Dalam sistem administrasi di
Indonesia, terdapat lembaga pemerintahan baik yang terbentuk dalam
susunan kementerian (Departemen) maupun non departemen (LPND). Salah satu LPND
yang berhubungan erat dengan sistem administrasi sekaligus dengan eksistensi dan
fungsi aparatur pemerintah, adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sebagaimana ditentukan dalam peraturan
pembentukannya yakni Keputusan Presiden No. 20 tahun 1989, LAN bertugas
membantu Presiden dalam membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan dibidang administrasi negara, pendidikan dan
latihan Pegawai Negeri dalam rangka memelihara serta meningkatkan dayaguna dan
hasilguna administrasi negara untuk mendukung kelancaran jalannya pemerintahan
dalam arti yang seluas-luasnya.
Guna mewujudkan amanat tersebut, secara
terus-menerus, terencana dan terpadu LAN berusaha menemukan terobosan-terobosan
baru ataupun penyesuaian-penyesuaian yang lebih tepat dan efisien bagi terciptanya
sebuah birokrasi modern yang dapat mengimbangi dan memenuhi tuntutan
perkembangan masyarakat yang semakin maju dan kompleks.
Hal ini berkaitan erat dengan fakta
yang menunjukkan terjadinya kesenjangan antara tingkat kemampuan individual dan
institusional birokrasi dengan tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang
semakin tidak mengenal batas. Padahal, sebagai lembaga yang memikul fungsi
pelayanan umum (public service),
aparatur dituntut selalu memperbaharui semangat dan etos pengabdiannya, prosedur
dan budaya kerja, maupun profesionalismenya.
Dengan demikian penyempurnaan sistem
administrasi dan pendayagunaan aparatur menjadi salah satu aspek kebijaksanaan
(policy) yang menentukan keberhasilan
tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan, terutama dalam
mengantisipasi gejala globalisasi. Khususnya dalam memasuki pembangunan jangka
panjang tahap kedua, LAN bekerjasama dengan segenap instansi terkait
menggalakkan program pengembangan sumber daya aparatur, yang dikenal dengan
konsep Modernisasi Birokrasi. Konsep ini merujuk kepada upaya-upaya perubahan
dan perbaikan birokrasi nasional, disesuaikan dengan perubahan, perkembangan,
dan kemajuan dunia internasional.
Dalam perspektif kelembagaan, paham
paternalisme yang berkembang selama ini telah terbukti menghambat arus
partisipasi masyarakat serta menciptakan dikotomi besar dalam tata hubungan
pemerintah dan masyarakat. Saat ini paham tersebut perlu segera dikoreksi
dengan mengembangkan tata hubungan yang berlandaskan kepada kemitraan dan kemandirian.
Secara tidak langsung, langkah-langkah pendayagunaan aparatur melalui partnership bukan saja merupakan upaya
menghindari berbagai perilaku inefisiensi birokrasi, lebih dari itu
merupakan strategi penempatan birokrasi pada posisi kesejajaran dengan segenap
potensi soaial politik yang ada. Oleh karena itu, dalam pengertian kemitraan atau
kesejajaran terdapat pula konsep pemberdayaan potensi masyarakat.
Dilain pihak, aparatur negara dapat
dilihat sebagai kumpulan manusia yang terorganisir dan tersusun secara
hierarkhis struktural maupun fungsional untuk menjalankan peran administrasi
negara dan administrasi pemerintahan. Dalam pengertian tersebut, manusia
aparatur menjalankan berbagai fungsinya, termasuk fungsi kepemimpinan dan staf,
dalam berbagai tingkat kebijakan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan kebijakan. Dengan kata lain, sumber daya manusia aparatur yang berkualitas merupakan
syarat keberfungsian organisasi dengan baik.
Pada hakekatnya, pengembangan mutu dan
profesionalisme aparatur tidak semata-mata bertujuan melancarkan peran sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat, tetapi harus mampu menjadikan aparatur sebagai
agen pembaharu serta sebagai katalisator pembangunan. Oleh karenanya, diperlukan adanya
program investasi sumber daya manusia yang pada gilirannya akan terbayarkan
kembali dengan meningkatnya kemampuan, produktivitas manusia tersebut.
Mengingat posisi dan peran aparatur
yang begitu penting dalam konteks sistem administrasi negara, berbagai
terobosan serta teknik dan metode yang bertujuan untuk penyempurnaannya maupun
peningkatan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai pembangunan, perlu
didukung dan ditindaklanjuti.
Dan sebagai lembaga fungsional ikut
bertanggungjawab dalam penyempurnaan sistem administrasi negara, LAN
telah berperan secara nyata melalui bidang-bidang garapan yang menjadi wewenangnya, yaitu
bidang penelitian dan pengembangan serta bidang pendidikan dan pelatihan. Kenyataan
telah menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan LAN membawa pengaruh positif
bagi upaya penertiban dan perwujudan aparatur yang bersih dan berwibawa.
(Refleksi seorang CPNS LAN-RI, 1994)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar