
Selama ini, permukiman diatas wilayah perairan sangat dihindarkan karena berpotensi menimbulkan kawasan kumuh. Namun di Balikpapan justru menjadi alternatif baru terhadap upaya penataan kota. Itulah sebabnya, langkah Pemkot Balikpapan ini bisa diklasifikasikan sebagai bentuk best practices dalam manajemen perkotaan. Beberapa sisi positif dari kebijakan ini antara lain adalah:
1.       Perumahan kampung air ini pada jangka pendek bisa menjadi alternatif penanggulangan kawasan kumuh di perkotaan, serta menciptakan lingkungan yang rapi dan sehat. Meskipun demikian, pada jangka menengah dan panjang, harus dipikirkan agar tidak menimbulkan kekumuhan baru.
2.       Adalah fakta bahwa harga perumahan di perkotaan saat ini sangat tinggi dan kurang terjangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Itulah sebabnya, perumahan kampung air ini juga dapat menjadi alternatif solusi pengadaan rumah murah karena keterbatasan lahan di perkotaan.
3.       Konsep pembangunan perumahan atas air ini juga berbasis pada pemanfaatan potensi lokal, dalam hal ini adalah kayu ulin yang banyak didapatkan di Kalimantan. Dengan kata lain, tidak dibutuhkan adanya bahan-bahan modern seperti besi beton, keramik, atau semen. Dengan demikian, selain lebih murah, pembangunan perumahan seperti ini juga bernuansa alami, sehingga dapat dikembangkan sebagai obyek wisata baru.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam. Pertama, perlu dielaborasi dampak pembangunan perumahan atas air terhadap kelestarian lingkungan, misalnya akibat pembuangan sampah rumah tangga dan sampah manusia (kotoran manusia). Sudahkah dipikirkan konsep simbiose dan integrasi antara pembangunan kampung air dengan keberlangsungan spesies binatang dan tumbuhan air (seperti dalam konsep Mina Tani). Kedua, Pemkot Balikpapan juga harus membangun perumahan secara terpadu (integrated) dan komprehensif dengan penyediaan sarana fasilitas umum seperti listrik, air bersih, dan pelayanan kebersihan / persampahan.
Kedua hal diatas (dampak terhadap lingkungan dan penyediaan layanan kebersihan) adalah dimensi yang melekat (embedded) dalam program penataan kawasan perkotaan. Artinya, tanpa disertai kedua aspek penunjang tadi, maka penataan kota tidak akan menghasilkan sosok kota yang bersih, sehat, rapi, indah, dan bersahabat.

Kabupaten Pasir: Reklamasi Eks Tambang Menjadi Obyek Wisata


Areal penambangan yang telah ditinggalkan karena habisnya deposit bahan tambang, biasanya berubah menjadi kawasan kering dan tandus, tercemar, serta tidak produktif dan kehilangan nilai ekonomisnya. Namun kasus reklamasi eks tambang batu bara di Kabupaten Pasir membuktikan bahwa kondisi tersebut dapat dibalik 1800 kalau memang ada komitmen dan usaha yang sungguh-sungguh dari jajaran pemerintah daerah.
Di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau (32 km dari kota Tanah Grogot), pernah terdapat areal penambangan batu bara milik PT BHP Kendilo Coal Indonesia seluas 3.500 hektare. PT BHP KCI adalah perusahaan modal asing yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh PT BHP Biliton Australia-Inggris, dan 20 persen sisanya dimiliki Mitsui Mining Corporation (MMC) Jepang. Eks tambang ini beroperasi sejak tahun 1993 dan berakhir pada tanggal 17 September 2002. Areal ini memiliki luas wilayah eksploitasi tambang 2.692.370 hektare, yang dibagi menjadi 7 (tujuh) lokasi pertambangan, atau lebih dikenal dengan Pit I hingga Pit VII, yang terbentang dari utara hingga selatan.
Kawasan yang akan dibuka untuk umum mulai 6 Nopember 2005 ini sekarang menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis, yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemkab Pasir. Upaya mereklamasi sendiri mulai dikerjakan sejak bulan Oktober 2004 dengan cara menanami tanaman cepat tumbuh seperti Akasia, Sengon, Kedawung, Sungkai, Puspa, Laban, Keruing, dan Penaga. Selanjutnya, sumber mata air yang asalnya hanya seluas 20 meter persegi, diperluas menjadi danau buatan sepanjang 100 meter, sementara di sekeliling danau diletakkan batu kuring yang berfungsi untuk menahan erosi tanah.
Saat ini, wajah eks tambang tadi sudah berubah total. Di lokasi Pit I, misalnya, terdapat taman bermain untuk anak-anak yang dilengkap fasilitas sepeda air. Koleksi tanaman langka juga dapat ditemukan di sekitar kawasan ini, seperti Resak dan Rupai. Disamping itu, kawasan ini juga dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih serta kegiatan hiburan / olahraga perahu dayung. Lebih atraktif lagi, di Tahura Lati Petangis ini juga dilengkapi dengan jembatan ulin sepanjang 75 meter yang melintas di tengah-tengah danau dengan ketinggian mencapai 17 meter. Di wilayah ini juga dapat disaksikan sekumpulan angsa liar berenang di sekitar danau air tawar itu, serta hewan liar lain seperti babi hutan, rusa, macan tutul, beruang, dan ular. Dan bagi masyarakat yang gemar melakukan kegiatan outbond, berkemah, atau berpetualang, maka dapat membuat tenda di salah satu areal kawasan ini, yakni di camping ground.
Sementara itu, di lokasi Pit II yang berjarak 500 meter dari Pit I, saat ini telah disulap menjadi tempat pemancingan umum dengan berbagai jenis ikan air tawar seperti mas, nila, gurami, dan gabus (haruan). Jika memancing di Pit II ini harus memiliki ijin, maka di Pit VII dapat memancing dengan bebas tanpa memerlukan ijin khusus. Sedangkan di lokasi Pit III terdapat penangkaran dan peternakan Rusa jenis Sambar, seluas satu hektare. Jumlah rusa yang ada saat ini baru sebanyak delapan ekor, terdiri empat pejantan, dua betina, dan dua anakan. Dalam waktu dekat, salah satu betina akan melahirkan, yang membuktikan bahwa lingkungan Tahura lati Petangis ini cocok menjadi habitat perkembangbiakan rusa.
Melihat proses transformasi fungsi lahan dilakukan oleh Pemkab Pasir diatas, maka tidak berlebihan jika hal itu dapat diklasifikasikan sebagai model inovatif manajemen pemerintahan (Best Practices). Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan atau alasan sebagai berikut:
1.       Reklamasi eks tambang menjadi Tahura dapat mengembalikan kesuburan dan produktivitas tanah, sekaligus menjaga dan melestarikan mutu lingkungan, antara lain melalui konservasi flora dan fauna dilindungi.
2.       Kebijakan reklamasi tadi juga melahirkan sektor andalan baru yakni pariwisata, yang membawa dampak ikutan seperti terbukanya lapangan kerja, usaha kecil dan menengah (penjualan makanan ringan, souvenir), dan sebagainya.
3.       Secara langsung, upaya tersebut juga menghidupkan ekonomi daerah, serta menjadi salah satu sumber alternatif bagi peningkatan PAD. Meskipun hingga saat ini belum dapat diprediksikan besarnya retribusi pariwisata, namun melihat potensi alam yang cukup indah, jelas akan menjadi kontributor yang signifikan bagi Kabupaten Pasir.
Dari pengalaman Kabupaten Pasir diatas nampak dengan jelas bahwa upaya reklamasi terhadap areal-areal pertambangan yang sudah ditinggalkan, harus dilakukan dengan benar dan berkelanjutan. Upaya ini tentu dapat berhasil jika dijalankan secara sinergis oleh Pemerintah Daerah dengan dibantu oleh perusahaan pertambangan serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan eks tambang tersebut. Dan melihat hasil yang sangat menjanjikan dari proses reklamasi dan transformasi itu, sudah waktunya bagi daerah-daerah yang memiliki areal tambang untuk berpikir dan mencontoh apa yang telah dilakukan dengan sangat gemilang di Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur.

Kota Palangkaraya: Tahun Membangun Kualitas Pelayanan


Tahun 2005 oleh Pemkot Palangkaraya ditetapkan sebagai Tahun Peningkatan Kualitas. Dari berbagai program yang dijalankan dan prestasi yang dihasilkan, sektor kesehatan dan pertanian merupakan 2 (dua) sektor unggulan yang mampu menunjukkan kinerja optimal. Sementara disisi lain, pelayanan yang masih berkinerja rendah berdasarkan hasil survey adalah pelayanan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan pelayanan bidang pertanahan. Dibawah ini dipaparkan inovasi kebijakan pada bidang kesehatan dan pertanian.

1.       Memacu Kepuasan Masyarakat dan Kinerja Melalui Puskesmas Pola Swadana
Penyelenggaraan Puskesmas dengan pola swadana sesungguhnya merupakan program dan inisiatif Departemen Kesehatan yang dipopulerkan sejak tahun 1999. Namun faktanya, banyak daerah yang belum menerapkan kebijakan ini. Padahal, pola ini sangat berarti untuk mengatasi kendala yang selama ini ada, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan dengan standar mutu yang terjamin. Kendala atau kesulitan yang selama ini dihadapi adalah sering terlambatnya dana operasional dari Pusat. Padahal, dilihat dari jenisnya, pelayanan kesehatan merupakan kegiatan yang tidak boleh terputus atau tertunda (suspendable).
Atas dasar pemikiran tersebut, maka mengacu kepada SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 93A/Menkes/SKB/II/1996, Pemkot Palangkaraya telah mengeluarkan Perda No. 21 Tahun 2002 tentang Penetapan Puskesmas di Wilayah Kota Palangka Raya Sebagai Unit Swadana. Puskesmas Swadana sendiri diartikan sebagai puskesmas yang diberi wewenang untuk mengelola sendiri penerimaan fungsionalnya untuk keperluan operasional secara langsung dan mengoptimalkan mobilisasi potensi pembiayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Pada awalnya, banyak pihak yang kurang mendukung program ini. Namun melalui advokasi kepada Pemkot dan DPRD Kota Palangkaraya, pada tanggal 1 Januari 2001 dilakukan uji coba Puskesmas Swadana. Dalam hal ini, Puskesmas Pahandut DURK (Daftar Usulan Rencana Kerja) yang selanjutnya disahkan menjadi DRK oleh Walikota, dan disusul dengan pelaksanaan administrasi keuangan dengan akuntabilitas yang akurat (zero error finance) dan pelaksanaan QA (Quality Assurance). Tentu saja, penerapan pola swadana ini dibarengi dengan adanya penyesuaian tariff.
Dengan diterapkannya pola swadana bagi puskesmas ini, maka stigma pelayanan puskesmas dahulu yang kumuh, seadanya, tanpa pemeriksaan dokter, kurang obat, dan sebagainya, sekarang ini sudah sangat berkurang. Bahkan saat ini Puskesmas Pahandut mempunyai daya saing yang cukup kompetitiif dibanding jasa pelayanan kesehatan lain seperti dokter praktik, klinik, bahkan RSUD maupun RS Swasta.
Bukti kepuasan dan kepercayaan pelanggan (cq. pasien) ditandai dengan angka kunjungan ke puskesmas yang dulunya fluktuatif per bulannya, sekarang menjadi linier dan datar. Bahkan pendatang asing yang sakit banyak yang berobat ke Puskesmas Pahandut karena bisa dilayani dalam bahasa Inggris. Selain itu, Puskesmas Pahandut sering menerima kunjungan dari pihak/institusi lain untuuk studi banding dan penelitian. Kinerja puskesmas juga dinilai sangat baik, dimana berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan tahun 2003, 100 persen pelanggan menyatakan puas terhadap pelayanan di Puskesmas Pahandut, Bukit Hindu, dan Menteng. Sedangkan untuk Puskesmas Panarung,, masih terdapat 20 persen pelanggan menyatakan tidak puas. Disamping itu, tingkat kepuasan pelanggan internal mencapai 81,3 persen.
Atas prestasinya dalam mewujudkan pelayanan terbaik bidang kesehatan tadi, Puskesmas Pahandut menerima penghargaan sebagai Juara I Pelayanan Prima dari Walikota Palangkaraya, serta anugerah penghargaan sebagai Juara II Pelayanan Prima dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk institusi pelayanan publik.
Dari berbagai paparan diatas dapat dikatakan bahwa pengelolaan puskesmas dengan pola swadana di Kota Palangkaraya dapat dikategorikan sebagai best practice karena pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: [1]
·         Pola swadana tadi dapat mengurangi ketergantungan Puskesmas terhadap APBD atau APBN, bahkan dapat menjadi sumber pendapatan baru (income accumulation). Dengan dana ini, Puskesmas dapat melengkapi sendiri (self help) kebutuhan barang-barang kebutuhan penunjang seperti AC, komputer, dan lain-lain. Selain itu, dana yang diperoleh melalui pola swadana juga masih digunakan untuk kegiatan lain dalam konteks public goods, yakni program-program yang bersifat promotif dan preventif. Dengan kata lain, dana swadana ini berdampak ganda, secara internal dapat memenuhi kebutuhan terhadap sarana penunjang, dan secara eksternal makin meningkatkan program pelayanan kesehatan.
·         Mampu mewujudkan prinsip value for money serta mencapai customer satisfaction secara optimal. Ini berarti bahwa untuk setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat, terdapat kompensasi berupa pemberian layanan yang lebih baik, lebih ramah, dan lebih memuaskan.
·         Pola swadana juga berimplikasi pada keharusan untuk membangun akuntabilitas dan transparansi anggaran. Dalam hal ini, Perda yang mengatur mengenai tariff, serta penggunaan anggaran dalam kurun waktu tertentu, selalu ditempel di papan pengumuman di Puskesmas yang bersangkutan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengontrol secara langsung jika terdapat indikasi penyimpangan anggaran.
·         Pola swadana juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan pengelola puskesmas, sekaligus memperbesar peluang pengembangan kompetensi SDM. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan diselenggarakannya kursus-kursus (termasuk bahasa Inggris) bagi pegawai.
Yang menjadi permasalahan adalah bahwa saat ini penyelenggaraan layanan publik melalui pola swadana sudah tidak dibenarkan. Sebagai gantinya, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2005 tentang BLU (Badan Layanan Umum). Pengertian BLU sendiri adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya, Pola Pengelolaan Keuangan bagi Badan Layanan Umum (PPK-BLU), bersifat fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Selain itu, menyikapi perubahan kebijakan tentang pola swadana, Depkes telah mengubah istilah pola swadana menjadi Pola Swakelola, berdasarkan SK Menkes No. 128/Menkes/SK/II/2004.

2.       Dari Rawa Menjadi Lumbung Beras
Meskipun berbentuk Kota, namun Kota Palangkaraya memiliki potensi yang cukup besar di bidang pertanian. Dengan kata lain, Kota Palangkaraya memiliki 2 (dua) wajah, yakni wajah perkotaan dan wajah pedesaan. Dilihat dari komoditas unggulan, tanaman hortikultura yang banyak tumbuh dan berkembang meliputi rambutan, pisang, nanas, nangka, dan cempedak. Sedangkan dilihat dari luas panen produksi pertanian, Kota Palangkaraya memiliki lahan seluas 779 ha, terdiri dari 124 ha padi ladang, 485 ha jagung, 126 ha ubi kayu, dan 44 ha ubi jalar (BPS Kota Palangkaraya, 2004). Selain itu, Kota Palangkaraya juga sangat kaya dengan minyak Nilam yang dapat diolah menjadi perfume (minyak wangi) beraroma khas.
Sayangnya, berbagai potensi yang besar tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Kendala utama yang dihadapi adalah kurang tertariknya investor untuk menanamkan modal dan usaha. Iklim investasi yang kurang bergairah ini sendiri disebabkan oleh dua faktor mendasar, yakni sedikitnya jumlah penduduk serta belum tersedianya fasilitas infrastruktur (jalan dan jembatan, pelabuhan laut dan udara, sarana komunikasi, dll) yang memadai. Kondisi seperti ini jelas kurang menguntungkan bagi investor, karena return on investment-nya menjadi kecil. Itulah sebabnya, komoditas potensial di Kota Palangkaraya belum dapat terolah dengan baik, misalnya menjadi bahan olahan seperti makanan kaleng, tepung pisang, makanan kering (keripik nangka), dan sebagainya. Sebaliknya, banyak produk pertanian yang terancam busuk karena tidak memiliki jaringan pemasaran yang luas dan cepat, didukung oleh jaringan transportasi yang lengkap dan lancar.
Potensi Kota Palangkaraya yang lain adalah rawa-rawa. Selama ini tanah lebak atau rawa tersebut dibiarkan saja dan menjadi lahan yang sama sekali tidak produktif. Namun setelah dilakukan penelitian selama dua tahun terakhir, ternyata rawa tersebut secara ekonomis sangat menjanjikan. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya panen perdana pada tanggal 18 Oktober 2005 di Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau.
Luas lahan yang dipanen memang tidak luas, yakni hanya 4,5 hektare saja, dengan jenis bibit Varietas IR 64 dan Sukan Kuning yang termasuk kategori bibit unggul. Lahan inipun dikelola atau digarap hanya oleh sekitar 8 KK. Meskipun demikian, hal ini memiliki arti yang sangat istimewa karena beberapa alasan sebagai berikut:
·         Panen ini adalah panen yang pertama. Artinya, telah terjadi terobosan yang luar biasa, sehingga baru kali ini lahan rawa mampu menghasilkan padi dengan kualitas baik, produktivitas tinggi, dan waktu yang relatif cepat.
·         Meskipun di lahan rawa ini hanya dapat dilakukan panen padi sekali dalam setahun (mengingat lokasinya yang sering terkena banjir), namun masa tanam (sejak penancapan bibit hingga panen) sangat cepat karena hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) bulan saja.
·         Produktivitas lahan rawa tadi sangat tinggi, yakni 3,38 ton gabah kering per hektare, sementara produksi normal yang diperkirakan hanya 2,5 ton per hektare. Padahal, tanaman padi di lahan ini tidak membutuhkan perawatan khusus, termasuk tidak membutuhkan pupuk. Dan oleh karena tidak menggunakan pupuk organik, maka padi yang dihasilkan termasuk kategori produk yang alamiah atau ramah lingkungan (eco-product atau environmental friendly).
·         Prospek pengembangannya masih sangat besar, mengingat lahan rawa yang ada masih sangat luas, yakni sekitar 600 hektare, bahkan bisa diperluas lagi hingga 2000 hektare. Untuk tahun 2006 sendiri direncanakan untuk menambah areal garapan menjadi 25 hektare. Dengan asumsi tingkat produktivitas yang sama, maka dapat diharapkan tahun yang akan datang dapat dihasilkan sekitar 18,5 ton gabah kering. Selain itu, jumlah petani penggarap juga akan terus bertambah, paling tidak menjadi 48 KK pada tahun 2006.
·         Mekanisme rekrutmen bagi petani yang berminat menjadi penggarap lahan-pun berjalan sangat demokratis. Dalam hal ini, karena lahan tersebut masih berstatus milik negara, maka para petani yang menggarapnya hanya memiliki hak garap saja. Sedangkan untuk dapat menjadi penggarap atas lahan tersebut, seseorang (diutamakan pengangguran dan kelompok miskin lainnya) cukup mendaftar kepada petugas penyuluh pertanian, dan akan diberikan sejumlah lahan tertentu yang wajib dikelolanya.
Yang masih menjadi persoalan saat ini adalah sistem irigasi yang belum menunjang. Jaringan irigasi yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan air di saat kemarau dan mencegah banjir di musim penghujan. Akibatnya, para petani harus benar-benar cermat dalam memperhitungkan waktu turun hujan dan kemungkinan datangnya banjir, sehingga dapat melakukan penanaman tepat pada waktunya. Salah sedikit saja, maka terbuka ancaman gagal panen. Dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada sekaligus meningkatkan kualitas program ini pada masa-masa mendatang, maka dalam waktu dekat ini akan dibentuk Posko atau Tim Terpadu lintas instansi seperti dari Kantor PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan, Kecamatan dan Kelurahan, serta instansi lain yang dipandang perlu), guna merencanakan dan mensinergiskan program-program yang akan ditempuh.
Dari berbagai paparan diatas dapat dikatakan bahwa pengelolaan lahan rawa menjadi lahan pertanian produktif di Kota Palangkaraya dapat dikategorikan sebagai best practice karena pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
·         Pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian ini merupakan sumber baru produksi beras, sumber baru mata pencaharian bagi penduduk miskin dan pengangguran, serta sumber penghasilan baru bagi para petani penggarap. Bahkan banyak pihak berharap bahwa tanaman padi ini akan menjadi primadona baru bagi Kota Palangkaraya, paling tidak mengurangi ketergantungan terhadap supply beras dari daerah lain. Dengan kata lain, jika program ini berjalan secara berkesinambungan, bukan tidak mungkin Kota Palangkaraya akan menjadi salah satu pilar mewujudkan swasembada beras, baik untuk daerahnya sendiri, maupun untuk wilayah yang lebih luas.
·         Program ini juga menjadi strategi pengentasan kemiskinan yang jitu. Sebagaimana diketahui, para petani penggarap lahan rawa ini adalah bekas perambah hutan dan nelayan. Namun kehidupan sebagai perambah hutan dan nelayan dirasakan tidak pernah mengalami peningkatan. Sebaliknya, baru setahun bercocok tanam ternyata sudah memperoleh hasil yang nyata. Disamping itu, Gubernur Kalteng pada acara panen perdana tadi juga menegaskan bahwa pertanian akan dijadikan sektor prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·         Program ini telah merubah asset daerah yang selama ini tidak berharga (idle capacity) menjadi asset yang sangat produktif. Tentu saja, hal ini tidak saja akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani penggarap, namun juga akan memperkokoh indikator ekonomi makro di daerah seperti perdapatan per kapita, PDRB, angka pengangguran, dan sebagainya, bahkan juga akan berkontribusi pada peluang untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD).

Penutup

Secara umum dapat dikatakan bahwa tingkat kemajuan pembangunan di wilayah Kalimantan relatif tertinggal dibanding wilayah Indonesia bagian barat, khususnya Jawa dan Bali. Kondisi ini merupakan hal yang ironis, mengingat adanya dua alasan/kondisi, yaitu: 1) Kalimantan merupakan kontinen yang memiliki kekayaan alam melimpah seperti migas dan tambang, sumber daya laut dan perikanan, kehutanan dan perkebunan, dan sebagainya; serta 2) Kalimantan memberi kontribusi yang sangat besar terhadap pendapatan negara, khususnya dari sektor migas, tambang serta potensi hutan dan hasil kayu. Ketertinggalan pembangunan wilayah Kalimantan tadi dapat dipersepsikan sebagai akibat kesalahan sistemik dalam konsep pembangunan secara makro nasional, atau karena mis-management dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya lokal, atau faktor-faktor penyebab lainnya.
Namun berbagai contoh diatas mengilustrasikan bahwa banyak pemerintah daerah di Kalimantan yang telah mampu berubah dan berpikir kreatif untuk membangun daerahnya. Inovasi dan terobosan kebijakan yang ditempuh, secara nyata telah menghasilkan manfaat yang luar biasa. Kondisi ini sekaligus menyiratkan bahwa pemerintah daerah di Kalimantan secara umum telah siap melaksanakan kebijakan otonomi luas secara penuh. Ini berarti pula bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah, khususnya di wilayah Kalimantan, telah berjalan dengan cukup baik dan menjanjikan (promising reform).
Bahkan tidak terlalu berlebihan rasanya untuk mengatakan bahwa Kalimantan menyimpan potensi dan prospek yang sangat besar untuk menjadi pilot, kiblat, dan/atau percontohan bagi daerah-daerah lain dalam aspek manajemen pemerintahan daerah. Hal ini dapat disimak dari banyaknya terobosan, inovasi, dan keberhasilan dalam berbagai bidang, sehingga banyak instansi eksekutif maupun legislatif di Sumatera, Jawa, Sulawesi dan wilayah lain yang berkunjung dan “belajar” (baca: studi banding) kepada propinsi dan kabupaten/kota di wilayah Kalimantan.
Fakta seperti ini tentu sangat layak untuk diapresiasi dan sekaligus dipromosikan. Sebab, selama ini ada pencitraan bahwa Kalimantan merupakan wilayah yang miskin dan terbelakang, bodoh dan kurang kreatif, serta tidak mandiri dan cenderung tergantung pada pemerintah pusat. Persepsi salah seperti ini jelas membutuhkan klarifikasi, bahwa Kalimantan dalam dinamikanya saat ini sesungguhnya sangat jauh berbeda dibanding Kalimantan dalam alam pikiran banyak orang. Jika daya kreasi dan inovasi tadi dapat dikembangkan terus menerus, secara optimis dapat diyakinkan bahwa dalam satu dekade kedepan, Kalimantan akan menjadi ikon baru dalam manajemen pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam konteks membangun “Kalimantan Baru” tadi, maka semangat dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah di kontinen terluas di Indonesia ini perlu diperbaharui dan diperkuat. Disini, penulis mengusulkan perlunya diusung semboyan pembangunan yang berfungsi sebagai “Visi Kalimantan Bersatu”, yakni “Membuka Kalimantan Untuk Indonesia dan Dunia” serta “Membangun Indonesia Dari Kalimantan”. Adapun operasionalisasi semboyan tadi, tentu membutuhkan proses komunikasi antar stakeholders di bumi Kalimantan Raya.

Referensi:

Bappeda Kota Palangkaraya, 2004, Analisa dan Identiifikasi Sektor / Sub Sektor Unggulan Dalam Perekonomian Regional Kota Palangkaraya.
____________, 2005, Survei Prioritas Pelayanan Masyarakat, Laporan Akhir Penelitian.
Buletin Prolima, Agustus 2004, diterbitkan oleh Proyek Kesehatan V (Health Project V), Dep. Kesehatan, Jakarta.
Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya, 2003, Laporan Hasil Survey Tingkat Kepuasan Pelanggan Kota Palangkaraya Tahun 2003, Tim Quality Assurance Dinkes, Palangkaraya.
____________, 2003, Perkembangan Puskesmas Swadana di Kota Palangkaraya, Sekretariat HP V Dinkes, Palangkaraya.
Dirjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat, 1999, Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas Unit Swadana, Dep. Kesehatan, Jakarta.
Jurnal “Borneo Administrator”, 2005, Vol. 1 No. 1, Samarinda: PKP2A III LAN.
____________, 2005, Vol. 1 No. 2, Samarinda: PKP2A III LAN.
Kalteng Pos, Melihat Panen Perdana Padi di Lahan Rawa Bereng Bengkel: Tanpa Pupuk, 1 Hektar Bisa Hasilkan 3,38 Ton Gabah, Rabu, 19 Oktober 2005.
____________, Pertanian Jadi Prioritas, Rabu, 19 Oktober 2005.
Kaltim Post, Hadapi Pasca Migas di Bontang: PKK Manfaatkan Pelepah Pisang, Jumat, 18 Maret 2005.
____________, Catatan Perjalanan Jurnalistik Humas Pasir (1): Kunjungi Eks PT BHP KCI Petangis, 2 Agustus 2005.
____________, Catatan Perjalanan Jurnalistik Humas Pasir (2): Dulunya Areal Tambang Gersang, Sekarang Danau dengan Hamparan Hutan, 3 Agustus 2005.
____________, Catatan Perjalanan Jurnalistik Humas Pasir (3), 4 Agustus 2005.
____________, Bekas Tambang BHP Jadi Obyek Wisata, Dibuka Untuk Umum 6 November 2005, 25 Oktober 2005.
Tribun Kaltim, Kaltim Bisa Jadi Sentra Industri Mebel Nasional: Pelepah Pisang pun Mampu Tingkatkan PAD, Jumat, 18 Maret 2005.
____________, Bontang Jadi Kawasan Koperasi: Dicanangkan Menteri Koperasi Juli Mendatang, Sabtu, 19 Maret 2005.
____________, Sulap Eks Tambang Jadi Tempat Wisata (1): Ada Angsa Liar hingga Macam Tutul, 1 Agustus 2005.
____________, Sulap Eks Tambang Jadi Tempat Wisata (2-Habis): Pengunjung Bebas Memancing Ikan, 2 Agustus 2005.
____________, Menpera Kagumi Kampung Air: Dijadikan Proyek Percontohan Daerah Lain, Sabtu, 19 Maret 2005.



[1]     Model-model best practices di bidang kesehatan yang lain terjadi pula di Kabupaten Mamuju yang menerapkan LRC (Learning Resource Center) sebagai UPTD; Kabupaten Bulukuma yang memberlakukan Voucher dalam pelayanan kebidanan; Bapelkes Salaman di Magelang (Jawa Tengah) yang menerapkan pendekatan strategi pembelajaran PHC (Primary Health Care), dan sebagainya.

2 komentar:

Seputar Berita Harian mengatakan...

Gabung Yuk Di Ligasuper88 Bandar Taruhan Online Paling Top
------------------------------------------
☑ Sportsbook
☑ Live Casino
☑ Slot Online
☑ Sabung Ayam
☑ Tembak Ikan
☑ Toto Draw
------------------------------------------
🧧 New Member Sportsbook 30%
🧧 New Member Casino 30%
🧧 New Member Slot 50%
🧧 Cashback Sportsbook 10%
🧧 Rollingan Casino 1%
🧧 Rollingan Slot 1%
------------------------------------------
💰 Min. DP 25.000
💰 Min. WD 50.000
------------------------------------------
📲 Whatsaap :+85561375501
📲 Line : Ligasuper88
🌐 Www. Ligasuper88 .Com

Seputar Berita Harian mengatakan...

Gabung Yuk Di Ligasuper88 Bandar Taruhan Online Paling Top
------------------------------------------
☑ Sportsbook
☑ Live Casino
☑ Slot Online
☑ Sabung Ayam
☑ Tembak Ikan
☑ Toto Draw
------------------------------------------
🧧 New Member Sportsbook 30%
🧧 New Member Casino 30%
🧧 New Member Slot 50%
🧧 Cashback Sportsbook 10%
🧧 Rollingan Casino 1%
🧧 Rollingan Slot 1%
------------------------------------------
💰 Min. DP 25.000
💰 Min. WD 50.000
------------------------------------------
📲 Whatsaap :+85561375501
📲 Line : Ligasuper88
🌐 Www. Ligasuper88 .Com