Kamis, 02 September 2010

Disorientasi Pelaksanaan Pilkada Langsung


PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22/3/2005 yang mengabulkan tuntutan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU No. 32/2004 nampaknya semakin menambah panjang deretan permasalahan yang dihadapi daerah dalam mempersiapkan Pilkada Langsung. Sebagaimana diketahui, pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 57 (1), 66 (3) dan 67 (1) dinyatakan batal oleh MK. Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa KPUD bertanggungjawab kepada “publik”. Disinilah masalah baru muncul: pertama, pengertian publik tidaklah jelas dan juga tidak ada penjelasan tentang lembaga apa yang dapat merepresentasikan publik tersebut; kedua, mekanisme dan instrumen pertanggungjawaban kepada publik juga tidak jelas. Oleh karena serba tidak jelas, bahaya yang lebih besar sesungguhnya tengah mengancam kita, yakni kegagalan untuk melihat sosok KPUD yang bertanggungjawab. Dan jika KPUD tidak lagi bertanggungjawab kepada siapapun (karena sumirnya pengertian “publik”), maka bisa dibayangkan seperti apa kualitas penyelenggaraan Pilkada nanti. Disamping itu, kondisi ini juga mencerminkan adanya kekacauan dan carut-marutnya sistem administrasi negara kita.

Semenjak dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, pemilihan Kepala Daerah memang harus dilakukan secara demokratis. Atas dasar amanat UUD 1945 inilah, UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah direvisi, yang disusul dengan lahirnya PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih dikenal dengan PP Pilkada Langsung. Sayangnya, dalam prakteknya aturan ini masih menimbulkan banyak sekali kebingungan baik dikalangan masyarakat, partai politik, maupun pemerintah daerah dan KPUD sebagai lembaga penyelenggara Pilkada Langsung. Harus diakui bahwa sejak lahirnya UU No. 32/2004, banyak pihak menyangsikan bahwa Pilkada Langsung akan benar-benar menumbuhkan demokratisasi di tingkat akar rumput, serta bermanfaat bagi proses pembangunan daerah secara menyeluruh. Beberapa hal yang menjadi sumber keraguan tersebut antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:

·        Pilkada Langsung dinilai kurang demokratis karena tidak membuka peluang bagi calon independen untuk menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakilnya. Dalam pasal 56 UU No. 32/2004 dinyatakan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengajukan calon. Dengan demikian, rakyat sesungguhnya hanya memiliki hak pilih “pasif” (memilih diantara calon yang tersedia), namun belum memiliki hak inisiatif aktif untuk mengajukan dirinya guna berkompetisi dalam ajang Pilkada Langsung tersebut (Utomo, 2004).
·        Pilkada Langsung masih membuka peluang terjadinya money politics. Penyebabnya adalah, parpol masih tetap menjadi mesin politik utama menuju kekuasaan. Dan peran sebagai “mesin kekuasaan” inilah yang akan menjadi medan magnet terjadinya money politics. Meskipun demikian, pusaran korupsi diperkirakan tidak sekuat pada masa 5 tahun kebelakang. Justru ada kecenderungan bahwa money politics ini lebih menyebar dan menjangkau langsung kepada anggota masyarakat. Logikanya, money politics akan mengikuti dimana “suara” berada. Pada saat berlakunya UU 5/1974, pemerintah pusat memiliki hak untuk memilih seorang Kepda dari 3 hingga 5 calon yang diajukan DPRD. Oleh karenanya tidak aneh jika sebagian terbesar kasus korupsi pada saat itu terjadi di tingkat pusat. Kemudian pada era UU 22/1999, korupsi dilakukan secara beramai-ramai oleh DPRD karena memang DPRD-lah pemegang hak pilih terhadap seorang Kepda. Kini, ketika suara (hak pilih) didistribusikan secara langsung kepada perseorangan, maka medan korupsi-pun akan bergerak mengikuti pemilik suara tersebut (Utomo, 2004).
·        Keterbatasan dana Pilkada yang berakibat pada ancaman penundaan dan bahkan batalnya penyelenggaraan Pilkada. Menurut Mendagri, Pilkada kali ini secara nasional membutuhkan dana sebesar Rp. 929,3 miliar, yang Rp. 744,3 miliar diantaranya dialokasikan ke 226 daerah termasuk pemberian insentif khusus bagi 35 daerah pemekaran, yakni dua provinsi dan 33 kabupaten/kota. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 185 miliar akan digunakan untuk mendukung pemerintah pusat dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan teknis, pemutakhiran data administrasi kependudukan, dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pilkada. Dalam prakteknya, pencairan dana tersebut mengalami hambatan, sehingga banyak daerah mengeluh kekurangan dana. Untuk mengatasi hal tersebut, Mendagri meminta agar Pemda memberikan dana talangan dari APBD, namun banyak daerah yang menolak melakukan hal itu. Kondisi ini masih diperparah dengan tidak jelasnya mekanisme alokasi dana Pilkada, kekurangakuratan dalam menghitung kebutuhan riil, dan sebagainya.
·        Masalah logistik juga menjadi aspek yang krusial. Misalnya mengenai pengadaan barang, apakah akan dilakukan oleh KPU, KPUD, ataukah Depdagri. Sementara dalah hal metode yang digunakan juga belum terdapat kesamaan pandangan, apakah harus dengan tender atau dapat dengan penunjukkan langsung. Jika mengingat besaran anggaran, maka semestinya pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui proses tender (Keppres No. 80/2003).
·        Pilkada Langsung juga menyimpan potensi konflik yang tinggi. Dari hasil inventarisasi Depdagri ditemukan ada 76 daerah dari 222 daerah yang akan menyelenggarakan Pikada sangat berpotensi terjadi konflik karena berbagai sebab. Faktor penyebab terjadinya konflik itu di antaranya salah memahami peraturan Pilkada dan kondisi daerah yang belum kondusif (Suara Karya, 15 Maret 2005). Sementara di Medan, berbagai elemen mengancam akan memboikot pilkada karena adanya informasi bahwa hanya dua pasang kandidat yang akan maju dalam pemilihan tersebut (Suara Pembaruan, 14 Maret 2005). Lebih jauh Iskandar (2005) mengidentifikasi beberapa masalah di sekitar Pilkada langsung yang bisa memicu konflik politik di daerah, yakni: 1) terdapatnya peraturan Pilkada langsung yang menutup munculnya calon independen, 2) kuatnya hubungan emosional antara kandidat dengan konstituen, 3) UU 32/2004 memberi peluang dan dominasi kepada partai dalam proses pencalonan, 4) kerancuan peran DPRD dalam Pilkada, dan 5) potensi konflik pasca Pilkada.

Berbagai persoalan diatas, sekarang diperburuk dengan putusan MK yang mengambang dan setengah hati. Tidaklah berlebihann jika kita katakana bahwa saat ini telah terjadi disorientasi dalam proses persiapan penyelenggaraan Pilkada, baik secara konseptual/pemikiran maupun tindakan. Ironisnya lagi, disoorientasi tadi tidak hanya menghinggapi para pelaksana di lapangan (KPUD), namun bahkan para perumus kebijakan (Depdagri) dan pihak penengah yang semestinya dapat menjadi rujukan utama dalam mencari jalan keluar terbaik atas berbagai polemik yang ada (MK).

Mengingat adanya setumpuk persoalan diatas, maka perlu adanya pemahaman secara benar terhadap berbagai fenomena dan perkembangan situasi yang ada. Pada saat yang bersamaan, perlu pula dilakukan berbagai persiapan teknis maupun konseptual yang dapat mendukung pelaksanaan Pilkada secara optimal. Adapun beberapa langkah antisipasi yang dapat ditawarkan disini meliputi hal-hal sebagai berikut.

Pertama, mengenai sumber pembiayaan. Disamping dana pokok yang berasal dari APBD masing-masing kabupaten/kota, pendanaan Pilkada sebaiknya juga mendapat pendampingan dari anggaran APBD Propinsi dan anggaran KPU, disamping alokasi yang sudah dipersiapan oleh Depdagri. Bahkan perlu didorong adanya dana pihak ketiga yang tidak mengikat seperti bantuan atau hibah dari partai politik, simpatisan, pengusaha, lembaga donor, dan lain-lain. Kedua, para politisi lokal hendaknya bersikap dewasa dan mampu menunjukkan sikap kenegarawanan guna menciptakan iklim politik yang sejuk, harmonis, dan kondusif untuk berjalannya program-program pembangunan sosial ekonomi. Dengan kata lain, perlu diusahakan agar upaya membangun demokrasi tidak menjadi trade-off bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, dalam negara yang berasas hukum (rechtsstaat), setiap lembaga dan anggota masyarakat dituntut untuk taat hukum. Dan oleh karena keputusan MK telah memiliki kekuatan hukum yang pasti, maka kontroversi terhadap amar putusan harus dikesampingkan. Disini yang jauh lebih penting adalah memikirkan bagaimana melakukan penyesuaian terhadap implikasi dari putusan MK tersebut. Dalam hubungan ini, PP No. 6/2005 tetap harus dijadikan pedoman teknis dalam penyelenggaraan Pilkada Langsung, sepanjang tidak menyangkut aspek pertanggungjawaban KPUD. Keempat, dalam perspektif kedepan, KPUD harus ditempatkan secara hierarkhis dibawah KPU, dan bukan lagi sebagai penyelenggara Pilkada tersendiri yang terpisah dari struktur KPU serta sistem Pemilu nasional. Sementara upaya tadi diproses, saat ini KPU tetap harus merasa bertanggungjawab – paling tidak secara moral – atas keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di berbagai daerah. Wujud tanggung jawab moral ini adalah dengan ikut melakukan monitoring/supervisi, fasilitasi, serta konsultasi dan pembinaan teknis kepada institusi penyelenggara Pilkada.

Upaya-upaya yang disarankan diatas tentu saja tidak dapat secara otomatis menjamin bahwa penyelenggaraan Pilkada akan dapat berjalan sesuai harapan kita semua. Kualitas Pilkada Langsung kali ini akan sangat tergantung pada kesungguhan berbagai pihak untuk mendahulukan kepentingan nasional guna membangun demokrasi lokal yang benar-benar sehat.

Artikel ini dimuat di Harian Kaltim Post

Tidak ada komentar: