Senin, 02 Agustus 2010

Lembaga Administrasi Negara dan Aparatur Negara


Dalam  sistem administrasi di Indonesia, terdapat lembaga pemerintahan  baik  yang terbentuk dalam susunan kementerian (Departemen) maupun non departemen (LPND). Salah satu LPND yang berhubungan erat dengan sistem administrasi sekaligus dengan eksistensi dan fungsi aparatur pemerintah, adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sebagaimana ditentukan dalam peraturan pembentukannya yakni Keputusan Presiden No. 20 tahun 1989, LAN bertugas membantu Presiden dalam membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang administrasi negara, pendidikan dan latihan Pegawai Negeri dalam rangka memelihara serta meningkatkan dayaguna dan hasilguna administrasi negara untuk mendukung kelancaran jalannya pemerintahan dalam arti yang seluas-luasnya.

Guna mewujudkan amanat tersebut, secara terus-menerus, terencana dan terpadu LAN berusaha menemukan terobosan-terobosan baru ataupun penyesuaian-penyesuaian yang lebih tepat dan efisien bagi terciptanya sebuah birokrasi modern yang dapat mengim­bangi dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan kompleks.

Hal ini berkaitan erat dengan fakta yang menunjukkan terjadinya kesenjangan antara tingkat kemampuan individual dan institusional birokrasi dengan tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin tidak mengenal batas. Padahal, sebagai lembaga yang memikul fungsi pelayanan umum (public service), aparatur dituntut selalu memperbaharui semangat dan etos pengabdiannya, prosedur dan budaya kerja, maupun profesionalismenya.

Dengan demikian penyempurnaan sistem administrasi dan pendayagunaan aparatur menjadi salah satu aspek kebijaksanaan (policy) yang menentukan keberhasilan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan, terutama dalam mengantisipasi gejala globa­lisasi. Khususnya dalam memasuki pembangunan jangka panjang tahap kedua, LAN bekerjasama dengan segenap instansi terkait menggalakkan program pengembangan sumber daya aparatur, yang dikenal dengan konsep Modernisasi Birokrasi. Konsep ini merujuk kepada upaya-upaya perubahan dan perbaikan birokrasi nasional, disesuaikan dengan perubahan, perkembangan, dan kemajuan dunia internasional.

Dalam perspektif kelembagaan, paham paternalisme yang berkembang selama ini telah terbukti menghambat arus partisipasi masyarakat serta menciptakan dikotomi besar dalam tata hubungan pemerintah dan masyarakat. Saat ini paham tersebut perlu segera dikoreksi dengan mengembangkan tata hubungan yang berlandaskan kepada kemitraan dan kemandirian. Secara tidak langsung, langkah-langkah pendayagunaan aparatur melalui partnership bukan saja merupakan upaya menghindari berbagai perilaku inefisiensi birokra­si,  lebih dari itu merupakan strategi penempatan birokrasi pada posisi kesejajaran dengan segenap potensi soaial politik yang ada. Oleh karena itu, dalam pengertian kemitraan  atau kesejajaran terdapat pula konsep pemberdayaan potensi masyarakat.

Dilain pihak, aparatur negara dapat dilihat sebagai kumpulan manusia yang terorga­nisir dan tersusun secara hierarkhis struktural maupun fungsional untuk menjalankan  peran administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Dalam pengertian tersebut, manusia aparatur menjalankan berbagai fungsinya, termasuk fungsi kepemimpinan dan staf, dalam berbagai tingkat kebijakan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan kebijakan. Dengan kata lain, sumber daya manusia aparatur yang berkualitas merupakan syarat keberfungsian organisasi dengan baik.

Pada hakekatnya, pengembangan mutu dan profesionalisme aparatur tidak semata-mata bertujuan melancarkan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tetapi harus mampu menjadikan aparatur sebagai agen pembaharu serta sebagai katalisator pembangu­nan. Oleh karenanya, diperlukan adanya program investasi sumber daya manusia yang pada gilirannya akan terbayarkan kembali dengan meningkatnya kemampuan, produktivitas manusia tersebut.

Mengingat posisi dan peran aparatur yang begitu penting dalam konteks sistem administrasi negara, berbagai terobosan serta teknik dan metode yang bertujuan untuk penyempurnaannya maupun peningkatan peran serta masyarakat dalam pengambilan kepu­tusan mengenai pembangunan, perlu didukung dan ditindaklanjuti.

Dan sebagai lembaga fungsional ikut bertanggungjawab dalam  penyempurnaan sistem administrasi negara, LAN telah berperan secara nyata melalui bidang-bidang gara­pan yang menjadi wewenangnya, yaitu bidang penelitian dan pengembangan serta bidang pendidikan dan pelatihan. Kenyataan telah menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan LAN membawa pengaruh positif bagi upaya penertiban dan perwujudan aparatur yang bersih dan berwibawa.

(Refleksi seorang CPNS LAN-RI, 1994)

Tidak ada komentar: