Kamis, 08 Mei 2014

Makna Kesatuan Dalam SANKRI


Sebagai sebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna “kesatuan” tersebut. Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki pandangan, tekat, dan mimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara.
 
Filosofi dasar persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditemukan pertama kali dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam kitab itu ada tulisan berbunyi “BhinnekaTunggal Ika tan hana dharma mangrwa”, yang berartiberbeda-beda tetapi tetap satu, tak ada kebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang kemudian diadopsi sebagai semboyan yang tertera dalam lambing negara Garuda Pancasila.  

Semangat kesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa". 

Terjemahan dari sumpah tersebut kutang lebih adalah: Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa". 

Informasi tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai kejayaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat, dan semangat persatuan sesungguhnya telah tumbuh dan berkembang dalam akar sejarah bangsa Indonesia. Namun dalam alam modern-pun, semangat bersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu bangsa terasa sangat kuat.  

Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, misalnya, para pemuda pada tahun 1928 telah memiliki pandangan sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang betbangsa dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada saat itu, jelas belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihan bahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk terbanyak yang menggunakan bahasa daerah tertentu, maka bahasa Jawa-lah yang akan terpilih. Namun kenyataannya, yang terpilih menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak adanya sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangka kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada masa itu. Peristiwa inilah yang membentuk dan merupakan kesatuan psikologis atau kejiwaan bangsa Indonesia. 

Selain kesatuan kejiwaaan berupa Sumpah Pemuda tadi, bangsa Indonesia juga terikat oleh kesatuan politik kenegaraan yang terbentuk dari pernyataan kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itulah Indonesia secara resmi menjadi entitas politik yang merdeka, berdaulat, dan berkedudukan sejajar dengan negara merdeka lainnya.  

Makna kesatuan selanjutnya adalah kesatuan geografis, teritorial atau kewilayahan. Kesatuan kewilayahan ini ditandai oleh Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak lahirnya konsep Wawasan Nusantara. Dengan adanya Deklarasi Juanda tadi, maka batas laut teritorial Indonesia mengalami perluasan dibanding batas teritorial sebelumnya yang tertuang dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie 1939 (Ordinasi tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) peninggalan Belanda. Deklarasi Juanda ini kemudian pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Konsep Wawasan Nusantara sendiri diakui dunia internasional pada tahun 1978, khususnya pada Konferensi Hukum Laut di Geneva. Dan puncaknya, pada 10 Desember 1982 konsep Wawasan Nusantara diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS Dengan penegasan batas kedaulatan secara kewilayahan ini, maka ide kesatuan Indonesia semakin jelas dan nyata. 

Konsep kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis (kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah, hingga keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena ke-Indonesia-an yang membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai sebuah identitas bersama, maka masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya, akan turut merasa memiliki seni budaya dari suku Batak, dan sebaliknya. Demikian pula, suku Betawi dan Jakarta memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan harmonis seperti ini berlaku pula unruk seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat tubuh manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh badanpun akan merasa sakit dan turut berempati karenanya. Dengan demikian, Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut. 

Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, pada hakekatnya membentuk derap langkah yang serasi menuju kepada titik akhir yang sama. Bahkan keberadaan lembaga politik, pelaku usaha sektor swasta, hingga organisasi kemasyarakatan (civil society) sesungguhnya harus bermuara pada tujuan dan cita-cita nasional tadi. Ini berarti pula bahwa pencapaian tujuan dan cita-cita nasional bukanlah tanggungjawab dari seseorang atau instansi saja, melainkan setiap warga negara, setiap pegawai/pejabat pemerintah, dan siapapun yang merasa memiliki identitas ke-Indonesia-an dalam dirinya, wajib berkontribusi sekecil apapun dalam upaya mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. 

Apa yang dikemukakan diatas terasa sangat idealis, yang mungkin hanya terjadi di alam khayalan. Faktanya, upaya memperkokoh tali persatuan dan jiwa kesatuan Indonesia sangatlah berat. mulai kasus GAM di Aceh, OPM di Papua, konflik antar suku dan antar agama di Poso dan beberapa daerah lainnya, pertikaian antar elite politik, sengketa kewenangan antar lembaga negara dan antar daerah, hingga demonstrasi anarkhis dan tawuran antar sekolah atau antar kelompok pemuda di kampung-kampung, menjadi potret rapuhnya fondasi kesatuan bangsa kita. Kasus-kasus meninggalnya anak kelas 5 SD yang disiksa oleh kakak kelasnya, atau meninggalnya seorang warga yang kelaparan ditengah gejala hedonisme dan materialisme yang semakin menguat, menambah panjang indikasi melemahnya kontrol sosial antar anggota masyarakat, memudarnya kepedulian sosial, serta lunturnya kolektivisme dan sikap toleran antar anak bangsa. 

Fenomena kekinian yang semakin memprihatinkan, tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada gerakan nasional untuk mengembalikan semangat kebatinan, ikatan kultural, dan mentalitas masyarakat pada kondisi yang semestinya. Dalam hal ini, perilaku elite politik dan pemerintahan menjadi sangat menentukan. Jika mereka mampu menunjukkan dirinya sebagai figur negarawan yang layak diteladani (role model), maka bolehlah kita berharap akan ada perubahan signifikan terhadap perilaku masyarakat dalam aktualitas pergaulan sehari-hari. Namun ini saja tidak cukup. Pemerintah perlu merancang sebuah program nasional tentang penanaman dan penguatan nilai-nilai kebangsaan tanpa harus menjurus pada upaya indoktrinasi. Pada saat yang sama, masyarakat dengan kesadaran sepenuhnya sangat diharapkan memberi partisipasi aktif dengan meningkatkan kedisiplinan untum mentaati aturan baik di tingkat nasional maupun di instansi dan lingkungan tempat tinggalnya.  

Saya yakin, setiap orang Indonesia memimpikan Indonesia sebagaimana Indonesia di alam mimpi. Namun, mimpi itu tidak akan pernah datang dengan sendirinya. Semua orang Indonesia-lah yang harus menjemput mimpi tadi dan menjadikannya sebuah realita. Jangan saling menunggu, dan jangan berlomba menunda kebaikan untuk Indonesia. Mari kita mulai sekarang dari diri kita masing-masing untuk mendedikasikan segenap potensi yang ada dalam diri kita demi kemajuan dan kebaikan Indonesia. 

Jakarta, 9 Mei 2014. 

(Catatan: tulisan ini adalah kontribusi penulis dalam Modul SANKRI untuk Diklat Prajabatan Golongan III, dengan modifikasi dan penambahan informasi pada beberapa bagian).

Tidak ada komentar: