Butir-butir Pemikiran sebagai Masukan dalam Pembahasan Naskah Akademik
dan Pedoman Akuntabilitas Nasional
1.
Dalam optik HAN,
sistem akuntabilitas adalah konsekuensi logis dari model relasional antara Mandan
(yang memberikan tugas untuk dipertanggungjawabkan) dengan Mandataris (yang menerima
tugas dan berkewajiban memberikan pertanggungjawaban). Untuk itu, setiap
instansi atau setiap penyelenggara negara yang dituntut memberikan
akuntabilitas berkedudukan selaku Mandataris. Sementara itu, Mandan tidak
memiliki kewajiban memberikan akuntabilitas, namun harus melakukan segala upaya
untuk menjamin bahwa mandat yang diberikan kepada mandataris terlaksana secara
akuntabel.
Dalam perspektif politik dan
administrasi, pola hubungan Mandan – Mandataris ini analog dengan hubungan patron – klien atau hubungan principal – agent. Intinya, klien atau agent harus akuntabel terhadap patron
atau principal-nya. Dalam pola
hubungan seperti ini, seorang principal
memberi kepercayaan penuh (trust and
confidence) kepada seorang agent.
Sebaliknya, agent harus berbuat
untuk, atas nama, atau sesuai petunjuk/pedoman yang ditetapkan oleh principal (agent must act in
interest of the principal). Agent
harus menunjukkan loyalitas penuh dan tidak boleh melampaui wewenang yang
dimiliki. Jika diminta oleh oleh principal,
maka agent juga wajib membuka
informasi apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya selaku agent. Hubungan timbal balik ini sering
dikenal dengan hubungan kepercayaan yang
saling menguntungkan (a fiduciary relationship of trust and
confidence).
Hubungan principal – agent seperti ini dapat bersifat personal (antar
individu), atau institusional (antar lembaga negara). Hubungan kewenangan antar
tingkatan pemerintahan dalam kerangka desentralisasi, sesungguhnya juga
mencerminkan pola hubungan principal –
agent ini. Konsekuensinya, pemerintah daerah selaku agents harus akuntabel terhadap pemerintah pusat selaku principal-nya. Pemberian konsesi
atau lisensi dari pemerintah kepada sektor privat juga dapat
dipahami dari bentuk hubungan principal –
agent (Eleanor Brown, The Principal-Agent Relationship between Government and the Nonprofit Sector,
Pomona College, June 2006).
2.
Konsep akuntabilitas (accountability)
nampaknya masih kabur jika dibandingkan dengan konsep pertanggungjawaban (responsibility) dan liabilitas (liability). Secara pribadi, saya
memandang ketiga konsep tersebut memiliki esensi yang sama, namun beda dalam
penggunaannya. Akuntabilitas lebih banyak digunakan dalam bidang politik dan
administrasi publik, pertanggungjawaban lebih banyak merujuk pada bidang
keuangan dan pelaporan administratif/manajerial, sedangkan liabilitas lebih
dominan dalam bidang hukum atau ketatanegaraan.
Dalam perspektif HAN, istilah liabilitas misalnya digunakan
oleh J.J.
Van Der Gouw, et al (1997) dalam tulisan berjudul Government
Liability ini Netherlands. Gouw mengatakan bahwa
baik negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dewan air maupun
badan-badan lainnya yang memiliki tugas pemerintahan, digolongkan sebagai badan
hukum (legal person) yang dapat dimintai pertanggungjawabannya baik secara hukum
perdata maupun hukum administrasi, apabila melakukan perbuatan melanggar hukum
(unlawful
action).
Sementera itu,
Otto Depenheuer dalam Governmental Liability in Germany (1997, dalam Winahyu, Jurnal Jurisprudence, Vol. 1, No. 2, September 2004) menyebutkan
bahwa dalam Pasal 131 Welmar Constitution diatur “negara bertanggung jawab (the state was
liable) secara hukum publik atas segala perbuatan aparaturnya yang
berbuat kesalahan”.
Dari contoh
implementsi liabilitas di Belanda dan Jerman tersebut, governmental
liability lebih ditekankan kepada pertanggungjawaban keperdataan dan
administrasi.
3.
Akuntabilitas sektor publik menjadi persoalan besar dan tidak
dapat terukur secara obyektif ketika terjadi keretakan pola relasional antara
Mandan dan Mandataris. Keretakan ini bisa terdeteksi dari tidak
terjawabnya pertanyaan-pertanyaan dibawah ini secara memuaskan:
- Siapakah Mandan dari instansi
atau penyelenggara negara tertentu?
- Kapan suatu instansi atau
penyelenggara negara tertentu berkedudukan selaku Mandan, dan kapan
berkedudukan selaku Mandataris?
- Apakah mandat dari instansi
atau penyelenggara negara tertentu sudah teridentifikasi dengan jelas,
konkrit dan detil?
- Apakah selama ini sudah ada
pola transfer mandat yang jelas dari Mandan kepada Mandataris?
- Apakah selama ini sudah ada
pola mekanisme kendali dari Mandan kepada Mandataris untuk menjamin
pelaksanaan mandat secara akuntabel?
- Apakah selama ini Mandan telah
melakukan pengendalian terhadap Mandataris, dan
4.
Sebuah tugas, kewajiban, atau
kegiatan dikatakan akuntabel, jika memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Rechtmatigheid,
artinya benar dilihat dari asas-asas umum pemerintahan yang baik atau
nilai-nilai etika
(algemeene beginselen van behoorlijk
bestuur / general principles of good governance).
- Wetmatigheid,
artinya benar secara aturan baik yang
mengatur secara umum (AWB[1])
maupun secara khusus (bijzondere wet).
- Doelmatigheid, artinya benar dilihat
dari perbuatan nyata yang dilakukan. Dengan kata lain, perbuatan nyata
yang dilakukan pejabat/badan pemerintah (feitelijke rechtshandelingen)
tersebut menawarkan solusi atau keuntungan yang maksimal
serta mengandung potensi kerugian yang paling minimal bagi masyarakat (voordeligere oplossing; weg van de
minste pijn).
5.
Jika akuntabilitas dimaknakan sebagai pertanggungjawaban (aansprakelijkheid), maka akuntabilitas bersifat 2 (dua) arah, yakni:
- Pendekatan
subyek akuntabilitas: pertanggung jawaban jabatan dan pertanggung jawaban
individu / pribadi;
- Pendekatan obyek / lingkup
akuntabilitas: pertanggung jawaban formil dan pertanggung jawaban
materiil;
- Pendekatan waktu (tempus) dan tempat (locus): pertanggung jawaban dalam
masa jabatan dan pertanggung jawaban pasca jabatan.
6.
World Bank: “In French,
Korean, Spanish, Thai (inc. Indonesia) there is no one-word translation for
accountability”. Maknanya, negara-negara tersebut tidak memiliki budaya
akuntabilitas. Oleh karena itu, menumbuhkan akuntabilitas harus ditanamkan
dalam sistem budaya bangsa, terutama budaya hukum. Pembangunan hukum
semestinya tidak sekedar menyentuh substansi hukum dan struktur hukum, namun
jangan melupakan dimensi budaya hukum.
7.
Terkait dengan budaya hukum tersebut, masyarakat timur (Melayu)
cenderung lebih mempercayai pada orang dibanding percaya pada dokumen tertulis
yang berkekuatan hukum (trust
the people than the paper). Namun kepercayaan terhadap orang tersebut
sifatnya sangat temporer dan rapuh, seringkali gampang berubah hanya karena hal
sepele. Padahal, kepercayaan terhadap orang tidak terinstitusionalisasi dengan
kokoh dalam sistem hukum. Dalam ranah politik seperti Pemilu (legislatif maupun
eksekutif), celakanya, kepercayaan rakyat terhadap orang lain (politisi) tidak
didukung dengan pengetahuan yang cukup untuk menjamin pilihan mereka adalah
pilihan terbaik. Akibatnya, ditengah jalan muncullah aksi-aksi demo atau pengajuan somasi kepada politisi yang menunjukkan kekecewaan terhadap pilihan mereka sendiri. Namun
kekecewaan mereka tidak serta merta dapat merubah hasil kepercayaan yang
terlanjur diberikan dalam Pemilu.
Fenomena seperti inilah yang mendorong Prof. Matt Qvortrup
menulis artikel berjudul “Can we trust the
people?”
(Aberdeen Business School, 2007). Menurutnya, para pemilih kurang memiliki
kompetensi yang cukup untuk terlibat dalam transaksi-transaksi politik dan
hukum. Oleh karena itu, model budaya formal perlu lebih disosialisasikan untuk
melengkapi model budaya berbasis kepercayaan interpersonal. Artinya, setiap
hubungan transaksional dalam bidang apapun haruslah diformulasi secara yuridis
dalam sebuah dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan kepastian hukum
lebih tinggi.
8. Dalam konteks hubungan
Mandan – Mandataris sebagaimana butir (1) diatas, maka esensi akuntabilitas
paling tidak juga menyangkut dua aspek, yakni:
- Jaminan
pemenuhan dan penghormatan hak-hak Mandan (cq. masyarakat). Hak-hak
masyarakat selaku Mandan ini antara lain meliputi:
·
Hak memperoleh pelayanan & perlakuan yang layak.
·
Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan negara;
·
Hak diikutsertakan dalam
merencanakan kinerja program / kegiatan pemerintah / Penyelenggara Negara.
·
Hak menilai pencapaian kinerja
pelayanan publik.
·
Hak menyampaikan saran dan
pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
·
Hak memperoleh perlindungan hukum.
- Jaminan pelaksanaan kewajiban Penyelenggara
Negara. Kewajiban Penyelenggara Negara selaku Mandataris ini antara lain
meliputi:
·
Menyusun Rencana Kinerja dan
menyampaikan pada masyarakat diawal setiap tahun anggaran.
·
Melakukan pengukuran pencapaian
kinerja dan menyampaikan hasilnya pada masyarakat diakhir tahun.
·
Melakukan pengukuran kepuasan
masyarakat dan menyampaikan hasilnya atas program yang dijalankan.
·
Memberikan tanggapan thd
pengaduan & kebutuhan masyarakat.
·
Memperbaharui rencana kinerja
yang baru sebagai kesepakatan komitmen (kontrak sosial) baru.
9.
Secara teknis, nampaknya perlu
diperhatikan bahwa dalam ranah hukum, sebuah istilah memiliki sensitivitas yang
sangat tinggi. Perbedaan istilah yang sebenarnya merujuk kepada hal yang sama
akan dapat ditafsirkan dengan sangat berbeda. Oleh karena itu, sebaiknya
istilah “akuntabilitas nasional“ dikomunikasikan dan/atau diharmoniskan dengan
istilah “akuntabilitas penyelenggara negara”, mengingat istilah ke-2 lebih
sering digunakan dalam konteks penyusunan RUU Akuntabilitas.
10. Demikian beberapa pokok
pemikiran yang dapat kami sampaikan, semoga ada gunanya dan dapat melengkapi
konsep yang sudah ada. Terima kasih.
Bogor, 30 September 2010
[1]
AWB (Algemene Wet Bestuursrecht / General
Administrative Law Act) adalah sebuah peraturan perundang-undangan yang di
Indonesia serupa dengan RUU Administrasi Pemerintahan, dan mengatur empat aspek
pokok administrasi pemerintahan, yakni kewenangan pejabat/badan pemerintahan (Rechtsgebied bestuursrecht / Administrative
Jurisdiction), tindakan pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan (Besluitvorming / Decision-making),
pengawasan dan upaya menghindari munculnya konflik kepentingan (Toezicht / Oversight), serta sanksi (Sancties / Penalties).
1 komentar:
KISAH NYATA..............
Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .
Posting Komentar